PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1976
Abstrak Peraturan
Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendant dan Belanja Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Angggaran 1975/176 tertanggal 31 maret 1976 yang dibuat ole Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Republik Indonesia Nomar 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah No.5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 96 Tahun 1975; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 1975; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1976; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 Tahun 1976; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor keu. 80/16 tertanggal 7 juli 1976; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomoe 120/I/04/DPRD/72;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
Tentang
:Penetapan Sisal Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1976
TENTANG PENETAPAN SISAL PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 tertanggal 31 Maret 1976 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu diperhatikan;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 96 tahun 1975 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1975/1976;
7.
a. Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 1975 tertanggal 5 Mei 1975 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk tahun Anggaran 1975/1976 jo. Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Juli 1975 Nomor 172 tahun 1975 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
b.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1976 tertanggal 5 April 1976 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 jo. Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 12 Juni 1976 Nomor 143 tahun 1976 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
c.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 4 tahun 1976 tertanggal 19 Agustus 1976 tentang Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976;
d.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor Keu. 80/16 tertanggal 7 Juli 1976 tentang Penggeseran Anggaran tahun Anggaran 1975/1976;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/1/04/DPRD/72 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 ditetapkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 45.261.838.767,34 Belanja sebesar Rp. 40.954.914.223,69 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 4.306.924.554,15
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 14.631.674.472,77 Belanja sebesar Rp. 8.421.807.156,72 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.209.867.316,05
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 sebesar Rp. 10.516.791.860,20
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1975/1976 ditetapkan sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 5.940.934.855,52 Belanja sebesar Rp. 5.940.934.855,52 dan dengan demikian sisa Perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 5.850.577.173,62 Belanja sebesar Rp. 5.850.577.173,62 dan dengan demikian sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1975/1976 sebesar Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 19 Agustus 1976.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA, PARWOTO SOEPARDO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, ttd
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 27 Desember 1977 Nomor 418 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 14 tanggal 8 Desember 1978 Seri D Nomor 5.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang keuangan daerah. Perincian lebih lanjut terdapat dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari peraturan daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.