Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

Dengan adanya penambahan dan/atau pengurangan APBD yang ditetapkan dengan Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah. UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 21 Tahun 1997; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 5 Tahun 1975; PP No. 6 Tahun 1975; PP No. 19 Tahun 1997; PP No. 20 Tahun 1997; PP No. 21 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Permendagri No. 11 Tahun 1975; Permendagri No. 8 Tahun 1978; Permendagri No. 4 Tahun 1985; Permendagri No. 2 Tahun 1997; Permendagri No. 5 Tahun 1997; Permendagri No. 7 Tahun 1997; Kepmendagri No. 570-360 Tahun 1981; Kepmendagri No. 94 Tahun 1984; Kepmendagri No. 903-1316 Tahun 1985; Kepmendagri No. 51 Tahun 1985; Kepmendagri No. 903-379 Tahun 1987; Kepmendagri No. 110 Tahun 1998; Kepmendagri No. 903.25-517 Tahun 1999; Perda Prov. Daerah Tingkat I Jambi No. 2 Tahun 1999; Kep DPRD No. 5 Tahun 1996. Perda ini mengatur mengenai Perubahan APBD Provinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000

Tentang
:PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jambi
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Jambi
Tanggal Penetapan
:31 Januari 2000
Tanggal Pengundangan
:31 Januari 2000
Tanggal Berlaku
:31 Januari 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Pusat
Sumber
:LD.2000/NO.1
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
PERUBAHAN APBD PROVINSI JAMBI TA 1999/2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAMBI,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jambi, perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah;
b.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada huruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang penetapan Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Tahun 1957 Nomor 75) sebagai undang-undang (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 112);
2.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pajak Bumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1995 Nomor 61; Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3682);
5.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban, dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 5);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
11.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
12.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
15.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1999;
16.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Barang Milik Pemerintah Daerah;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 21 Oktober 1991 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
19.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1994 tentang Langkah Pertama Pemharmonisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-616 tanggal 8 September 1988;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1995 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
22.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digital dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
23.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
24.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.25-517 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000;
25.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;
26.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi;

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN 1999/2000
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.867.000,00 bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.867.000,- bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
Penjelasan: Cukup jelas.
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan Rp.51.477.954.000,- Bertambah Rp.15.613.668.000,- Belanja Rutin setelah Perubahan Rp.67.091.622.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp.90.834.943.000,- Bertambah Rp.11.160.470.000,- Belanja Pembangunan setelah Perubahan Rp.101.995.413.000,-
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Rincian Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran I peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan anggaran pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1) diatas, sebagaimana tertera pada lampiran II peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran III peraturan Daerah ini;
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran IV Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.4.534.219.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.6.015.876.000,00
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.4.534.219.000,00 bertambah sejumlah Rp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.6.015.876.000,00;
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Rincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) pasal ini masing-masing sebagaimana tertera pada lampiran VI Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada pasal 1, pasal 2, pasal 3 dan pasal 4 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam lembaran Daerah propinsi Jambi.
Disahkan di JAMBI
pada tanggal 31 Januari 2000
GUBERNUR JAMBI
ttd.
DRS. H. ZULKIFLI NUR, M.M., MBA
Diundangkan di Jambi
pada tanggal 31 Januari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAMBI
ttd.
DRS. H. SYAMSUL BAKRI SYAM, S.H.
Pembina Utama Madya
NIP. 010056334
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2000 NO. 1 SERI NO. 1
Penjelasan Umum
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jambi Tahun Anggaran 1999/2000 ini dilakukan sebagai penyesuaian terhadap penambahan dan/atau pengurangan anggaran yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999. Perubahan ini mencakup penyesuaian anggaran pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan untuk tahun anggaran 1999/2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…