Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Bahwa perlu mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus untuk peningkatan pelayanan umum dengan program pembangunan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip berkeadilan, dang perlu membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menjalankan usaha pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama PT Jasa Sarana Jawa Barat. UU No. 11 Tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1960; UU No. 1 Tahun 1995; UU No. 5 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 8 Tahun 1990; PP No. 25 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 15 Tahun 1996; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2000; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2001. Peraturan ini mengatur tentang Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat yang meliputi Ketentuan Umum, Maksud dan Tujuan, Pembentukan, Tempat Kedudukan, Kegiatan Usaha, Modal, Saham, RUPS, Direksi, Dewan Komisaris, Kepegawaian, Tahun Buku, Remcama Kerja dan Anggaran, Penetapan dan Penggunaan Laba Bersih, Penggabungan, Peleburan dan Pengambilalihan, Pemebubaran dan Likuidasi, Ketentuan Penutup.

Tentang
:Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:26
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:22 November 2001
Tanggal Pengundangan
:27 November 2001
Tanggal Berlaku
:27 November 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD 2001/26 seri D
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 26 TAHUN 2001
TENTANG
PENDIRIAN PT JASA SARANA JAWA BARAT

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan keberhasilan pelaksanaannya di Propinsi Jawa Barat, dipandang perlu mengintegrasikan penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus untuk peningkatan pelayanan umum;
b.
bahwa penyelenggaraan pengelolaan prasarana infrastruktur tersebut di atas, perlu dipadukan dengan program pembangunan daerah yang didasarkan pada prinsip-prinsip berkeadilan dengan tidak mengabaikan kepentingan Daerah dan kesejahteraan masyarakat di Propinsi Jawa Barat;
c.
bahwa dengan semangat dan tanggung jawab Otonomi Daerah untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat, dipandang perlu membentuk dan mendirikan Badan Usaha Milik Daerah yang akan menjalankan usaha pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus;
d.
bahwa berdasarkan hal-hal sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas, perlu menetapkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dengan nama PT Jasa Sarana Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pembentukan Propinsi Banten (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3843);
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1980 tentang Jalan (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3186);
3.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3587);
4.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1990 tentang Jalan Tol (Lembaran Negara Tahun 1990 Nomor 12, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3405);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
8.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 15 Tahun 1996 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 1996 Nomor 5A Seri D);
9.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pembentukan dan Teknik Penyusunan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2000 Nomor 2 Seri D);
10.
Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2001 tentang Rencana Strategis Pemerintah Propinsi Jawa Barat Tahun 2001-2005 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 1 Seri D).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENDIRIAN PT JASA SARANA JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Propinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jawa Barat sebagai Badan Legislatif Daerah.
5.
Prasarana Infrastruktur adalah suatu bangunan konstruksi fisik yang diperuntukkan bagi pelayanan umum dan merupakan kesatuan sistem jaringan pelayanan umum serta harus merupakan alternatif pelayanan umum yang ada.
6.
Kawasan Khusus adalah suatu wilayah prasarana infrastruktur yang ditetapkan bagi pelayanan umum dengan pengenaan tarif tertentu yang dibayarkan langsung oleh para pemakainya.
7.
Pengelola Prasarana Infrastruktur adalah Badan Usaha Milik Daerah yang diberi kewenangan tertentu balk kewenangan publik maupun kewenangan privat oleh Pemerintah Daerah untuk menyelenggarakan pengelolaan prasarana infrastruktur yang terletak di Daerah berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
8.
Badan Usaha Milik Daerah adalah suatu badan usaha milik Daerah yang dibentuk dan didirikan oleh Pemerintah Daerah.
9.
Pengelolaan Prasarana Infrastruktur adalah kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan atas jaringan bangunan konstruksi fisik dalam wilayah Daerah.
10.
RUPS adalah Rapat Umum Pemegang Saham.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah dimaksudkan untuk mendirikan Badan Usaha yang berbentuk badan hukum, bergerak dalam bidang yang sesuai dengan kewenangan Daerah, mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Badan Usaha yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 Peraturan Daerah ini bertujuan menyelenggarakan usaha jasa pengelolaan di bidang prasarana infrastruktur pada kawasan khusus antara lain jalan tol dan fasilitas lainnya, yang mampu menjalankan usahanya secara profesional dengan prinsip-prinsip usaha bisnis sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PEMBENTUKAN
Pasal 4
(1)
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk dan didirikan Badan Usaha Milik Daerah yang berbadan hukum bernama PT Jasa Sarana Jawa Barat.
(2)
Pelaksanaan Pendirian PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dilakukan oleh Gubernur sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 dan peraturan perundang-undangan lainnya yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 5
PT Jasa Sarana Jawa Barat berkedudukan dan berkantor pusat di Bandung, dengan Kantor-kantor Cabang dan unit-unit usaha yang ditetapkan oleh Direksi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KEGIATAN USAHA
Pasal 6
(1)
Kegiatan usaha PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini meliputi pengelolaan prasarana infrastruktur pada kawasan khusus dan fasilitas lainnya.
(2)
Pengelolaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini meliputi kegiatan-kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan yang memberikan manfaat bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan ekonomi Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
MODAL
Pasal 7
(1)
Modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Peraturan Daerah ini berjumlah sebesar Rp. 10.000.000.000,-(sepuluh milyar rupiah) yang terdiri dari saham-saham yang nilai nominalnya akan ditetapkan kemudian dalam Akta Pendirian Perusahaan.
(2)
Dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini, telah ditempatkan oleh para pendiri sebesar 25% dari modal dasar atau sama dengan Rp. 2.500.000.000,-(dua milyar lima ratus juta rupiah) yang harus disetor penuh pada saat pengesahan oleh Menteri Kehakiman sesuai Pasal 26 Ayat (3) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995.
(3)
Modal dasar PT Jasa Sarana Jawa Barat sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini terdiri dari
a.
Pemerintah Daerah, sebesar 70% atau Rp. 7.000.000.000,-(tujuh milyar rupiah);
b.
Pihak swasta, sebesar 30% atau Rp. 3.000.000.000,-(tiga milyar rupiah).
(4)
Perubahan modal dasar untuk selanjutnya ditetapkan oleh RUPS sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5)
Penyertaan saham sebagaimana dimaksud pada Ayat (4) huruf a Pasal ini, merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
(1)
Perubahan penyertaan saham Pemerintah Daerah pada PT Jasa Sarana Jawa Barat baik penambahan, pengurangan maupun pemindahan, ditetapkan dengan persetujuan DPRD.
(2)
Penyertaan saham pihak ketiga dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
SAHAM
Pasal 9
(1)
Saham yang dikeluarkan oleh Perusahaan adalah saham atas nama.
(2)
Jenis dan nilai nominal saham ditetapkan oleh RUPS.
(3)
Setiap pemegang saham menurut hukum harus tunduk pada semua keputusan yang diambil dengan sah dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan dan peraturan tentang daftar pemegang saham, pemindahtanganan saham dan duplikat saham diatur dalam peraturan tersendiri oleh RUPS dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
RUPS
Pasal 11
(1)
RUPS merupakan kekuasaan tertinggi.
(2)
RUPS terdiri dari atas RUPS Tahunan dan RUPS lainnya.
(3)
RUPS diadakan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun.
(4)
RUPS Tahunan diadakan dalam waktu paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun buku.
(5)
RUPS lainnya dapat diadakan sewaktu-waktu berdasarkan kebutuhan.
(6)
RUPS dipimpin oleh Komisaris Utama.
(7)
Keputusan RUPS diambil berdasarkan atas musyawarah dan mufakat dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(8)
Tata tertib penyelenggaraan RUPS ditetapkan oleh RUPS yang pertama, dengan berpedoman pada Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga PT Jasa Sarana Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
DIREKSI
Pasal 12
(1)
PT Jasa Sarana Jawa Barat dipimpin oleh Direksi, yang terdiri dari seorang Direktur Utama dan sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang Direktur.
(2)
Direksi diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Direksi diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
DEWAN KOMISARIS
Pasal 13
(1)
Dewan Komisaris terdiri dari seorang Komisaris Utama dan sebanyak-banyaknya 3(tiga) orang Komisaris.
(2)
Dewan Komisaris diangkat oleh RUPS untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali.
(3)
Prosedur, persyaratan, pengangkatan, masa jabatan, tugas dan wewenang serta pemberhentian Dewan Komisaris diatur dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KEPEGAWAIAN
Pasal 14
(1)
Pegawai PT Jasa Sarana Jawa Barat diangkat dan diberhentikan oleh Direksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2)
Hak dan kewajiban PT Jasa Sarana Jawa Barat diatur oleh Direksi dengan persetujuan Dewan Komisaris sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, dengan memperhatikan kemampuan perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
TAHUN BUKU, RENCANA KERJA DAN ANGGARAN
Pasal 15
(1)
Tahun Buku PT Jasa Sarana Jawa Barat adalah tahun takwim.
(2)
Rencana Kerja dan Anggaran diajukan oleh Direksi kepada Dewan Komisaris untuk memperoleh pengesahan.
(3)
Pengesahan Rencana Kerja dan Anggaran sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) pasal ini harus dilaksanakan selambat-lambatnya 1 (satu) bulan sebelum tahun buku berakhir.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pada setiap akhir tahun buku, dibuat laporan keuangan Perusahaan yang terdiri dari Neraca dan Perhitungan Laba/Rugi.
(2)
Dalam waktu 5(lima) bulan setelah tahun buku Perusahaan ditutup, Direksi menyusun Laporan Tahunan untuk diajukan dalam RUPS.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
PENETAPAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
Pasal 17
Penetapan dan penggunaan laba bersih ditetapkan dalam Akta Pendirian Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN DAN PENGAMBILALIHAN
Pasal 18
(1)
Penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perusahaan ditetapkan oleh RUPS dengan terlebih dahulu mendapat persetujuan DPRD.
(2)
Tata cara penggabungan, peleburan dan pengambilalihan Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini dituangkan dalam Akta Pendirian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
PEMBUBARAN DAN LIKUIDASI
Pasal 19
(1)
Pembubaran dan likuidasi Perusahaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 4 Peraturan Daerah ini ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(2)
Tata cara pembubaran dan likuidasi Perusahaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Pasal ini berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 27 Nopember 2001
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 Nopember 2001
GUBERNUR JAWA BARAT
ttd.
ARIS MUNANDAR
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2001 NOMOR 26 SERI D
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…