PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2004
Abstrak Peraturan
a. bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari dan berkelanjutan. Pemerintah Daerah Swatantra Tingkat I Jawa Tengah telah menetapkan Peraturan Daerah Swatantra Tingkat Ke I Djawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan Buat Jalan-Jalan Propinsi tanggal 27 Maret 1958 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Dearah Swatantra Tingkat ke I DjawaTengah Seri A Nr 3 tanggal 30 september 1960; b. bahwa dengan telah diundangkannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah jo PP Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah Dan Kewenangan Propinsi sebagai Dearah tersebut huruf a sudha tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan oleh karena itu perlu dicabut dan menetapkan kembali Grais Sempadan dengan Peraturan Daerah;
UU Nomor 10 Tahun 1950, UU Nomor 5 Tahun 1960, UU Nomor 13 Tahun 1980, UU Nomor 13 Tahun 1992, UU nomr 24 Tahun 1992, UU Nomor 23 Tahun 1997, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomr 28 Thaun 2002, UU Nomor 7 Thaun 2004, PP Nomor 26 Tahun 1985, PP Nomor 27 Tahun 1991, PP Nomor 35 Tahun 1991, PP Nomor 43 Thaun 1993, PP Nomor 47 Tahun 1997, PP Nomor 24 Tahun 1997, PP Nomor 69 Tahun 1998, PP Nomor 27 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomor 39 Tahun 2001, PP Nomor 77 Tahun 2001, PP Nomor 16 Tahun 2004, Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990, Kepres Nomor 44 Tahun 1999, Perda Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990, Perda Propinsi Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003, Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2004 dan Perda Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2004.
Peraturan daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, maksud, tujuan dan lingkup, garis sempadan sungai, garis sempadan saluran, garis sempadan danau, awaduk, mata air, sungai pasang surut dan pantai, garis sempadan jalan, garis sempadan jalan rel kereta api, garis sempadan pagar, garis sempadan bangunan, pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan, pengendalian, ketentguan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 2004
TENTANG GARIS SEMPADAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka perencanaan pembangunan Daerah sebagai pedoman bagi semua kegiatan pemanfaatan Sempadan secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
b.
bahwa dengan adanya kebutuhan pembangunan dan perkembangan peraturan perundang-undangan, maka peraturan yang lama sudah tidak sesuai lagi dan perlu diganti;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Garis Sempadan;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria;
4.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan;
5.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
6.
Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan;
7.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG GARIS SEMPADAN
menetapkan
:
Peraturan Daerah Swantantra Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nr 1 tentang Garis Sempadan tanggal 27 Maret 1958;
menetapkan
:
Peraturan Daerah Swantantra Tingkat I Jawa Tengah Seri A Nr tanggal 30 September 1960;
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Provinsi adalah Provinsi Jawa Tengah.
2.
Garis Sempadan adalah garis batas luar pengamanan yang ditarik pada jarak tertentu sejajar dengan tepi sungai, tepi saluran, kaki tanggul, tepi danau, tepi waduk, tepi mata air, as jalan, tepi luar kepala jembatan, sejajar sisi ruang manfaat jalur kereta api, tepi pagar, tepi bangunan, dan tepi jaringan pipa minyak dan gas bumi.
3.
Garis Sempadan Sungai adalah garis maya di kiri dan di kanan palung sungai yang ditetapkan sebagai batas perlindungan sungai.
4.
Garis Sempadan Saluran adalah garis batas luar pengamanan saluran irigasi.
5.
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air adalah garis batas luar pengamanan danau, waduk, dan mata air.
6.
Garis Sempadan Jalan adalah garis batas luar pengamanan jalan atau rencana lebar jalan.
7.
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api adalah batas sisi kanan dan sisi kiri Ruang Manfaat, Ruang Milik, dan Ruang Pengawasan Jalur Kereta Api.
8.
Garis Sempadan Pagar adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat dibuat pagar.
9.
Garis Sempadan Bangunan adalah garis yang diatasnya atau sejajar dibelakangnya dapat didirikan bangunan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud ditetapkannya Peraturan Daerah ini adalah sebagai landasan dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan, serta pelestarian lingkungan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan ditetapkannya Peraturan Daerah ini untuk:
a.
landasan perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan agar terselenggara secara optimal, serasi, seimbang, terpadu, tertib, lestari, dan berkelanjutan; dan
b.
menciptakan ketertiban bangunan dan lingkungan sesuai fungsi kawasan yang direncanakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RUANG LINGKUP
Pasal 4
Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi:
a.
Garis Sempadan Sungai;
b.
Garis Sempadan Saluran;
c.
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air;
d.
Garis Sempadan Jalan;
e.
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api;
f.
Garis Sempadan Pagar;
g.
Garis Sempadan Bangunan;
h.
Pemanfaatan dan Penguasaan pada Daerah Sempadan;
i.
Pengendalian;
j.
Ketentuan Penyidikan;
k.
Ketentuan Pidana;
l.
Ketentuan Peralihan; dan
m.
Ketentuan Penutup.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
GARIS SEMPADAN SUNGAI
Bagian KesatuGaris Sempadan Sungai Terhadap Sungai Bertanggul
Pasal 5
Garis Sempadan Sungai terhadap Sungai Bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 3 (tiga) meter dari tepi luar kaki tanggul sepanjang alur sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaGaris Sempadan Sungai Terhadap Sungai Tidak Bertanggul
Pasal 6
Garis Sempadan Sungai terhadap Sungai Tidak Bertanggul di dalam Kawasan Perkotaan ditentukan paling sedikit berjarak 10 (sepuluh) meter dari tepi kiri dan tepi kanan palung sungai sepanjang alur sungai.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
GARIS SEMPADAN SALURAN
Pasal 7
Garis Sempadan Saluran Irigasi ditentukan paling sedikit sama dengan ketinggian atau kedalaman saluran, dengan ketentuan minimum 1 (satu) meter.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
GARIS SEMPADAN DANAU WADUK DAN MATA AIR
Pasal 8
Garis Sempadan Danau, Waduk, dan Mata Air ditentukan paling sedikit berjarak 50 (lima puluh) meter dari tepi danau, waduk, dan mata air.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
GARIS SEMPADAN JALAN
Pasal 9
Garis Sempadan Jalan ditentukan berdasarkan klasifikasi jalan dan lokasi kawasan, dengan jarak minimum sesuai ketentuan teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
GARIS SEMPADAN JALAN REL KERETA API
Pasal 10
Garis Sempadan Jalan Rel Kereta Api ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perkeretaapian.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
GARIS SEMPADAN PAGAR DAN BANGUNAN
Pasal 11
Garis Sempadan Pagar dan Garis Sempadan Bangunan ditentukan sesuai dengan rencana tata ruang dan ketentuan teknis yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PEMANFAATAN DAN PENGUASAAN DAERAH SEMPADAN
Pasal 12
Pemanfaatan dan penguasaan pada daerah sempadan harus memperoleh izin dari pejabat yang berwenang dan tidak boleh mengurangi fungsi lindung daerah sempadan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
PENGENDALIAN
Pasal 13
Pengendalian pelaksanaan Peraturan Daerah ini diselenggarakan melalui kegiatan pengawasan, penertiban, dan mekanisme perizinan oleh Gubernur dan instansi terkait.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 14
Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Provinsi diberi wewenang untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 15
Barang siapa melanggar ketentuan dalam Peraturan Daerah ini diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling tinggi Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
Semua kegiatan yang ada di Daerah Sempadan yang tidak sesuai dengan fungsi Daerah Sempadan harus disesuaikan selambat-lambatnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak diundangkan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 1 Agustus 2004
GUBERNUR JAWA TENGAH,
ttd.
MARDIYANTO
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH TAHUN 2004 NOMOR 46 SERI E NOMOR 7
Penjelasan Umum
Kegiatan pembangunan fisik sarana dan prasarana selalu terkait dengan ketersediaan ruang dan fungsi ruang. Sesuai dengan fungsinya, pembangunan harus selalu mengacu pada tata ruang, sehingga terjadi keseimbangan dan kesesuaian antara fungsi kawasan budi daya maupun kawasan lindung. Sejalan dengan meningkatnya jumlah penduduk secara cepat terutama di kawasan perkotaan, berdampak pada meningkatnya pergeseran fungsi lahan. Dalam rangka pembangunan berkelanjutan perlu dilakukan secara terencana, terarah dan memperhatikan keserasian dan keamanan terhadap lingkungan serta sesuai dengan rencana tata ruang. Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mengganti peraturan lama yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum dan kebutuhan pembangunan, serta untuk menegaskan ketentuan mengenai garis sempadan sungai, saluran, danau, waduk, mata air, jalan, jalan rel kereta api, pagar, dan bangunan di Provinsi Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.