Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pemerintah Daerah maka calon rekanan harus terlebih dahulu lulus Prakualifikasi; bahwa dalam rangka mengikuti pelaksanaan prakualifikasi, maka bagi calon rekanan, wajib mengambil dokumen prakualifikasi yang disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan bagi rekanan yang dinyatakan lulus Prakualifikasi diberikan tanda daftar rekanan; bahwa untuk pengambilan dokumen prakualifikasl dan Sertifikat tanda Daftar Rekanan sebagaimana tersebut di atas dikarenakan retribusi yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah. dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12/Drt Tahun 1957; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893; Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang / Peralatan Pemerintah Nomor 3547/TPP.BPP/Xll/1985; lnstruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 materi pokok yang diatur oleh peraturan ini adalah tentang dokumen prakualifikasi dan tanda daftar rekanan serta ketentuan retribusi di Propinsi Jawa Tengah

Tentang
:Retribusi Pengambilan Dokumen Prakualifikasi Dan Tanda Daftar Rekanan Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:21 Maret 1990
Tanggal Pengundangan
:21 Maret 1991
Tanggal Berlaku
:21 Maret 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1991/NO.39
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1990
TENTANG
RETRIBUSI PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat melaksanakan pekerjaan Pemerintah Daerah maka calon rekanan harus terlebih dahulu lulus Prakualifikasi;
b.
bahwa dalam rangka mengikuti pelaksanaan prakualifikasi, maka bagi calon rekanan wajib mengambil dokumen prakualifikasi yang disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan bagi rekanan yang dinyatakan lulus Prakualifikasi diberikan Tanda Daftar Rekanan;
c.
bahwa untuk pengambilan dokumen prakualifikasi dan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan sebagaimana tersebut di atas dikenakan retribusi yang pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraturan Daerah;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
9.
Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985 tentang Pedoman Prakualifikasi;
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Prakualifikasi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PENGAMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
b.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Prakualifikasi adalah Kegiatan yang meliputi registrasi, klasifikasi dan kualifikasi sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan Barang/Peralatan Pemerintah tanggal 13 Desember 1985 Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985.
d.
Dokumen Prakualifikasi adalah dokumen yang berisi formulir isian yang bentuk, macam dan jenisnya ditetapkan dan disediakan oleh Gubernur Kepala Daerah berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN
Pasal 2
Bagi calon rekanan yang mengikuti prakualifikasi wajib mengambil dokumen Prakualifikasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Bagi calon rekanan yang dinyatakan lulus prakualifikasi diberikan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan.
(2)
Tanda Daftar Rekanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini secara periodik berlaku selama 3 (tiga) tahun dengan ketentuan sebagai berikut:
a.
Yang mengajukan pada tahun pertama, berlaku selama 3 (tiga) tahun sejak tanggal diterbitkan.
b.
Yang mengajukan pada tahun ke dua, berlaku selama 2 (dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
c.
Yang mengajukan pada tahun ketiga, berlaku selama 1 (satu) tahun sejak tanggal diterbitkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Pengambilan Dokumen Prakualifikasi sebagaimana dimaksud Pasal 2 Peraturan Daerah ini dikenakan Retribusi sebesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah), pada setiap bidang pekerjaan.
(2)
Pengambilan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan sebagaimana dimaksud Pasal 3 Peraturan Daerah ini dikenakan Retribusi sebagai berikut:
a.
Untuk Kualifikasi B2 bidang Pemborongan dan bidang Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b.
Untuk Kualifikasi B bidang Konsultansi sebesar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
c.
Untuk Kualifikasi B1 bidang Pemborongan dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
d.
Untuk Kualifikasi A bidang Pemborongan, Konsultansi dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah).
e.
Untuk Kualifikasi C bidang Pemborongan, Konsultansi dan Pengadaan barang/jasa lainnya sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Semua hasil penerimaan Retribusi sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini disetorkan ke Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 21 Maret 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Penjelasan Umum
Berdasarkan Keputusan Menteri/Sekretaris Negara selaku Ketua Tim Pengendali Pengadaan barang/Peralatan Pemerintah tentang Pedoman Prakualifikasi tanggal 30 Desember 1985 Nomor 3547/TPP.BPP/XII/1985 antara lain dinyatakan bahwa terhadap rekanan yang mengambil Dokumen Prakualifikasi dan Sertifikat Tanda Daftar Rekanan dikenakan Retribusi yang merupakan Pendapatan Asli Daerah dan disetor ke Kas Daerah. Selanjutnya sebagai landasan hukum bagi Perangkat Daerah untuk melakukan pungutan terhadap pengambilan Dokumen dan Tanda Daftar Rekanan tersebut, maka sesuai dengan Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tentang Pengaturan Umum Retribusi Daerah maka pengaturannya dituangkan dalam Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…