Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

a. Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah ; b. Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang R.l Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Perubahan Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00

Tentang
:Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:8
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:12 September 2001
Tanggal Pengundangan
:14 September 2001
Tanggal Berlaku
:14 September 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2001/53
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 8 TAHUN 2001
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
b.
Bahwa perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 No.68, Tambahan Lembaran Negara No.3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 No.62, Tambahan Lembaran Negara No.3569);
3.
Undang-Undang R.I Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
6.
Undang-undang R.I Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
7.
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
8.
Undang-undang Nomor 20 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Biaya Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan;
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan;
13.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah;
14.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
15.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah;
16.
Keputusan Presiden R.I Nomor 18 Tahun 2000 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Instansi Pemerintah;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 11 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001;
18.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 5 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2001
Pasal 1
(1) Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 (2) Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah Sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut: a. Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.188.100.000.000,00 Bertambah Rp. 13.500.000.000.00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp.201.600.000.000,00 b. Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 96.900.000.000,00 Bertambah Rp. 82.700.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.179.600.000.000,00
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.285.000.000.000,00 bertambah Sejumlah Rp.96.200.000.000,00 sehingga menjadi Rp.381.200.000.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.188.100.000.000,00 Bertambah Rp. 13.500.000.000.00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp.201.600.000.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 96.900.000.000,00 Bertambah Rp. 82.700.000.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.179.600.000.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1) Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini; (2) Rincian pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini. (3) Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini. (4) Rincian pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 di atas, sebagaimana Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran II Peraturan Daerah ini.
(3)
Rincian penambahan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran III Peraturan Daerah ini.
(4)
Rincian pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) di atas, sebagaimana Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00 (2) Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00
(2)
Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini dimuat dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1) Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00 (2) Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 semula berjumlah Rp.9.083.777.000,00 bertambah sejumlah Rp.5.753.445.000,00 sehingga menjadi Rp. 14.837.222.000,00
(2)
Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku setelah mendapat pergesahan dari Pejabat yang berwenang dan diberlakukan mulai tanggal ditetapkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya Pada tanggal 12 September 2001
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
AGANI
Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 14 September 2001
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd.
Drs. H. A. DJ. NIHIN Pembina Utama
NIP. 010 049 641
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 53.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…