Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1988

Abstrak Peraturan

bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 tertangal 31 Maret 1988 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; dasar hukum peraturan daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik lhdonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik lhdonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900 - 099 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020 - 595 tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970 - 893 tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1316 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 1319 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 454 tahun 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 140 tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1987; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Propinsi Jawa Tegah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 Tahun 1978 materi yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah Penerimaan dan Pengeluaran Perhitungan APBD Tahun 1987/1988 sebesar Rp 16.143.678.510,53

Tentang
:Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:16
Tahun
:1988
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:19 Agustus 1988
Tanggal Pengundangan
:22 Februari 1989
Tanggal Berlaku
:22 Februari 1989
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1989/NO.02
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 16 TAHUN 1988
TENTANG
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1987/1988

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 tertanggal 31 Maret 1988 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3037);
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai Perusahaan dan untuk keperluan Khusus serta Operasi Pasar;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-454 tanggal 8 Mei 1987 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-140 tanggal 8 Pebruari 1988 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1987 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 7 Tahun 1987 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988;
21.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem.87/87-88 tanggal 21 Juli 1987 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1987/1988;
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1987/1988 yaitu sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Rutin berlebih sebesar Rp. 52.926.374.682,18
a.
Pendapatan Rp. 425.377.394.527,98
b.
Belanja Rp. 372.451.019.845,80
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan berkurang sebesar Rp. 36.782.696.171,65
a.
Pendapatan Rp. 18.887.625.909,80
b.
Belanja Rp. 55.670.322.081,45
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 16.143.678.510,53
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1987/1988 yaitu sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Rutin berkurang sebesar Rp. 1.261.845.113,30
a.
Pendapatan Rp. 164.539.097.782,53
b.
Belanja Rp. 165.800.942.895,83
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan berkurang sebesar Rp. 1.393.934.367,71
a.
Pendapatan Rp. 4.447.886.354,00
b.
Belanja Rp. 5.841.820.721,71
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sebesar Rp. 2.655.779.481,01
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pasal 1 dan pasal 2 tersebut diatas dimuat dalam lampiran.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 19 Agustus 1988.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 4 Januari 1989 Nomor 903.33-007.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 2 tanggal 22 Pebruari 1989 Seri D No.: 2
Sekretaris Wilayah Daerah Tingkat I Jawa Tengah
ymt.
ttd.
Dra. WALOEYO TJOKRO DARMANTO
NIP 010 014 956
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1987/1988 berdasarkan perhitungan yang telah dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tertanggal 31 Maret 1988.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…