Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1990

Abstrak Peraturan

bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat 1 Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah dasar hukum perda ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570 - 360 Tahun 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 056 tanggal 19 Januari 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903 - 269 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33 - 345 Tahun 1990; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1990; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR - III/DPRD/78-79 Tahun 1978 materi perda ini adalah tentang APBD Tahun anggaran 1990/1991 semula Rp 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp 627.261.345.500,00

Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:15
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:06 Desember 1990
Tanggal Pengundangan
:28 Februari 1991
Tanggal Berlaku
:28 Februari 1991
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.1991/NO.08
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 15 TAHUN 1990
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1990/1991

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah (diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
8.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-056 tanggal 19 Januari 1988 tentang Perubahan dan Penyempurnaan Pos 2.2.2. Kepala Daerah menjadi Pos 2.2.2. Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-057 tanggal 19 Januari 1988 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 tanggal 3 Maret 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-345 Tahun 1990 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-617 Tahun 1988 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 1990 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991;
15.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem.87/87-88 tanggal 21 Juli 1987 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1990/1991
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp. 627.261.345.500,00;
(2)
Rincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam contoh A. IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 608.179.987.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 19.081.358.000,00 sehingga menjadi Rp. 627.261.345.500,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 532.006.131.500,00 bertambah Rp. 7.097.058.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 539.103.189.500,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 76.173.856.000,00 bertambah Rp. 11.984.300.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 88.158.156.000,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam contoh A. IX/R dan contoh A. IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1990/1991 setelah Perubahan menjadi Rp. 627.261.345.500,00.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 260.202.821.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 8.699.585.000,00 sehingga menjadi Rp. 268.902.406.500,00.
(2)
Rincian Penambahan pendapatan dimaksud ayat (1) tersebut di atas dimuat dalam contoh A. IX/A Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1990/1991 semula Rp. 260.202.821.500,00 diperkirakan bertambah Rp. 8.699.585.000,00 sehingga menjadi Rp. 268.902.406.500,00 dan dirinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp. 256.785.973.000,00 berkurang Rp. 444.498.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan Rp. 256.341.475.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp. 3.416.848.500,00 bertambah Rp. 9.144.083.000,00 Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp. 12.560.931.500,00
(2)
Rincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam contoh A. IX/R dan contoh A. IX/P Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: SEMARANG
Pada tanggal: 6 Desember 1990
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO. ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya tanggal 16 Pebruari 1991 Nomor: 903.33-161.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 8 Tanggal: 28 Pebruari 1991 Seri: D No.: 8
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ymt.,
ttd
Drs. WAHYUDI
NIP. 010014882 Asisten IV Sekwilda.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1990/1991. Perubahan ini dilakukan untuk menyesuaikan dengan perkembangan kebutuhan pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan daerah, serta sinkronisasi dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan perubahan ini, total APBD setelah perubahan menjadi Rp. 627.261.345.500,00, yang terdiri dari belanja rutin sebesar Rp. 539.103.189.500,00 dan belanja pembangunan sebesar Rp. 88.158.156.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…