Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah; Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.25 Tahun 1956, UU No.6 Tahun 1967, UU No.9 Tahun 1985, UU No.12 Tahun 1992, UU No.18 Tahun 1997, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, PP No.64 Tahun 1957, PP No.44 Tahun 1995, PP No.20 Tahun 1997, Kepres No.44 Tahun 1999, Kepmendagri No.174 Tahun 1997, Kepmendagri No.175 Tahun 1997, Kepmendagri No.119 Tahun 1998, Kemendagri No.147 Tahun 1998, Kepres No.147 Tahun 1998, Surat Keputusan Mentan 362/Kpts/TN/120/5/1990, Perda Prov Kalbar Tingkat I No.4 Tahun 1986 Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Ketentuan Umum, Nama, Obyek Dan Subyek Retribusi, Golongan Retribusi, Pengelolaan Hasil Usaha Daerah, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Perinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Struktur Dan Besarnya Tarip Retribusi, Wilayah Pemungutan Dan Saat Retribusi Terhutang, Surat Pendaftaran , Penetapan Retribusi, Tatacara Pemungutan, Tatacara Pembayaran, Sanksi Administrasi, Tatacara Penagihan, Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Pembayaran Retribusi, Pengawasan, Ketentuan Khusus, Ketentuan Pidana, Penyidikan dan Ketentuan Penutup

Tentang
:Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Pontianak
Tanggal Penetapan
:04 Februari 2000
Tanggal Pengundangan
:25 Februari 2000
Tanggal Berlaku
:25 Februari 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2000/NO.4, TLD No.4, LL PROV. KALBAR: 13 HLM
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000
TENTANG
RETRIBUSI HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN BARAT,

Menimbang
:
a.
Bahwa untuk menyelenggarakan otonomi Daerah yang nyata dan Bertanggung jawab perlu didukung penyediaan dana baik yang berasal dari sumber Pendapatan Asli Daerah, dana perimbangan, pinjaman Daerah maupun penerimaan lain-lain yang sah;
b.
bahwa dana perimbangan sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah adalah merupakan sebagian dari sumber penerimaan Daerah dalam rangka pelaksanaan tugas Desentralisasi;
c.
bahwa berdasarkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Hasil Produksi Usaha Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah;
d.
bahwa Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah merupakan sumber baru pendapatan daerah yang potensial guna membiayai penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b dan c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 65,Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
2.
Undang-undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2824);
3.
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3299);
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Sistem Budi Daya Tanaman Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 46, Tambahan Lembaran Negara Nomor 47B);
5.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41,(Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
6.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
7.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 64 Tahun 1957 tentang Penyerahan sebagian dari urusan Pemerintah Pusat di lapangan Perikanan Laut, Kehutanan dan Karet Rakyat kepada Daerah-daerah Tingkat II (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 1490, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1);
9.
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 44 Tahun 1995 tentang Perbenihan Tanaman (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3616);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan keputusan Presiden;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 Tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 Tentang Tata Cara Pemeriksa Dibidang Retribusi Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 Tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I Dan Daerah Tingkat II;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penataan Tarif Retribusi;
16.
Surat Keputusan Menteri Pertanian Nomor 362/Kpts/TN.120/5/1990 tentang Ketentuan dan Tata Cara pelaksanaan Pemberian izin dan Pendaftaran Usaha Peternakan;
17.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Nomor 4 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil dilingkungan Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Barat (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Barat Tahun 1986 Nomor 60 Seri C Nomor 1).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN BARAT TENTANG HASIL PRODUKSI USAHA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Barat:
2.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat;
3.
Kepala Daerah adalah Gubernur Propinsi Kalimantan Barat;
4.
Dinas Pertanian Tanaman Pangan adalah Dinas Pertanian Tanaman Pangan Propinsi Kalimantan Barat;
5.
Dinas Perkebunan adalah Dinas Perkebunan Propinsi Kalimantan Barat;
6.
Dinas Perikanan adalah Dinas Perikanan Propinsi Kalimantan Barat;
7.
Dinas Peternakan adalah Dinas Peternakan Propinsi Kalimantan Barat;
8.
Dinas Pendapatan Daerah adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
9.
Badan adalah Suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan Lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan Nama apapun, persekutuan, perkumpulan, firma, kongsi, koperasi, yayasan atau organisasi yang sejenis, lembaga dana pensiun, bentuk usaha tetap serta bentuk badan usaha lainnya;
10.
Retribusi jasa usaha adalah Retribusi atas jasa yang disediakan oleh Pemerintah Daerah yang menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta;
11.
Retribusi hasil produksi usaha daerah yang selanjutnya dapat disebut retribusi adalah pembayaran atas penjualan hasil produksi usaha daerah;
12.
Wajib retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
13.
Surat Pendaftaran Obyek retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPdORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk mendaftarkan jasa pelayanan yang akan dimanfaatkan;
14.
Surat Ketetapan Retribusi Daerah, yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Keputusan yang menentukan besarnya jumlah Retribusi yang terhutang.
15.
Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan atau saksi administrasi berupa bunga dan atau denda.
16.
Benih tanaman adalah tanaman atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan tanaman.
17.
Benih unggul bermutu adalah benih dari varitas unggul yang memenuhi persyaratan benih bermutu.
18.
Bibit ternak adalah mani, telur tetas dan mudigah(embrio) yang dihasilkan melalui seleksi dan mempunyai mutu genetik lebih baik dari rata-rata mutu ternak setempat.
19.
Benih dan atau bibit ikan adalah ikan atau bagiannya yang digunakan untuk memperbanyak dan atau mengembangbiakkan ikan.
20.
Balai adalah perangkat dinas daerah yang ditugasi menyelenggarakan, perbanyakan benih atau bibit, penyuluhan dan pelatihan.
21.
Apkir adalah hasil seleksi yang tidak dapat digunakan untuk benih atau bibit.
22.
Hasil lainnya adalah produksi balai benih selain benih dan bibit.
23.
Perbanyakan adalah memproduksi benih tertentu menjadi benih yang lebih banyak jumlahnya berdasarkan tata cara yang sudah ditentukan.
24.
Kas Daerah adalah Kas Propinsi Kalimantan Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
(1)
Retribusi sebagai hasil pembayaran atas penjualan hasil usaha daerah disebut dengan nama Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah.
(2)
Hasil Usaha adalah sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah berupa benih, bibit dan hasil produksi lainnya yang dihasilkan oleh Dinas atau Balai Benih untuk dijual kepada masyarakat yang memerlukan.
(3)
Hasil penjualan benih atau bibit dan hasil produksi lainnya sebagaimana dimaksud ayat(2) Pasal ini menjadi penerimaan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Obyek Retribusi hasil produksi usaha daerah adalah hasil penjualan meliputi:
a.
Benih dan atau bibit tanaman.
b.
Bibit ternak.
c.
Benih dan atau bibit ikan.
d.
Hasil usaha daerah lainnya.
(2)
Tidak termasuk obyek retribusi sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini adalah penjualan hasil usaha daerah Kabupaten/Daerah Kota dan penjualan hasil usaha yang dilakukan pihak swasta.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang melakukan transaksi pembelian atas hasil usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi hasil produksi usaha daerah digolongkan sebagai retribusi jasa usaha
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
PENGELOLAAN HASIL USAHA DAERAH
Pasal 6
(1)
Untuk meningkatkan mutu hasil usaha daerah berupa benih, bibit dan hasil produksi lainnya yang berasal dari pertanian tanaman pangan, perkebunan, peternakan dan perikanan daerah dapat mendirikan balai benih sebagai unit kerja pengelola;
(2)
Balai Benih sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini merupakan unit pelayanan teknis daerah yang melayani penjualan benih dan atau bibit untuk keperluan pengguna benih dan atau pengguna bibit.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 7
Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis dan volume penjualan hasil usaha daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PERINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI
Pasal 8
Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarip retribusi didasarkan pada tujuan untuk mendapatkan keuntungan yang layak sebagaimana keuntungan yang pantas diterima oleh pengusaha swasta sejenis yang beroperasi secara efisien dan berorientasi pada harga pasar.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIP RETRIBUSI
Pasal 9
(1)
Struktur dan besarnya tarip retribusi ditetapkan berdasarkan biaya produksi ditambah keuntungan yang layak.
(2)
Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah.
(3)
Biaya produksi sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini akan ditinjau setiap 6(enam) bulan sekali.
(4)
Keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini ditetapkan sebagai berikut:
a.
Untuk jenis benih/bibit dilingkungan Dinas Pertanian Tanaman Pangan sebesar 10%.
b.
Untuk jenis benih/bibit dilingkungan Dinas Perkebunan sebesar 20%.
c.
Untuk jenis ikan dilingkungan Dinas Perikanan sebesar 20%.
d.
Untuk jenis ternak/hewan, pakan ternak dan obat ternak dilingkungan Dinas Peternakan sebesar 10%.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Besarnya retribusi terhutang dihitung berdasarkan perkalian tarip retribusi sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat(1) Peraturan Daerah ini, ditambah keuntungan yang layak sebagaimana dimaksud pada Pasal 9 ayat(2) dengan Pasal 7 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
WILAYAH PEMUNGUTAN DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG
Pasal 11
Wilayah pemungutan adalah di wilayah daerah tempat penjualan dilakukan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 12
Retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 13
(1)
Wajib retribusi diwajibkan mengisi SPdORD;
(2)
SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani oleh wajib retribusi atau kuasanya;
(3)
Bentuk, isi, serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 14
(1)
Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat(2) Peraturan Daerah ini ditetapkan retribusi terhutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi;
(2)
Bentuk, isi serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XI
TATACARA PEMUNGUTAN
Pasal 15
(1)
Pemungutan retribusi dapat diborongkan dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(2)
Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang sah sesuai dengan obyek retribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XII
TATACARA PEMBAYARAN
Pasal 16
(1)
Retribusi yang terhutang harus dilunasi sekaligus dimuka;
(2)
Tatacara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Keputusan Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIII
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 17
Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2%(dua persen) setiap bulan dari retribusi yang terhutang atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIV
TATACARA PENAGIHAN
Pasal 18
(1)
Pengeluaran Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan retribusi dikeluarkan segera setelah 7(tujuh) hari sejak jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka 7(tujuh) hari setelah tanggal Surat Teguran/Peringatan/Surat lain yang sejenis Wajib Retribusi harus melunasi Retribusinya yang terhutang.
(3)
Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat(1) pasal ini dikeluarkan oleh Pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 19
Bentuk-bentuk formulir yang dipergunakan untuk pelaksanaan penagihan retribusi daerah sebagaimana dimaksud Pasal 18 ayat(1) Peraturan Daerah ini ditetapkan oleh Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XV
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PEMBAYARAN RETRIBUSI
Pasal 20
Kepala Daerah dapat memberikan pengurangan, keringanan atau pembebasan penggantian biaya bagi kegiatan:
a.
Penyuluhan;
b.
Penelitian;
c.
Sosial dan bagi petani yang tidak mampu;
d.
Pembinaan desa tertinggal.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 21
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVI
PENGAWASAN
Pasal 22
(1)
Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini.
(2)
Dalam melaksanakan pengawasan sebagaimana dimaksud ayat(1) Pasal ini Kepala Daerah dapat menunjuk Pejabat tertentu untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibawah koordinasi pejabat dibidang perpajakan dan retribusi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVII
KETENTUAN KHUSUS
Pasal 23
(1)
Setiap pejabat dilarang memberitahukan kepada pihak lain yang tidak berhak, segala sesuatu yang diketahui atau diberitahukan kepadanya oleh Wajib Retribusi dalam rangka jabatan atau pekerjaannya untuk menjalankan peraturan perundang-undangan Retribusi Daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(2)
Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini berlaku juga terhadap ahli-ahli yang ditunjuk oleh Kepala Daerah untuk membantu dalam pelaksanaan peraturan perundang-undangan retribusi daerah, kecuali sebagai saksi atau saksi ahli dalam sidang pengadilan.
(3)
Untuk kepentingan Daerah, Kepala Daerah berwenang memberi izin tertulis kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan tenaga-tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pasal ini, supaya memberikan keterangan memperlihatkan bukti tertulis dari atau tentang wajib retribusi kepada pihak yang ditunjuknya.
(4)
Untuk kepentingan pemeriksaan di pengadilan dalam perkara pidana atau perdata atas permintaan hakim sesuai dengan Hukum Acara Pidana dan Hukum Acara Perdata, Kepala Daerah dapat memberi izin tertulis untuk meminta kepada pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan tenaga ahli sebagaimana dimaksud pada ayat(2) Pasal ini bukti tertulis dan keterangan wajib retribusi yang ada padanya.
(5)
Permintaan hakim sebagaimana dimaksud pada ayat(4) Pasal ini harus menyebutkan nama terdakwa atau nama tergugat, keterangan-keterangan yang diminta serta kaitan antara perkara pidana atau perdata yang bersangkutan dengan keterangan yang diminta tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XVIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 24
(1)
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 13 ayat(1) dan(2) Peraturan Daerah ini sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak 4(empat) kali jumlah retribusi terutang;
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) Pasal ini adalah pelanggaran.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 25
(1)
Pejabat yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6(enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 2.000.000,00(dua juta rupiah);
(2)
Pejabat yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp.5.000.000,00(lima juta rupiah);
(3)
Penuntutan terhadap tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dan ayat(2) pasal ini hanya dilakukan atas pengaduan orang yang kerahasiaannya dilanggar.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 26
Denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat(1) dan Pasal 26 ayat(1) dan ayat(2) Peraturan Daerah ini merupakan penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XIX
PENYIDIKAN
Pasal 27
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu dilingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang No. 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini adalah:
a.
Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas:
b.
Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c.
Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d.
Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
e.
Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.
Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g.
Menyuruh berhenti dan atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h.
Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
Menghentikan penyidikan;
k.
Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pasal ini memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam UU nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
BAB XX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Hal-hal yang belum diatur atau belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini akan diatur lebih lanjut oleh Kepala Daerah sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup Jelas
Agar setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat.
Ditetapkan : di Pontianak Pada tanggal : 4 Februari 2000
GUBERNUR PROPINSI KALIMANTAN BARAT TTD H.A. ASWIN
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Kalimantan Barat Tahun 2000 Nomor 6 tanggal 25 Februari 2000 Seri B Nomor 4
Penjelasan Umum
Bahwa dalam rangka mendukung perkembangan Otonomi Daerah yang luas nyata, dan bertanggungjawab, sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah maka diperlukan dana yang cukup dan memadai untuk pembiayaan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bersumber dari Pendapatan asli daerah.

Dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, maka Daerah mendapat dana yang bersumber dari APBN yang dipergunakan untuk membiayai kebutuhan Daerah dalam rangka pelaksanaan Desentralisasi.

Sesuai dengan Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah jo. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah diberi peluang untuk memungut Retribusi Daerah baru sesuai dengan potensi yang terdapat di Daerah antara lain yaitu retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah.

Bahwa dalam rangka mendukung serta meningkatkan hasil usaha di bidang Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan dan usaha hasil produksi lainnya maka perlu tersedia bibit dan atau benih unggul dan bermutu. Benih dan atau bibit dapat dihasilkan apabila dilakukan atau dikelola dengan cara-cara yang tepat dan sesuai dengan standard yang telah ditetapkan.

Agar hasil bibit dan atau benih dapat terus diupayakan dalam rangka memenuhi kebutuhan masyarakat khususnya dibidang Pertanian, Perikanan, Perkebunan, Kehutanan dan Usaha hasil produksi lainnya maka Pemerintah Daerah perlu menyediakan bibit dan atau benih yang unggul dan bermutu dimaksud. Untuk dapat menghasilkan benih dan bibit tersebut Pemerintah Daerah mengeluarkan biaya dan oleh karena itu retribusi bagi pemakai/pengguna bibit atau benih dikenakan Retribusi Daerah.

Bahwa selama ini bibit atau benih yang dihasilkan oleh Pemerintah Daerah yang dalam hal ini Dinas Daerah telah dipungut biaya sebagai pengganti pengadaan benih dan atau bibit yang dihasilkan berdasarkan Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penggantian Biaya atas benih, Bibit dan hasil lainnya yang dihasilkan Dinas Daerah.

Kemudian dalam perkembangan selanjutnya dengan ditetapkan Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 beserta peraturan pelaksanaannya, telah ditetapkan jenis: Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi dan Daerah Kabupaten/Kota. Salah satu jenis Retribusi Daerah Propinsi dimaksud adalah Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah, yang ruang lingkupnya antara lain penjualan bibit tanaman, bibit ternak, bibit ikan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat.

Berdasarkan apa yang telah dikemukakan diatas, guna memenuhi ketentuan di dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah beserta petunjuk pelaksanaannya serta sebagai pengganti Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1995 tentang Penggantian atas benih, bibit dan hasil lainnya yang dihasilkan Dinas Daerah, maka ditetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Hasil Produksi Usaha Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…