PERATURAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 1971
Abstrak Peraturan
Bahwa berdasarkan Perda tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10) dan Perda Tanggal 31 Djanuari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16), serta mengingat keadaan moneter dewasa ini jang relatip telah stabil, maka sistim penetapan padjak kendaraan bermotor perlu disesuaikan dengan menetapkan PERGUB
Dasar hukum PERGUB ini adalah UU No. 10 Th. 1964; UU No. 18 Th. 1965 jo. UU No. 6 Th. 1969; UU No. 2 Pnps. Th. 1961; Kepres No. 22 Th. 1971; UU No. 11 Drt. Th. 1957; Pertatib DPRD Gotong Rojong (L.D. Th. 1964 No. 10)
PERGUB ini mengatur mengenai dasar setoran wadjib; pengetjualian dan pembebasan; wadjib setor; klasifikasi kendaraan bermotor dan djumlah setoran wadjib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.)
Tentang
:Setoran Wadjib Pemeliharaan Dan Pembangunan Pra-sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilajah Daerah Chusus Ibu Kota Djakarta
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:14
Tahun
:1971
Tempat Penetapan
:Jakarta
Tanggal Penetapan
:31 Agustus 1971
Tanggal Pengundangan
:26 November 1971
Tanggal Berlaku
:26 November 1971
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:Lembaran Daerah Chusus Ibu kota Djakarta Tahun 1971 Nomor 79
PERATURAN DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA NOMOR 14 TAHUN 1971
TENTANG SETORAN WADJIB PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN PRA-SARANA DAERAH (S.W.P3.D.) DALAM WILAJAH DAERAH CHUSUS IBU KOTA DJAKARTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA,
Menimbang
:
a.
bahwa sistim pemungutan Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10), yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16), didasarkan atas prosentase harga jual kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk suatu jangka waktu tertentu;
b.
bahwa mengingat keadaan moneter dewasa ini yang relatif telah stabil, maka sistim penetapan daripada pajak tersebut diatas, tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini;
c.
bahwa untuk maksud tersebut diatas, maka perlu mengubah sistim pemungutan Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah dengan sistim yang lebih sesuai dengan sasarannya, yaitu didasarkan kepada kapasitas pemakaian jalan/jembatan dengan memperhatikan besarnya isi cylinder dan jenis/fungsi kendaraan bermotor yang bersangkutan.
Mengingat
:
1.
Undang-undang No. 10 Tahun 1964 tentang Penegasan Jakarta sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia;
2.
Undang-undang No. 18 Tahun 1965 tentang Pokok-pokok Pemerintahan Daerah jo. Undang-undang No. 6 Tahun 1969 (L.N. Tahun 1969 No. 37);
3.
Undang-undang No. 2 Pnps. Tahun 1961 tentang Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
4.
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 22 Tahun 1971 tentang Pembinaan Pemerintahan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Raya;
5.
Undang-undang No. 11 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak Daerah;
6.
Peraturan Tata-tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Gotong Royong Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta (L.D. Tahun 1964 No. 10).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
Dengan mencabut Peraturan Daerah tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) tanggal 17 September 1966, yang telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16)
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SETORAN WAJIB PEMELIHARAAN DAN PEMBANGUNAN PRA-SARANA DAERAH (S.W.P3.D.) DALAM WILAYAH DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
"Pemerintah Daerah", ialah Pemerintah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
b.
"Gubernur Kepala Daerah", ialah Gubernur Kepala Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
c.
"Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya", ialah Dinas Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
d.
"Polisi", ialah Polisi Negara pada Komando Daerah Kepolisian Metropolitan Jakarta Raya;
e.
"Setoran Wajib", ialah Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.);
f.
"Kendaraan Bermotor", ialah semua kendaraan beroda dua atau lebih, yang digunakan di darat untuk mengangkut barang dan atau orang, yang digerakkan dengan motor dan dijalankan dengan bensin/gas atau bahan bakar lainnya serta berada dalam lalu lintas bebas;
g.
"Sepeda Motor", ialah kendaraan bermotor seperti tersebut pada sub. f diatas, yang beroda dua dengan isi cylinder 49 cc atau lebih.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
DASAR SETORAN WAJIB
Pasal 2
(1)
Oleh Pemerintah Daerah diadakan pungutan atas semua kendaraan bermotor yang berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta dengan nama Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.).
(2)
Untuk menentukan suatu kendaraan bermotor berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, akan ditetapkan menurut keadaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGECUALIAN DAN PEMBEBASAN
Pasal 3
Yang dikecualikan dari Setoran Wajib ialah kendaraan bermotor:
a.
Milik Pemerintah Pusat/Daerah;
b.
Milik perwakilan negara asing;
c.
Milik pabrikan-pabrikan dan importir kendaraan bermotor yang belum memakai nomor polisi;
d.
Kendaraan bermotor yang baru berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta untuk jangka waktu tidak lebih dari enam puluh hari;
e.
Kendaraan bermotor yang sedang dalam perbaikan di bengkel;
f.
Kendaraan bermotor yang sedang dalam perjalanan ke luar/ke dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta;
g.
Tidak dipergunakan lagi dan disegel.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WAJIB SETOR
Pasal 4
Setoran Wajib terhutang oleh pemilik.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Yang bertanggung jawab untuk pembayaran Setoran Wajib ialah:
a.
untuk pemilik perorangan: Orang yang bersangkutan atau kuasa yang ditunjuk;
b.
untuk milik perusahaan atau jasa: Pengurusnya;
c.
untuk Badan, Perkumpulan, atau Yayasan yang bertempat tinggal atau berkedudukan di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: Pengurus atau Wakil-Wakilnya yang berada dalam wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta yang bertanggung jawab dengan penuh untuk itu;
d.
Untuk Badan, Perkumpulan, atau Yayasan tersebut dalam sub. c, yang tidak mempunyai Wakil/Wakil-wakilnya di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta: Adalah yang menguasai kendaraan.
(2)
Dalam hal seseorang atau sesuatu Badan, Perkumpulan atau Yayasan, menerima penyerahan kendaraan bermotor yang berjumlah Setoran Wajibnya, baik sebagian maupun seluruhnya belum dilunaskan, maka pihak yang menerima penyerahan bertanggung jawab atas pelunasan Setoran Wajib tersebut.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KLASIFIKASI KENDARAAN BERMOTOR DAN JUMLAH SETORAN WAJIB
Pasal 6
(1)
Besarnya Setoran Wajib ditetapkan menurut klasifikasi yang berdasarkan jenis/fungsi dan besarnya isi cylinder kendaraan bermotor dalam jangka waktu setahun, adalah sebagai berikut:
a.
untuk sepeda motor: minimum Rp. 1.200,— (Seribu dua ratus Rupiah); maksimum Rp. 7.200,— (Tujuh ribu dua ratus Rupiah).
b.
untuk kendaraan bermotor beroda tiga: minimum Rp. 2.400,— (Dua ribu empat ratus Rupiah); maksimum Rp. 9.600,— (Sembilan ribu enam ratus Rupiah).
c.
untuk kendaraan bermotor beroda empat atau lebih: minimum Rp. 3.600,— (Tiga ribu enam ratus Rupiah); maksimum Rp. 9.600,— (Sembilan ribu enam ratus Rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya Setoran Wajib sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Setoran Wajib dibayarkan sekaligus untuk jangka waktu setahun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
(1)
Setoran Wajib dibayarkan pada hari-hari yang telah ditentukan.
(2)
Hari-hari pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Gubernur Kepala Daerah.
(3)
Untuk kendaraan bermotor yang baru berada di wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, pembayaran Setoran Wajib dihitung secara proporsional berdasarkan bulan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran Setoran Wajib diatur oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Pemeriksaan terhadap kewajiban pembayaran Setoran Wajib dilakukan oleh pejabat yang ditunjuk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Terhadap wajib Setoran Wajib yang tidak memenuhi kewajibannya dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 menjadi dasar penagihan Setoran Wajib.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Tata cara penagihan Setoran Wajib diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Ketentuan mengenai keberatan dan banding terhadap penetapan Setoran Wajib diatur sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Pemerintah Daerah dapat memberikan uang jasa kepada pihak yang berjasa dalam membantu penagihan Setoran Wajib.
Penjelasan Pasal:
Uang jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah merupakan suatu dorongan untuk yang berjasa terhadap Negara/Daerah, dengan melakukan penelitian terhadap kewajiban untuk melunasi Setoran Wajib tersebut.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Ketentuan pelaksanaan Peraturan Daerah ini diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Peraturan Daerah ini dapat disebut "Peraturan S.W.P3.D. Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta".
(2)
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Ditetapkan di: Jakarta
Pada tanggal: 31 Agustus 1971
GUBERNUR KEPALA DAERAH KHUSUS IBU KOTA JAKARTA,
ttd.
ALI SADIKIN
Penjelasan Umum
Penjelasan Umum Peraturan Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta Nomor 14 Tahun 1971 tentang Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah (S.W.P3.D.) Dalam Wilayah Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta.
Peraturan Daerah ini adalah hasil dari peninjauan, perubahan dan penyempurnaan Peraturan Daerah tentang "Setoran Wajib Pemeliharaan dan Pembangunan Pra-Sarana Daerah" tanggal 17 September 1966 (L.D. Tahun 1967 No. 10) yang telah dirubah dan disempurnakan terakhir dengan Peraturan Daerah tanggal 31 Januari 1969 (L.D. Tahun 1969 No. 16).
Peninjauan, perubahan dan penyempurnaan tersebut didasarkan atas pertimbangan sebagai berikut:
1. Bahwa keadaan inflasi sudah dapat diatasi dan dikatakan relatif telah stabil, sehingga sistim penentuan tarip S.W.P3.D. selama ini, yang pada dasarnya ditetapkan sesuai dengan keadaan moneter pada waktu itu berdasarkan atas prosentase harga jual kendaraan bermotor yang bersangkutan untuk suatu waktu tertentu, ternyata sudah tidak sesuai lagi;
2. Bahwa mengingat keadaan kondisi dan situasi moneter dewasa ini yang relatif telah stabil, maka sistim penetapan tarip S.W.P3.D. tersebut diatas tidak dapat dipertahankan lagi dan perlu disesuaikan dengan perkembangan keadaan dewasa ini, yaitu dengan sistim yang lebih sesuai dengan sasarannya yang didasarkan atas kapasitas pemakaian jalan/jembatan dengan memperhatikan besarnya isi cylinder dan jenis/fungsi kendaraan bermotor yang bersangkutan;
3. Bahwa sesuai dengan kondisi dan situasi moneter pada umumnya, keuangan Daerah pada khususnya, dianggap sudah selayaknya secara bertahap dimulai langkah-langkah perwujudan normalisasi sistim dan dasar pengenaan pajak-pajak Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.