:Mengubah/Menambah Peraturan Pemerintah No. 5 Tahun 1950 (Lembaran-Negara Tahun 1950 No. 17) Tentang Peraturan Pemberian Sokongan Kepada Janda Dan Anak Piatu Dari Anggota Tentara R.I.S./Bekas Anggota T.N.I.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 1957
TENTANG MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NO. 5 TAHUN 1950 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1950 NO. 17) TENTANG PERATURAN PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA R.I.S./BEKAS ANGGOTA T.N.I.
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang
:
a.
bahwa perlu diadakan perubahan/penambahan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) tentang peraturan pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu dari anggota tentara RIS/bekas anggota TNI;
Mengingat
:
1.
Pasal-pasal 36 dan 98 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN PEMERINTAH UNTUK MENGUBAH/MENAMBAH PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 4, TAHUN 1950 TENTANG PERATURAN PEMBERIAN SOKONGAN KEPADA JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA RIS/BEKAS ANGGOTA TNI
BAB I
JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA RIS/BEKAS ANGGOTA TNI
Pasal 1
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 tersebut di atas diubah/ditambah sebagai berikut:
1.
Nama Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1950 (Lembaran Negara tahun 1950 Nomor 17) diubah sehingga berbunyi sebagai berikut Peraturan sementara tentang pemberian sokongan kepada janda dan anak piatu/yatim dari Anggota TNI." 2. Pasal 1 ayat (1) dan ayat (2). Perkataan"Anggota Tentara RIS/bekas" dihapuskan. 3. Pasal 1 ayat (1). Di belakang perkataan "dunia" diberi tanda 1II1 dan selanjutnya perkataan-perkataan " di dalam dan oleh karena pekerjaan dinas" dihapuskan. 4. Pasal 1 dan Pasal 7. a. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 1 dan Pasal 7 huruf b, dua kaii perkataan-perkataan 19 Tahun' diubah menjadi "21 tahun penuh". b. Dalam Pasal 1 ayat (2) huruf b titik 3 dan Pasal 7 d, antara duakali perkataan-perkataan "pekerjaan" dan"dengan" disisipkan perkataan-perkataan "di Tingkungan pemerintahan". c. Di muka ketentuan dari Pasal 7 diberi tanda ayat"(l)", dan selanjutnya pasal ini ditambah dengan ayat (2) baru beserta ketentuannya yang berbunyi sebagai berikut: (2) Dengan menyimpang dari ketentuan dalam ayat (1) huruf b di atas, maka anak piatu/yatim_itu berhak menerima sokongan selama ia masih belajar pada Sekolah Menengah. dan belum mencapai umur 25 tahun penuh." 5. Pasal-pasal 2, 3 dan 4. Dalam pasal-pasal tersebut, di muka jumlah-jumlah sokongan semua tanda huruf"f" diubah menjadi"Rp." 6. Pasal 5. a. Ayat-ayat (1) dan(2) dihapuskan. b. Tanda angka/ayat"(3)" lama dihapuskan. 7. Pasal 13. Di belakang kalimat pertama, tanda"." diubah menjadi "" dan selanjutnya ditambah anak kalimat yang berbunyi mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 195o".
BAB II
JANDA DAN ANAK PIATU DARI ANGGOTA TENTARA RIS/BEKAS ANGGOTA TNI
Pasal 2
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada hari diundangkan serta mempunyai daya surut hingga tanggal 1 Januari 1950.
Agar
supaya setiap
orang
dapat
mengetahuinya,
memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah
inidenganpenempatan dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tangga] 1 Maret 1957.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd.
SUKARNO
MENTERIPERTAHANANa.i.,
ALISASTROAMIDJOJO
MENTERI KEUANGANa.i.
ttd.
DJUANDA
Diundangkan
padatanggal 12Maret1957.
MENTERIKEHAKIMAN,
SUNARJO
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
03 Sep 2026
Satu Pintu untuk Korban Kekerasan akan Menjadi Solusi atau Sekadar Sistem Baru?
Pemerintah mengembangkan layanan satu pintu bagi perempuan dan anak korban kekerasan melalui program percontohan di DKI Jakarta. Dengan prinsip one service journey dan one case owner, sistem ini diharapkan menyederhanakan layanan dari pengaduan hingga pemulihan. Namun, efektivitasnya tetap bergantung pada koordinasi dan integrasi antarinstansi agar korban tidak kembali terbebani birokrasi.
Anak Korban Kekerasan Seksual di Aceh Jaya Terima Restitusi Rp30 Juta, Hak Korban Kini Bisa Ditegakkan Paksa
Kejaksaan Negeri Aceh Jaya mengeksekusi pembayaran restitusi Rp30 juta kepada seorang anak korban kekerasan seksual pada 23 Juni 2026, sebagai pelaksanaan putusan Mahkamah Syar'iyah Calang yang telah berkekuatan hukum tetap. Kasus ini menegaskan bahwa restitusi adalah hak korban yang dapat dipaksakan pelaksanaannya (executable), bukan sekadar imbauan moral terhadap pelaku.
Media Sosial Jadi Pintu Awal Kekerasan Seksual Anak, Perlindungan di Ruang Digital Kini Diperketat
Data terbaru dari daerah menunjukkan bahwa banyak kasus kekerasan seksual terhadap anak bermula dari perkenalan di media sosial. Temuan ini memperkuat urgensi penegakan rezim perlindungan anak di ruang digital. Kerangka hukumnya, yakni PP Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Nomor 17 Tahun 2025) dan aturan pelaksananya (Permenkomdigi Nomor 9 Tahun 2026), kini mewajibkan platform membatasi akses anak di bawah 16 tahun serta menjalankan sederet kewajiban perlindungan. Platform yang lalai menghadapi sanksi dan risiko reputasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.