Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2002

Abstrak Peraturan

Adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD Prov. Jamb No. 21 Tahun 2001 tentang APBD Prov. Jambi TA 2002, meka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah. APBD Prov. Jambi TA 2002 perlu ditetapkan dengan Perda sesuai dengan ketentuan Pasal 69 UU No. 22 Tahun 1999. UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 106 Tahun 2000; PP No. 65 Tahun 2001; PP No. 66 Tahun 2001; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri 4 Tahun 1985; Permendagri 2 Tahun 1994 jo. Permendagri No. 2 Tahun 1996; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 11 Tahun 2001; Kepmendagri No. 570-860 Tahun 2001; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Perda No. 21 Tahun 2001; Kep DPRD No. 1 Tahun 2000; Kep DPRD No. 23 Tahun 2002. Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi TA 2002.

Tentang
:PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2002
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:2002
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:31 Juli 2002
Tanggal Pengundangan
:31 Juli 2002
Tanggal Berlaku
:31 Juli 2002
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2002/NO.12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 10 TAHUN 2002
TENTANG
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2002

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa adanya penambahan Pendapatan dan Belanja Daerah tentang Anggaran Pendapatan Tahun Anggaran 2002, maka Daerah;
b.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun 2001 dan Belanja Daerah Propinsi Jambi perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonom Propinsi dalam Lingkungan Daerah Sumatera Tengah (Lembaran Negara Tahun 1956 Nomor 79, Tambahan Lembaran Negara Nomor 112);
2.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3568);
3.
Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4048);
4.
Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3688);
5.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Pelaksanaan Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4023);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 118, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4138);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4139);
9.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1998 tentang Tehnik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
11.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 1979 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1995 tentang Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 jo. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361 Tahun 2001 tentang Program Pembinaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Pengendalian Kredit Anggaran;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361 Tahun 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 510-361;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1997 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
21.
Peraturan Daerah Propinsi Jambi Nomor 21 Tahun 2001 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 (Lembaran Daerah Tahun 2001 Nomor 27 Seri D);
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 1 Tahun 2000 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi;
23.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Jambi Nomor 23 Tahun 2002 tentang Persetujuan terhadap Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Propinsi Jambi.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 2002
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.281.985.319.000,- bertambah menjadi Rp.133.178.288.000,- sehingga menjadi Rp.415.163.427.000,-
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.281.985.319.000,- bertambah menjadi Rp.133.178.288.000,- sehingga menjadi Rp.415.163.427.000,- dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp.211.284.520.600,- Bertambah Rp.71.199.156.000,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp.282.483.682.000,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum Perubahan Rp.70.700.613.000,- Bertambah Rp.61.979.132.000,- Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.132.679.745.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran III Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.14.997.157.000,- bertambah berjumlah Rp.587.645.000,- sehingga menjadi Rp.15.584.802.000,-
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2002 semula berjumlah Rp.14.997.157.000,- bertambah berjumlah Rp.587.645.000,- sehingga menjadi Rp.15.584.802.000,-
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja dimaksud pada ayat (1) Pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3 dan Pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jambi.
Ditetapkan di Jambi
pada tanggal Juli 2002
Diundangkan di Jambi
pada tanggal
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI,
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2002 NOMOR 12 SERI A NOMOR 12
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 2002, dengan mempertimbangkan adanya penambahan pendapatan dan belanja daerah serta kebutuhan penyesuaian anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…