PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1975
Abstrak Peraturan
bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia tanggal 31 Maret s/d 2 April 1975 di Jakarta perlu adanya keseragaman tarip Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan 10 % untuk Bea Balik Nama yang pertama dan 5 % untuk Bea Balik Nama yang ke dua dan selanjutnya, dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor. bahwa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih menggunakan dasar tarip tunggal sebesar 10 % tanpa membedakan balik nama yang pertama maupun kedua dan selanjutnya : bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Sesuai huruf a tersebut di atas.
Dasar hukum dari Peraturan Daerah ini adalah; Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11/drt. Tahun 1957; Undang-Undang No. 10 Tahun 1968;Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1969; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 9 Tahun 1967;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yaitu dalam BAB V Pasal 5.
Tentang
:Mengubah Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 Tahun 1973 Tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1975
TENTANG MENGUBAH UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NO. 5 TAHUN 1973 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan hasil rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I se Indonesia tanggal 31 Maret s/d 2 April 1975 di Jakarta perlu adanya keseragaman tarip Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dengan menggunakan dasar perhitungan 10% untuk Bea Balik Nama yang pertama dan 5% untuk Bea Balik Nama yang kedua dan selanjutnya, dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor.
b.
bahwa pengenaan Bea Balik Nama Kendaraan bermotor di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah masih menggunakan dasar tarip tunggal sebesar 10% tanpa membedakan balik nama yang pertama maupun kedua dan selanjutnya;
c.
bahwa berhubung dengan itu, dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sesuai huruf a tersebut di atas.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 5 tahun 1974;
2.
Undang-undang No. 10 tahun 1950;
3.
Undang-undang No. 11/Drt. tahun 1957;
4.
Undang-undang No. 10 tahun 1968;
5.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1969;
6.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG MENGUBAH UNTUK PERTAMA KALI PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NO. 5 TAHUN 1973 TENTANG BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR
Pasal I
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973 tentang Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor yang ditetapkan pada tanggal 16 Agustus 1973, diundangkan pada tanggal 7 Desember 1973, dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A tahun 1974 No. 2, diubah sebagai berikut: Dalam BAB V Pasal 5 dibaca sebagai berikut: Pasal 5. Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor ditentukan sebagai berikut:
a.
10% (sepuluh perseratus) untuk kendaraan bermotor yang belum pernah dibalik namakan;
b.
5% (lima perseratus) untuk kendaraan bermotor yang sudah pernah dibalik namakan;
Penjelasan Pasal:
masing-masing dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor yang ditentukan berdasarkan pasal 6 Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah No. 5 tahun 1973.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku sejak diundangkan.
Semarang, 27 Nopember 1975.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
(PARWOTO).
KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
(SOEPARDJO).
Penjelasan Umum
I. UMUM.
1. Besarnya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor menurut ketentuan Peraturan Daerah dalam pasalnya yang terdahulu ialah 10% (sepuluh perseratus) dihitung dari nilai jual kendaraan bermotor, tanpa membedakan apakah balik nama itu terjadi untuk yang pertama ataukah untuk yang kesekian kalinya.
2. Dasar penetapan jumlah Bea Balik nama tersebut, dengan Peraturan daerah ini, dirubah sebagai berikut:
a. Untuk kendaraan bermotor yang belum pernah dibaliknama-kan, besarnya Bea Balik Nama adalah 10% (sepuluh perseratus) dari nilai jual kendaraan bermotor;
b. Untuk kendaraan bermotor yang sudah pernah dibaliknama-kan, besarnya Bea Balik Nama adalah 5% (lima perseratus) dari nilai jual kendaraan bermotor.
3. Perubahan tersebut dimaksudkan untuk menyesuaikan dengan pidato pengarahan Menteri Dalam Negeri pada pembukaan rapat kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I seluruh Indonesia pada tanggal 31 Maret 1975 dan dengan hasil-hasil perumusan rapat kerja tersebut.
4. Adapun tujuannya adalah untuk menciptakan keseragaman tentang Bea Balik Nama kendaraan Bermotor di seluruh Indonesia, sehingga dengan demikian dapat dihindari persaingan tarip antar daerah yang berakibat terjadinya pelarian-pelarian wajib pajak.
II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal I: Cukup jelas.
Pasal II: Cukup jelas.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.