PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
a. bahwa pembangunan dipropinsi Kalimantan Tengah harus mampu mendayagunakan semua potensi sumber daya pembangunan yang tersedia untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat; b. Bahwa sumbangan pihak ketiga dapat diperoleh dari dari perseorangan, badan hukum yang merupakan salah satu sumber daya pembangunan untuk dapat dimanfaatkan bagi pembangunan daerah ; c. Bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu untuk mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ;
Undang - undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 ; Keputusan Menteri dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999; Manual Departemen Dalam Negeri Tahun 1999;
BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PRINSIP UMUM; BAB III KETENTUAN PENERIMAAN; BAB IV KETENTUAN PELAKSANAAN; BAB V KETENTUAN PERALIHAN; BAB VI KETENTUAN PENUTUP;
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 6 TAHUN 2000
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Propinsi adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
6.
Kepala Dinas Pendapatan Daerah adalah Kepala Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
7.
Pihak ketiga adalah setiap orang atau Badan dimanapun domisilinya tanpa membedakan kewarganegaraan atau asal-usul yang memberikan sumbangan.
8.
Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan dalam bentuk apapun, Perseketuan, Perkumpulan, firma, Kongsi, Koperasi, Yayasan atau Organisasi yang sejenis, Lembaga, Dana Pensiun, Bentuk Usaha Tetap serta Bentuk Badan Usaha lainnya.
9.
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Pemerintah Propinsi Kalimantan Tengah secara sukarela dan tidak mengikat, yang diperolehnya oleh pihak ketiga, tidak bertentangan dengan peraturan Perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang dan atau yang disamakan dengan uang maupun barang-barang, baik yang bergerak atau yang tidak bergerak.
10.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PRINSIP UMUM
Pasal 2
Penerimaan sumbangan Pihak ketiga kepada Daerah menganut prinsip sebagai berikut:
a.
Sukarela, ikhlas dan tidak mengikat;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Sederhana dan transparan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Tidak ada kontra prestasi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Hasil sumbangan pihak ketiga dimanfaatkan dan atau digunakan untuk pembangunan daerah dan untuk kepentingan masyarakat;
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
Tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
Penjelasan: Cukup jelas.
f.
Tidak mengurangi kewajiban kepada Negara, Daerah dan kewajiban lainnya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PENERIMAAN
Pasal 3
(1)
Daerah dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat berupa pemberian hadiah, donasi, wakaf, hibah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Daerah seperti dimaksud dalam ayat (1), tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak, retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 4
(1)
Untuk menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah, Gubernur dibantu oleh Badan/Dinas/Lembaga Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Gubernur menunjuk Dinas Pendapatan Daerah dan Instansi terkait yang ada didaerah untuk melaksanakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Semua hasil penerimaan sumbangan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya disetorkan ke Kas Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Sumbangan yang ada pada saat pemindahtanganannya kepada Pemerintah Propinsi baik dalam bentuk barang yang bergerak maupun yang tidak bergerak, yang sebelumnya telah dibebani kewajiban kepada Negara dan Daerah serta kewajiban lainnya dengan dipindahtangankan sebagai sumbangan ini, maka kewajiban sebelumnya tetap menjadi tanggung jawab pihak penyumbang.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga yang berupa barang, langsung diikuti penyerahannya kepada pejabat yang berwenang yang akan mencatatnya dalam daftar inventaris Pemerintah Propinsi yang pengelolaannya dilakukan sebagai milik Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Hasil penerimaan sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat (3), harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini, harus dipergunakan untuk kepentingan pembangunan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 6
(1)
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh Daerah sebelum Peraturan Daerah ini yang didasarkan pada peraturan perundang-undangan, Peraturan Daerah dan atas Keputusan Gubernur dianggap diterima berdasarkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 7
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Disahkan di Palangka Raya
pada tanggal 4 September 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH
ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya
pada tanggal 8 September 2000
PLT. SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
ttd
Drs. MATLIM ALANG
PEMBINA UTAMA MADYA
NIP. 530 002 402
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 47
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa, peran serta dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Untuk itu dengan memperhatikan kemampuan Daerah, perlu ditingkatkan Pendapatan Daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, maupun dengan penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan dengan kepentingan Negara maupun Daerah dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kebijaksanaan ini sesuai dengan amanat Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kenyataan yang sudah berjalan, maka secara resmi dan sah perlu dibuka kemungkinan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga untuk kepentingan Pembangunan Daerah dan sumbangan tersebut yang bersifat sukarela, tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun yang serupa barang baik bergerak atau tidak bergerak, lebih penting lagi adalah ketentuan bahwa adanya sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan retribusi dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Sebaliknya karena sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela maka dalam pelaksanaannya tidak boleh berakibat terhambatnya laju perkembangan ekonomi (industri, perdagangan, dan sebagainya) di Daerah.
Guna mencapai daya guna dan hasil guna penerimaan sumbangan pihak ketiga tersebut, maka dalam hal ini perlu diatur dengan Peraturan Daerah yang arahnya sejalan dengan semangat pembangunan Daerah yang dinamis dan bertanggungjawab.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.