PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1976
Abstrak Peraturan
bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negori No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah; bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahur 1966 salah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya; bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lemberan Daerah Seri A tahun 1964 no. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelak-naannya yang memperinci unit-unit perusahaan; bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemeriatah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah ; Undang-undang No. 10 tahun 1950; Undang-undang No. 5 tahun 1974; Undang-undang No. 5 tahun 1962; Instruksi Menteri Dalan Negeri No. 2 tahun 1972; Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 13); Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah jawa Tengah (Lembaran Daetah Seri A tahun 1964 No. 14); Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972 (Lembaran Daerah Seri A tahun 1973 No. 7)
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
Tentang
:Kedudukan Hukum Unit-unit Usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Yang Belum Ditetapkan Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 1962
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1976
TENTANG KEDUDUKAN HUKUM UNIT-UNIT USAHA PERUSAHAAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966 dan unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat serta unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
bahwa unit-unit usaha perusahaan yang berasal dari Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966 telah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dalam Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972, sedang unit-unit usaha lainnya yang juga berasal dari Pemerintah Pusat belum ditetapkan kedudukan hukumnya;
c.
bahwa Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 nr. 13) dan Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah Jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 Nr. 14), masing-masing belum dikeluarkan peraturan pelaksanaannya yang memperinci unit-unit perusahaan;
d.
bahwa beihubung dengan itu, dipandang perlu menetapkan kedudukan hukum unit-unit usaha lainnya yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat dan unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah, berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 tahun 1950;
2.
Undang-undang No. 5 tahun 1974;
3.
Undang-undang No. 5 tahun 1962;
4.
Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1972;
5.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Dagang Daerah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 13);
6.
Peraturan Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Pendirian Perusahaan Perindustrian Daerah jawa Tengah (Lembaran Daerah Seri A tahun 1964 No. 14);
7.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972 (Lembaran Daerah Seri A tahun 1973 No. 7).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG KEDUDUKAN HUKUM UNIT-UNIT USAHA PERUSAHAAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH YANG BELUM DITETAPKAN BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NO. 5 TAHUN 1962
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang di maksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah: ialah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Perusahaan Daerah: ialah Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Unit-unit usaha milik Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas:
a.
Unit-unit yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat yang tidak termasuk dalam Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6/1966, yaitu:
1.
Unit Perkebunan Tlogo di Tuntang, Kabupaten Daerah Tingkat II Semarang;
2.
Unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu di Tawangmangu, Kabupaten daerah Tingkat II Karanganyar.
b.
Unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I jawa Tengah, yaitu:
1.
unit Pabrik Gondorukem& Terpentin di Semarang;
2.
unit Pabrik Ubin"JAWA TENGAH" di Semarang;
3.
unit Pabrik Ubin Cap"KUNCI" di Tegal;
4.
unit Apotik"MAROAHUSADA" di Surakarta;
5.
unit Apotik"MAROAHUSADA" di Semarang;
6.
unit Pedagang Besar Farmasi"MAROAHUSADA" di Semarang;
7.
unit Aneka Niaga Daerah di Semarang;
8.
unit Percetakan"TUNGGAL" di Semarang;
9.
unit Percetakan"ARUM" di Tegal;
10.
unit Bengkel"SAGA BARU" di Purwokerto;
Penjelasan Pasal:
masing-masing ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai Perusahaan Daerah berdasarkan ketentuan Undang-undang No. 5 tahun 1962(Lembaran Negara tahun 1962 No. 10).
Pasal 3
Pengelompokan unit-unit usaha di maksud dalam pasal 2 Peraturan Daerah ini dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 29 Nopember 1978 Nomor PEM. 10/85/4-815.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 21 tanggal 30 Desember Tahun 1978 Seri D Nomor 12.
Semarang, 15 Nopember 1976.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
SOEPARNO
Ass. II Sekwilda.
Penjelasan Umum
1. Maksud dan tujuan dikeluarkan Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan keseragaman kedudukan semua unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962. Satu dan lain sebagaimana hal itu digariskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 2 tahun 1972.
2. Sesuai dengan bunyi pasal 4 Undang-undang No. 5 tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah, Perusahaan Daerah didirikan dengan Peraturan Daerah atas kuasa Undang-undang tersebut dan adalah badan hukum yang kedudukannya sebagai badan hukum diperoleh dengan berlakunya Peraturan Daerah tersebut.
3. Perlu dimaklumi, bahwa unit-unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah terdiri atas: a. Unit-unit yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 7 tahun 1964 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 6 tahun 1966; b. Unit-unit usaha yang berasal dari penyerahan Pemerintah Pusat selain tersebut huruf a di atas; c. Unit-unit usaha milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat i Jawa Tengah.
4. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf a di atas telah ditetapkan kedudukan hukumnya sebagai perusahaan daerah berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962 dengan Peraturan Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 6 tahun 1972(Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1973 Nr. 7).
5. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf b di atas terdiri atas unit Perkebunan Tlogo di Tuntang dan Unit Perusahaan Pariwisata Tawangmangu di Tawangmangu, dengan penjelasan khusus: a. Unit Perkebunan Tlogo di Tuntang dahulunya adalah milik NV. Cultuur maatschappij"TLOGO" di Amsterdam yang sejak tanggal 28 Agustus 1958 telah berakhir jangka waktu hak usaha (erfpacht). Dengan tidak adanya permohonan pembaharuan hak atas tanah, setelah berlakunya Undang-undang Pokok Agraria tanah tersebut menjadi tanah yang langsung dikuasai oleh Negara. Oleh Gubernur Jawa Tengah dengan suratnya tanggal 21 Agustus 1962 No. 213/Upd/62 diajukan permohonan Hak Guna Usaha. Menteri Pertanian dan Agraria mengeluarkan Surat Keputusan tanggal 19 Maret 1964 No. S.K. TI/Ko/64 memberikan Hak Guna Usaha kepada Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah untuk jangka waktu 25 tahun supaya diusahakan sebagai Perusahaan Daerah Berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962. Oleh karena hingga kini Perkebunan Tlogo tersebut belum ditetapkan sebagai Perusahaan Daerah, maka perkebunan tersebut belum berkedudukan sebagai badan hukum. b. Unit Perusahaan pariwisata Tawangmangu didirikan tanggal 1 Januari 1933 dengan"Verordening No. 10". Setelah Indonesia Merdeka, dengan Penetapan Pemerintah No. 16/SD tahun 1946 dan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 20 Nopember 1950 No. G.2/22/10, Residen Surakarta ditugaskan mengurus Jawatan Usaha Tanah Tawangmangu. Berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 50 tahun 1963 dan Peraturan Presiden No. 21 tahun 1963, Gubernur Kepala Daerah Jawa Tengah mengeluarkan Surat Keputusannya tanggal 14 Maret 1966 No. P.U.G. III--------------8/1/11 menetapkan Jawatan Usaha Tanah Tawangmangu menjadi Perusahaan daerah Industri Pariwisata Tawangmangu. Perusahaan Daerah Industri Pariwisata Tawangmangu hingga kini masih tetap sebagai unit usaha Perusahaan Daerah yang belum berkedudukan sebagai badan hukum.
6. Kelompok unit usaha yang termasuk angka 3 huruf c di atas, meskipun milik asli Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, akan tetapi karena berdirinya tidak dinyatakan sebagai perwujudan/pelaksanaan dari Peraturan Daerah daerah Tingkat ke I Jawa Tengah Lembaran Daerah seri A tahun 1964 Nr. 13 atau 14, maka hal itu menyebabkan unit-unit usaha tersebut tidak jelas kedudukan hukumnya.
7. Dengan ditetapkan semua unit usaha Perusahaan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah sebagai badan hukum berdasarkan Undang-undang No. 5 tahun 1962, maka keadaan tersebut menciptakan satu dasar hukum bagi semua unit usaha Perusahaan Daerah sebagai persiapan kearah pelaksanaan bentuk usaha baru bagi Perusahaan Daerah sebagaimana ditetapkan dalam Instruksi Presiden No. 17 tahun 1967.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.