PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1980
Abstrak Peraturan
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1980 Nomor 903/865/PUOD; Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 21 Juni 1980 Nomor 903-904; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 April 1980 Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1980
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1980/1981
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (LN-1974-38; TLN 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (LN 1975-5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (LN 1975-6);
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Maret 1980 Nomor 903/865/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Juni 1980 Nomor 903-904 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 1 Tahun 1978);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 9 April 1980 Nomor 2 Tahun 1980 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1980/1981 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 101 Tahun 1980);
9.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1980/1981
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun 1980/1981 diperkirakan bertambah sehingga menjadi dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 169.464.635.350,00 bertambah Rp. 10.427.900.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 179.892.535.350,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.193.477.000,00 bertambah Rp. 10.285.288.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 21.478.765.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan bertambah sehingga menjadi dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 161.932.407.350,00 bertambah Rp. 7.752.722.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 169.685.129.350,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 18.725.705.000,00 bertambah Rp. 12.960.466.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 31.686.171.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1980/1981 setelah perubahan menjadi Rp. 201.371.300.350,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan berkurang dengan Rp. 13.730.495.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.133.057.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 33.360.402.000,00 Berkurang Rp. 14.462.882.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 18.897.520.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 5.503.150.000,00 Bertambah Rp. 732.387.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.235.537.000,00
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1980/1981 diperkirakan berkurang dengan Rp. 13.730.495.000,00 sehingga menjadi Rp. 25.133.057.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 33.360.402.000,00 Berkurang Rp. 14.462.882.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 18.897.520.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 5.503.150.000,00 Bertambah Rp. 732.287.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.235.537.000,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 31 Desember 1980
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
WIDARTO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 5 Pebruari 1981 No. 903.33-127.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 12 tanggal 3 April tahun 1981 Seri D No. 11.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk menetapkan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1980/1981 sesuai dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.