PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA NOMOR 6 TAHUN 2008
TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
2.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Dalam Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4023);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pertanggungjawaban Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 209, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4027);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 210, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4028);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 115 Tahun 2000 tentang Pembagian Hasil Penerimaan Pajak Penghasilan Orang Pribadi Dalam Negeri dan Pajak Penghasilan Pasal 21 Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 218, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4034);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4138);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005 tentang Pinjaman Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4574);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4575);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
12.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 1999 tentang Dana Cadangan Daerah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 1999 Nomor 27);
13.
Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2001 tentang Bentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2001 Nomor 66);
14.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah (Poldas) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 161);
15.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2002 tentang Program Pembangunan Daerah (Propeda) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 162);
16.
Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2002 tentang Rencana Strategis Daerah (Renstrada) Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002-2007 (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2002 Nomor 103);
17.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 2);
18.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 5);
19.
Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2007 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2007 Nomor 9);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2007
Pasal 1
(1)
Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2007 sebagai berikut:
Penjelasan: Surplus Rp 612.776.513.095,04
1.
Pendapatan Daerah Rp 16.668.046.974.043,96
2.
Belanja Daerah Rp 17.280.823.487.139,00 Defisit (Rp 612.776.513.095,04)
3.
Pembiayaan:
a.
Sumber Penerimaan Daerah Terdiri dari: Rp 2.020.596.203.510,12 Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun 2006 Rp 2.020.596.203.510,12
b.
Sumber Pengeluaran Daerah Terdiri dari: Rp 1.407.819.690.415,08
1)
Pembayaran Utang Pokok Rp 38.359.244.477,00
2)
Pembayaran Utang Pihak Ketiga Rp 5.204.124.008,00
3)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan Rp 1.364.256.321.930,08
(2)
Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Berkenaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 3 huruf b angka 3) terdiri dari:
1.
Saldo Kas per 31 Desember 2007 Rp 1.316.629.112.910,08
2.
Sisa Pengisian Kas yang disetor setelah tanggal 31 Desember 2007 Rp 281.276.246.274,00
3.
Perhitungan Pihak Ketiga (Rp 233.649.037.254,00)
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Perbandingan antara Anggaran dan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 sebagai berikut.
1.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pendapatan sejumlah Rp 1.991.513.012.149,04 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar lima ratus tiga belas juta dua belas ribu seratus empat puluh sembilan rupiah empat sen) dengan rincian: Anggaran Pendapatan setelah Perubahan Rp 18.659.559.986.193,00; Realisasi Pendapatan Rp 16.668.046.974.043,96; Selisih kurang Rp 1.991.513.012.149,04
2.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Belanja sejumlah Rp 3.355.245.992.439,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh lima miliar dua ratus empat puluh lima juta sembilan ratus sembilan puluh dua ribu empat ratus tiga puluh sembilan rupiah) dengan rincian: Anggaran Belanja setelah Perubahan Rp 20.636.069.479.578,00; Realisasi Belanja Rp 17.280.823.487.139,00; Selisih kurang Rp 3.355.245.992.439,00
3.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Surplus/(Defisit) sejumlah Rp 1.363.732.980.289,96 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen) dengan rincian: Defisit Anggaran setelah Perubahan Rp 1.976.509.493.385,00; Realisasi Defisit Rp 612.776.513.095,04; Selisih kurang Rp 1.363.732.980.289,96
4.
Selisih Anggaran dengan Realisasi Pembiayaan sejumlah Rp 1.363.732.980.289,96 (satu triliun tiga ratus enam puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh dua juta sembilan ratus delapan puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan rupiah sembilan puluh enam sen) dengan rincian Penerimaan dan Pengeluaran
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Posisi keuangan pada tanggal 31 Desember 2007 yang tertuang dalam Neraca Daerah sebagai berikut.
1.
Jumlah Aktiva Rp 102.266.080.750.222,84
2.
Jumlah Utang Rp 430.612.331.876,21
3.
Jumlah Ekuitas Dana Rp 101.835.468.418.346,63
(2)
Ekuitas Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) angka 3 terdiri dari
1.
Ekuitas Dana Umum Rp 101.242.619.887.576,00
2.
Ekuitas Dana Dicadangkan/DCD Rp 563.639.947.216,30
3.
Ekuitas Dana Donasi Rp 29.208.583.554,33
(3)
Saldo Kas Daerah pada tanggal 31 Desember 2007 yang tertuang dalam Laporan Aliran Kas sejumlah Rp 1.316.629.112.910,08 (satu triliun tiga ratus enam belas miliar enam ratus dua puluh sembilan juta seratus dua belas ribu sembilan ratus sepuluh rupiah delapan sen) dengan rincian: Saldo Kas 1 Januari 2007 Rp 2.033.667.363.999,12; Jumlah Penerimaan Kas Rp 16.962.279.928.577,96; Jumlah Pengeluaran Kas Rp 17.679.318.179.667,00; Saldo Kas 31 Desember 2007 Rp 1.316.629.112.910,08
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah lebih lanjut dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini
(2)
Lampiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a.
Lampiran I: Laporan Perhitungan APBD;
b.
Lampiran II: Nota Perhitungan APBD;
c.
Lampiran III: Laporan Aliran Kas;
d.
Lampiran IV: Neraca Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 29 Agustus 2008
GUBERNUR PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
FAUZI BOWO
Diundangkan di Jakarta Pada tanggal 29 Agustus 2008
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
ttd
MUHAYAT
NIP 050012362
LEMBARAN DAERAH PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA TAHUN 2008 NOMOR 6
Penjelasan Umum
Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.