PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1988
Abstrak Peraturan
bahwa Angaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989 pertu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai denpn pasal 64 ayal (2) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun I975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun I975; Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 tanggal 3 Maret 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 379 tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 057 tanggal 19 Januari 1988
materi yang diatur dalam peraturan ini adalah tentang jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988/1989 sebesar Rp 440.471.740.300,00
Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988/1989
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1988
TENTANG PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1988/1989
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988 1989 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan pasal 64 ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksana Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun bagi Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang dan Materiil Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 Tahun 1980 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tahun 1981 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tanggal 31 Desember 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistim Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Pendapatan Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1988 1989
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1988 1989 adalah sebesar Rp. 440.471.740.300 00 terdiri dari:
Rincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam lampiran A
(2)
Rincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dan Pasal 2 dimuat dalam Lampiran AI AII R dan A II P.
(3)
Contoh rincian sebagaimana dimaksud ayat 1 dan 2 Pasal ini merupakan yang tidak terpisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pasal-pasal yang akan dilakukan penggeseran sesuai peraturan Perundang-undangan yang berlaku adalah sebagaimana daftar terlampir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang dan berlaku mulai tanggal 1 April 1988.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang pada tanggal 31 Maret 1988 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Ketua ttd Ir. SOEKORAHARDJO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd ISMAIL Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 5 Mei 1988 Nomor: 903.33-395. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 3 tanggal 3 Oktober 1988 Seri D Nomor 3. SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd Drs. AMIN DJONGGOLO NIP. 010 061 459
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini ditetapkan untuk menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1988 1989 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.