PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1984
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa; bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberlakukan secara mutatis muntadis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa sebagai Undang-Undang terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 11 Drt Tahun 1957; Undang-Undang No. 12 Drt Tahun 1957; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penagihan Pajak Dan retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
Tentang
:Penagihan Pajak Dan Retribusi Daerah Dengan Surat Paksa
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1984
TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penegakkan ketentuan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang mengatur tentang Pajak dan Retribusi Daerah, maka kepada para Penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, perlu dilakukan penagihan dengan surat paksa;
b.
bahwa berhubung dengan itu dipandang perlu memberlakukan secara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan surat paksa sebagai Undang-Undang terhadap Penagihan Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 11 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Pajak;
4.
Undang-Undang Nomor 12 Drt Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
5.
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENAGIHAN PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH DENGAN SURAT PAKSA
Pasal 1
Memberlakukan secara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 27 Tahun 1957 tentang Penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa sebagai Undang-Undang terhadap penagihan pajak dan retribusi Daerah dengan penyesuaikan sebagai berikut:
a.
Menteri Keuangan; Diubah dan harus dibaca: Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Negara; Diubah dan harus dibaca: Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Pajak Negara. Diubah dan harus dibaca: Pajak dan Retribusi Daerah Propinsi daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 17 Nopember 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 4 Maret 1985 Nomor: 973.33-278.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 18 tanggal 4 April 1985.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk melakukan penagihan atas Pajak dan Retribusi Daerah dengan Surat paksa dalam rangka mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi pendapatan Daerah. Penagihan atas Pajak dan Retribusi daerah dengan Surat Paksa sangat diperlukan untuk memaksa para penanggung Pajak dan Retribusi Daerah yang lalai dan atau sengaja tidak melaksanakan kewajibannya, sehingga dengan demikian Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tidak dirugikan karena berkurangnya pajak yang masuk ke Kas Daerah. Adanya Surat Paksa yang diatur dalam Peraturan Daerah ini timbul dari pengalaman bahwa kenyataannya masih dijumpai adanya sementara penanggung Pajak Daerah yang sengaja atau lalai tidak memenuhi kewajiban sebagaimana layaknya. Padahal Pendapatan Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah merupakan Pendapatan Asli Daerah Sendiri yang harus selalu diusahakan intensifikasi dan ekstensifikasi untuk melaksanakan Pembangunan. Sehubungan dengan itu maka sebagai perwujuan dari otonomi nyata dan bertanggung jawab sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah, maka menjadi kewajiban Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk mengatur Rumah tangganya sendiri dalam usaha pelaksanaan Pemerintahan yang berdaya guna dan berhasil guna termasuk urusan urusan yang telah menjadi urusan rumah tangganya yaitu Pajak Daerah. Dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959 telah diatur cara-cara penagihan Pajak Negara dengan Surat Paksa. Karena pada hakekatnya pelaksanaan penagihan dengan paksa yang diatur di Jawa Tengah sama seperti halnya pada pelaksanaan penagihan Pajak Negara, maka pengaturannya didalam Peraturan Daerah ini dengan cara mutatis mutandis Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1959.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.