PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1985
Abstrak Peraturan
Penghitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 tertanggal 30 Maret 1985 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Perbruari 1984 Nomor 903/2293/SJ; Surat Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Desember 1984 Nomor 12 Tahun 1984; Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1985 Nomor 901/993/1985;
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985
Tentang
:Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1985
TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor 903/2293/SJ perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 dan Pelaksanaan APBN Tahun 1984/1985 Departemen Dalam Negeri;
7.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah (Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri D Nomor 72 Tahun 1984);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-386 tanggal 26 Mei 1984;
10.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 29 Desember 1984 Nomor 12 Tahun 1984 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-125 tanggal 14 Pebruari 1985;
11.
Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1985 Nomor 910/993/1985 tentang Penggeseran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Rutin Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
BAB II
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 339.490.671.658,38 Belanja sebesar Rp. 304.205.611.802,45 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 35.285.059.855,93
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 15.253.572.258,54 Belanja sebesar Rp. 32.659.064.825,48 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan kurang sebesar (-/- 17.405.492.566,94)
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 sebesar Rp. 17.879.567.288,99
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 50.646.794.743,69 Belanja sebesar Rp. 53.207.454.479,96 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Rutin kurang sebesar Rp. 2.560.659.736,27
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 1.311.137.323,75 Belanja sebesar Rp. 3.176.786.811,76 dan dengan demikian Sisa Perhitungan Pembangunan kurang sebesar Rp. 1.865.649.488,01
3.
Sisa kurang Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 sebesar Rp. 4.426.309.224,28
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut diatas dimuat dalam Lampiran C.1.1 dan C.1.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 24 Agustus 1985.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA.
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO ISMAIL
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 17 Desember 1985 No. 903.33-1690.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tanggal 28 Pebruari Tahun 1986 Seri D No. 8.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP.: 010 021 090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 berdasarkan perhitungan yang telah dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan telah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, serta pengesahan dari Menteri Dalam Negeri.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.