PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 9 TAHUN 1996
Abstrak Peraturan
Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Perda.
UU N o. 61 Tahun 1958; UU No. 5 Tahun 1974; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-269 Tahun 1986; Kepmendagri No. 903-056 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-057 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903-617 Tahun 1988; Kepmendagri No. 903.25-373 Tahun 1996; Perda Prov. Daerah Tk. I Jambi No. 1 Tahun 1996.
Perda ini mengatur mengenai Penetapan Perubahan APBD Prov. Daerah Tk. I Jambi TA 1996/1997.
Tentang
:PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI NOMOR 9 TAHUN 1996
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PROVINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,
Menimbang
:
a.
bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 22 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengumpulan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-259 tanggal 5 Maret 1996 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah sehubungan dengan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN ANGGARAN 1996/1997
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1996/1997 semula Rp. 154.595.196.000,- diperkirakan bertambah dengan Rp. 19.866.232.000,- sehingga menjadi Rp. 174.461.428.000,-
(2)
Rincian perubahan/pengurangan Pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam contoh A. IX-1 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1996/1997 semula Rp. 154.595.196.000,- diperkirakan bertambah dengan Rp. 19.866.232.000,- sehingga menjadi Rp. 174.461.428.000,- dengan rincian berikut:
1.
Belanja;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal 28 Maret 1996
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAMBI,
ttd.
[NAMA GUBERNUR]
LEMBARAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAMBI TAHUN 1996 NOMOR 9
Penjelasan Umum
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Tahun Anggaran 1996/1997 ini disusun untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.