Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Serikat Nomor 5 Tahun 1950
TENTANG PERATURAN SEMENTARA TENTANG PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA R.I.S./BEKAS ANGGOTA T.N.I.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
Perlu segera mengadakan peraturan untuk menghargai jasa para anggota Angkatan Perang yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara serta menjamin keluarganya yang ditinggalkan oleh mereka itu;
Mengingat
:
a.
Pasal 35, 68 dan 139 dari rancangan Konstitusi Republik Indonesia Serikat;
b.
Undang-undang Darurat No. 4 Tahun 1950 pasal 7.
MEMUTUSKAN:
peraturan pemerintah sebagai berikut
:
Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggauta tentara R.I.S./bekas anggauta T.N.I
BAB I
YANG DAPAT MENERIMA SOKONGAN
Pasal 1
(1)
Yang dapat menerima sokongan, ialah: janda dan anak piatu/yatim dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I., yang telah gugur atau meninggal dunia di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas.
(2)
Yang dimaksudkan dengan:
a.
Janda dalam pasal 1 ayat 1 ialah isteri yang syah dari anggota Tentara R.I.S.,/bekas anggota T.N.I.; selanjutnya disebut janda. Apabila anggota Tentara yang tersebut tadi, beristerikan lebih dari satu orang, maka sokongan diberikan kepada isteri yang pertama atau yang tertua.
b.
Anak piatu/yatim dalam pasal 1 ayat 1 ialah anak yang:
1.
Belum berumur 19 tahun;
2.
Belum kawin;
3.
Belum menjabat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih dari sokongan yang seharusnya diperoleh, yang dilahirkan dari perkawinan yang syah.
BAB II
TENTANG MACAM SOKONGAN
Pasal 2
Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya dan ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Sokongan kepada janda yang ditinggalkan diberikan menurut pangkat terakhir yang pernah dijabat oleh suaminya:
a.
golongan Perwira janda dari:
1.
Lt. Jenderal f. 175,-
2.
Jenderal Mayor f. 175,-
3.
Kolonel f. 155,-
4.
Lt. Kolonel f. 155,-
5.
Mayor f. 135,-
6.
Kapten f. 100,-
7.
Letnan I f. 80,-
8.
Letnan II f. 60,-
b.
golongan Bintara janda dari:
1.
Pembantu Letnan f. 60,-
2.
Sersan Mayor f. 55,-
3.
Sersan f. 40,-
4.
Kopral f. 30,-
5.
Prajurit I f. 25,-
6.
Prajurit II f. 20,-
(2)
Jumlah tersebut dalam pasal 2 ayat 1 tidak berlaku untuk pangkat tituler.
Pasal 3
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya mendapat sokongan sebagai tercantum dalam pasal 2 ayat 1, ditetapkan sebagai berikut:
a.
Golongan Perwira:
1.
Untuk 1 orang anak f. 30,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 55,-
3.
Untuk 3 orang anak f. 75,-
4.
Untuk 4 orang anak f. 90,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 100,-
b.
Golongan Bintara ke bawah:
1.
Untuk 1 orang anak f. 10,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 17,50
3.
Untuk 3 orang anak f. 25,-
4.
Untuk 4 orang anak f. 30,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 35,-
Pasal 4
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan seperti dimaksud dalam pasal 2 ayat 1, atau yang ibunya telah meninggal dunia, ditetapkan sebagai berikut:
(1)
Sokongan untuk anak-piatu yang ibunya tidak mendapat sokongan atau yang ibunya telah meninggal dunia:
a.
Golongan Perwira:
1.
Untuk 1 orang anak f. 45,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 82,50
3.
Untuk 3 orang anak f. 112,50
4.
Untuk 4 orang anak f. 135,-
5.
Untuk 5 orang anak f. 150,-
b.
Golongan Bintara ke bawah:
1.
Untuk 1 orang anak f. 15,-
2.
Untuk 2 orang anak f. 26,25
3.
Untuk 3 orang anak f. 37,50
4.
Untuk 4 orang anak f. 45,-
5.
Untuk 5 orang anak atau lebih f. 52,50
(2)
Dalam hal tersebut dalam pasal 4 ayat 1, sokongan dapat diterimakan kepada wali atau dewan-wali anak-piatu itu.
Pasal 5
(1)
Sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut sesudah yang berkepentingan mendapat haknya untuk menerima sokongan itu.
(2)
Apabila permohonan untuk mendapat sokongan diajukan pada waktu 18 bulan sesudah yang berkepentingan mendapat haknya, maka sokongan diberikan terhitung mulai bulan yang berikut, sesudah permohonan itu diterima di Kementerian Pertahanan.
(3)
Pada janda dan anak-anak yang suaminya/ayahnya gugur atau meninggal dunia sebelum tanggal 1 Januari 1950, diberikan sokongan mulai 1 Januari 1950.
BAB III
YANG TIDAK MENDAPAT SOKONGAN. PENGHAPUSAN DAN PENGHENTIAN SOKONGAN
Pasal 6
(1)
Sokongan kepada janda dihapuskan, jika:
a.
Ia kawin lagi.
b.
Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana.
(2)
Dalam hal tersebut dalam ayat 1 sub b di atas, sokongan dapat diterima kembali oleh janda tersebut, jika hukumannya telah dijalankan atau jika ia mendapat grasi, dan berlaku mulai bulan yang berikut sesudah ia keluar dari penjara.
Pasal 7
Sokongan kepada anak-piatu/yatim dihapuskan, jika:
a.
Ia menikah,
b.
Ia mencapai umur 19 tahun,
c.
Ia dihukum karena kejahatan menurut Undang-undang Hukum Pidana,
d.
Ia mendapat pekerjaan dengan penghasilan yang berjumlah lebih besar dari sokongan yang seharusnya diperoleh.
Pasal 8
(1)
Sokongan kepada janda dan anak-piatu/yatim dihapuskan bila 5 tahun berturut-turut sokongan tidak diambil.
(2)
Sokongan kepada janda dan anak-piatu/yatim dihapuskan, jika janda atau anak-piatu itu meninggal dunia.
Pasal 9
Sokongan dihentikan pada bulan yang berikut, sesudah yang berkepentingan kehilangan haknya atas sokongan-sokongan itu.
Pasal 10
(1)
Janda dapat menerima kembali sokongan jika perkawinan tersebut dalam pasal 6 ayat 1 sub a diputuskan dan berlaku mulai bulan yang berikut, sesudah perceraian itu terjadi.
(2)
Kepada seorang yang telah dua kali menjadi janda hanya diberikan satu macam sokongan saja, yakni menurut sokongan yang terbesar.
BAB IV
PERMOHONAN UNTUK MENDAPAT SOKONGAN
Pasal 11
(1)
Permohonan untuk mendapat sokongan harus diajukan kepada Menteri Pertahanan dengan melalui instansi militer yang bersangkutan.
(2)
Hak atas sokongan tidak dapat dipindahkan, dipinjamkan atau digadaikan.
(3)
Terhadap sokongan tidak dapat dilakukan potongan hutang.
Pasal 12
(1)
Dalam hal-hal yang tidak termasuk dalam peraturan ini Menteri Pertahanan berhak penuh untuk mengambil putusan.
(2)
Pengeluaran yang disebabkan oleh peraturan ini dibayar dari anggaran belanja Negara dan berlaku selama peraturan untuk fonds janda dan piatu belum ditetapkan.
(3)
Sokongan dapat diterima di Kantor Kas Negeri yang berdekatan.
Pasal 13
Peraturan ini mulai berlaku pada hari diumumkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengumuman Peraturan Pemerintah ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat.
Ditetapkan di Jakarta Pada tanggal 14 Maret 1950.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA SERIKAT,
(SOEKARNO).
MENTERI PERTAHANAN,
HAMENGKU BUWONO IX.
MENTERI KEUANGAN,
SJAFRUDIN PRAWIRANEGARA.
Diumumkan di Jakarta pada tanggal 15 Maret 1950.
MENTERI KEHAKIMAN,
SOEPOMO.
Penjelasan Umum
Peraturan Pemerintah ini merupakan peraturan sederhana yang mengatur tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota Tentara R.I.S./bekas anggota T.N.I. yang telah gugur atau meninggal dunia dalam menunaikan kewajibannya terhadap bangsa dan negara. Peraturan ini menetapkan siapa yang dapat menerima sokongan, macam sokongan yang diberikan, syarat penghapusan dan penghentian sokongan, serta prosedur permohonan untuk mendapat sokongan. Penjelasan pasal demi pasal tidak diperlukan karena ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini dipandang sudah jelas dan tidak memerlukan penjelasan lebih lanjut.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
PPPK dan Honorer Tak Boleh Diberhentikan, DPR-Pemerintah Sepakati Relaksasi Belanja Pegawai
Komisi II DPR bersama pemerintah menyepakati bahwa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), PPPK Paruh Waktu, dan honorer yang telah diangkat tidak boleh diberhentikan. Kesepakatan ini berlaku meski daerah terbentur batas belanja pegawai 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Sebagai jalan keluar, masa transisi penerapan Undang-Undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah akan diperpanjang melalui Undang-Undang APBN.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Nasib PPPK dan Revisi UU ASN Jadi Sorotan, DPR Dorong Pembiayaan lewat APBN dan Pemerintah Terikat Putusan MK
Persoalan status dan pembiayaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) serta PPPK Paruh Waktu di daerah kembali mengemuka. DPR mendorong agar pembiayaannya dilakukan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sekaligus memperkuat desakan revisi Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada saat bersamaan, pemerintah terikat dua putusan Mahkamah Konstitusi, yaitu kewajiban membentuk lembaga pengawas sistem merit yang independen dan prioritas pengangkatan guru honorer menjadi PPPK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.