Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1987

Abstrak Peraturan

bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka pungutan-pungutan termasuk pungutan Pajak Rumah Tangga dan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan agar dihentikan dan peraturan Daerah yang mengaturnya supaya dicabut.; bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke 1 Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusannya tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959 serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahon 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM.10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni 1979 Seri A Nomor 2, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah dasar hukum peraturan ini adalah: Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 perda ini mengatur tentang pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan dan Pencabutan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga

Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah-Daerah Swatanta Tingkat Ke-1 Jawa Tengah Tanggal 6 Januari 1959 Tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan Dan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 Tentang Pajak Rumah Tangga
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1987
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:16 September 1987
Tanggal Pengundangan
:29 September 1987
Tanggal Berlaku
:29 September 1987
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1987/NO.16
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1987
TENTANG
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH-DAERAH SWATANTA TINGKAT KE-1 JAWA TENGAH TANGGAL 6 JANUARI 1959 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN ATAS POKOK PAJAK KEKAYAAN DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG PAJAK RUMAH TANGGA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka pungutan-pungutan termasuk pungutan Pajak Rumah Tangga dan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan agar dihentikan dan peraturan Daerah yang mengaturnya supaya dicabut;
b.
bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke 1 Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusannya tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959 serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni 1979 Seri A Nomor 2, perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi, serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
4.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan;
5.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH DAERAH SWATANTRA TINGKAT KE I JAWA TENGAH TANGGAL 6 JANUARI 1959 TENTANG PEMUNGUTAN OPSEN ATAS POKOK PAJAK KEKAYAAN DAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1979 TENTANG PAJAK RUMAH TANGGA
Pasal 1
Mencabut, dan dinyatakan tidak berlaku lagi:
1.
Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959(Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusan tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959;
2.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 Nomor PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tanggal 13 Juni Tahun 1979 Seri A Nomor 2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Terhadap Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Swatantra Tingkat ke I Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959, yang terhutang untuk Tahun 1985 dan sebelumnya ditagih sesuai dengan ketentuan Peraturan Daerah dimaksud dan ketentuan perundangan yang berlaku sampai dengan tanggal 3 Desember 1990.
(2)
Terhadap Pajak Rumah Tangga yang terhutang untuk Tahun 1985 dan sebelumnya masih tetap dapat ditagih dan diberlakukan ketentuan-ketentuan yang termasuk dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga berikut Peraturan Pelaksanaannya sampai dengan tanggal 31 Desember 1990.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Peraturan Daerah ini berlaku sejak diundangkan dan berlaku surut terhitung mulai tanggal 1 Januari 1986.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan di Semarang
pada tanggal 21 Mei 1987
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I PROPINSI JAWA TENGAH,
ttd.
ISMAIL
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 16 September 1987 Nomor: 973.33-1259
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 16 tanggal 29-9-1987 Seri A Nomor 2.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Dr. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
I. PENJELASAN UMUM.
Sebagaimana diketahui dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan, maka peraturan-peraturan antara lain Ordonansi Pajak Rumah Tangga 1908 (Personeele Belasting Ordonansi 1908, Staatsblad Tahun 1932 Nomor 342) telah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Sehubungan dengan hal tersebut di atas, dan dalam rangka melaksanakan Instruksi Menteri Dalam Negeri Tanggal 31 Desember 1985 Nomor 40 Tahun 1985 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan di Daerah, maka Peraturan Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke 1 Jawa Tengah tanggal 6 Januari 1959 tentang Pemungutan Opsen Atas Pokok Pajak Kekayaan yang disahkan dengan keputusan Presiden Republik Indonesia tanggal 15 Juni 1959 Nomor 134 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Daerah Swatantra Tingkat Ke I Jawa Tengah tanggal 10 Nopember 1959 (Tambahan Seri A Nomor 5) dan telah mendapat persetujuan Penguasa Perang Daerah Teritorium IV dengan Surat Keputusan tanggal 13 Oktober 1959 Nomor KPTS-PPD/00397/10/1959, serta Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1979 tentang Pajak Rumah Tangga yang disahkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juni 1979 Nomor: PEM. 10/38/17-342 dan diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nomor 2 tanggal 13 Juni tahun 1979 Seri A Nomor 2, karena sudah tidak mempunyai dasar hukum lagi, dipandang perlu dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi serta menuangkannya dalam Peraturan Daerah.

II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
Pasal 1: cukup jelas
Pasal 2: cukup jelas
Pasal 3: cukup jelas

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…