Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

a.bahwa Pajak Mineral Buka Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akutanbilitas dengan memperhatikan potensi daerah; b.bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah c.bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008 BAB I KETENTUAN UMUM BAB II NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK BAB III DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK Pasal 29 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan

Tentang
:Pajak Mineral Bukan Logam Dan Batuan
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Bali
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Bali
Tanggal Penetapan
:27 Januari 2012
Tanggal Pengundangan
:27 Januari 2012
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Lampung
Sumber
:LD.2011/No.1
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Pajak Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH KABUPATEN BULELENG NOMOR 1 TAHUN 2012
TENTANG
PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI BALI,

Menimbang
:
a.
bahwa Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintah daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah;
b.
bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengamanatkan pengaturan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dengan Peraturan Daerah;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II dalam wilayah-wilayah Daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1655);
2.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437); sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 nomor 4 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
4.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4062);
5.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010 tentang jenis Pajak Daerah yang dipungut berdasarkan penetapan Kepala Daerah atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 153, tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5179);
7.
Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8 Tahun 2008 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Tahun 2008 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 8).

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PAJAK MINERAL BUKAN LOGAM DAN BATUAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Kabupaten Buleleng.
2.
Bupati adalah Bupati Buleleng.
3.
Pemerintahan Daerah adalah penyelenggara urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan Tugas Pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.
Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur Penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD, adalah Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah.
6.
Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang perpajakan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7.
Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah kontribusi wajib kepada Daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
8.
Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, badan usaha milik Negara (BUMN), atau badan usaha milik daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apa pun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk badan lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
9.
Subyek Pajak adalah orang pribadi atau Badan yang dapat dikenakan pajak.
10.
Masa Pajak adalah jangka waktu 1 (satu) bulan kalender.
11.
Pajak yang terutang adalah pajak yang harus dibayar pada suatu saat, dalam Masa Pajak, dalam Tahun Pajak, atau dalam Bagian Tahun Pajak, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
12.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, STPD dan Surat Keputusan Pembetulan.
13.
Wajib Pajak adalah orang pribadi atau badan, meliputi pembayaran Pajak, pemotong Pajak, dan pemungut pajak yang mempunyai hak dan kewajiban perpajakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan daerah.
14.
Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek pajak, penentuan besarnya pajak yang terutang sampai kegiatan penagihan Pajak kepada Wajib Pajak serta pengawasan penyetorannya.
15.
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah pajak atas kegiatan pengambilan mineral bukan logam dan batuan baik dari sumber alam didalam dan/atau permukaan bumi untuk dimanfaatkan;
16.
Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah mineral bukan logam dan batuan sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan dibidang mineral dan batubara;
17.
Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SPTPD, adalah surat yang oleh Wajib Pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak, dan/atau harta dan kewajiban sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
18.
Surat Setoran Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat SSPD, adalah bukti pembayaran atau penyetoran pajak yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau telah dilakukan dengan cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk oleh kepala daerah.
19.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar, yang selanjutnya disingkat SKPDKB, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan besarnya jumlah pokok pajak, jumlah kredit pajak, jumlah kekurangan pembayaran pokok pajak, besarnya sanksi administratif, dan jumlah pajak yang masih harus dibayar.
20.
Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan, yang selanjutnya disingkat SKPDKBT, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan tambahan atas jumlah pajak yang telah ditetapkan.
21.
Surat Ketetapan Pajak Nihil, yang selanjutnya disingkat SKPDN, adalah surat ketetapan pajak yang menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang dan tidak ada kredit pajak.
22.
Surat Tagihan Pajak Daerah, yang selanjutnya disingkat STPD, adalah surat untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
23.
Surat Keputusan Pembetulan adalah surat keputusan yang membetulkan kesalahan tulis, kesalahan hitung, dan/atau kekeliruan dalam penerapan ketentuan tertentu dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah yang terdapat dalam Surat Ketetapan Pajak Daerah, Surat Tagihan Pajak Daerah dan Surat Keputusan Pembetulan.
24.
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
NAMA, OBJEK, DAN SUBJEK PAJAK
Pasal 2
Dengan Nama Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan maka dipungut Pajak atas kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang meliputi:
a.
Asbes
b.
Batutulis;
c.
Batu setengah permata;
d.
Batu kapur;
e.
Batu apung;
f.
Batu permata;
g.
Bentonit;
h.
Dolomit;
i.
Feldspar;
j.
Garam batu (halite);
k.
Grafit;
l.
Granit;
m.
Gips;
n.
Kalsit;
o.
Kaolin;
p.
Leusit;
q.
Magnesit;
r.
Mika;
s.
Marmer;
t.
Nitrat;
u.
Opsidien;
v.
Oker;
w.
Pasir dan kerikil;
x.
Pasir kuarsa;
y.
Perlit;
z.
Phospat;
aa.
talk;
bb.
tanah serap (fullers earth);
cc.
tanah diatome;
dd.
tanah liat;
ee.
tawas (alum);
ff.
tras;
gg.
yarosif;
hh.
zeolit;
ii.
basal;
jj.
trakkit; dan
kk.
mineral bukan logam dan batuan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Dikecualikan dari objek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang nyata-nyata tidak dimanfaatkan secara komersial, seperti kegiatan pengambilan tanah untuk keperluan rumah tangga, pemancangan tiang listrik/telpon, penanaman kabel listrik/telpon, penanaman pipa air/gas; dan
b.
Kegiatan pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan yang merupakan ikutan dari kegiatan pertambangan lainnya, yang tidak dimanfaatkan secara komersial.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Subjek Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang dapat mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Wajib Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
DASAR PENGENAAN, TARIF, DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Pasal 5
(1)
Dasar pengenaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan adalah Nilai jual hasil pengambilan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(2)
Nilai Jual sebagaimana dimaksud ayat (1) dihitung dengan mengalikan volume/tonase hasil pengambilan dengan nilai pasar atau harga standar masing-masing jenis Mineral Bukan Logam dan Batuan.
(3)
Nilai Pasar sebagaimana dimaksud ayat (2) adalah harga rata-rata yang berlaku dilokasi setempat di wilayah yang bersangkutan.
(4)
Dalam hal nilai pasar dari hasil produksi Mineral Bukan Logam dan Batuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) sulit diperoleh, digunakan harga standar yang oleh instansi yang berwenang dalam bidang pertambangan Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Tarif Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan ditetapkan sebesar 15% (lima belas persen).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Besarnya pokok pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan yang terutang dihitung dengan cara mengalikan Tarif Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dengan dasar Pengenaan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1).
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 8
Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan dipungut di wilayah Kabupaten Buleleng.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
MASA PAJAK
Pasal 9
Masa pajak adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) bulan kalender.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
PENETAPAN
Pasal 10
(1)
Pemungutan Pajak dilarang diborongkan.
(2)
Setiap Wajib Pajak wajib mengisi dan menyampaikan SPTPD.
(3)
SPTPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditandatangani wajib pajak atau kuasanya.
(4)
SPTPD sebagaimana dimaksud ayat (2) harus disampaikan kepada Bupati paling lama 15 (lima belas) hari setelah berakhirnya masa pajak.
(5)
Ketentuan lebih lanjut mengenai bentuk, isi dan tata cara pengisian SPTPD ditetapkan oleh Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 11
Dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan:
a.
SKPDKB dalam hal:
1.
Jika berdasarkan hasil pemeriksaan atau keterangan lain, pajak yang terutang tidak atau kurang dibayar;
2.
Jika SPTPD tidak disampaikan kepada Bupati dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari dan setelah ditegur secara tertulis tidak disampaikan pada waktunya sebagaimana ditentukan dalam surat teguran;
3.
Jika kewajiban mengisi SPTPD tidak dipenuhi, pajak yang terutang dihitung secara jabatan.
b.
SKPDKBT jika ditemukan data baru dan/atau data yang semula belum terungkap yang menyebabkan jumlah pajak terutang; dan
c.
SKPDN Jika jumlah pajak yang terutang sama besarnya dengan jumlah kredit pajak atau pajak tidak terutang tidak ada kredit pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
(1)
Tata cara penerbitan SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 diatur dengan Peraturan Bupati.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengisian dan penyampaian SPTPD, SKPDKB dan SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA CARA PEMBAYARAN DAN PENAGIHAN
Pasal 13
(1)
Pembayaran pajak dilakukan di Kas Daerah atau Bendahara Khusus Penerima Instansi yang berwenang dibidang pendapatan yang ditunjuk oleh Bupati sesuai waktu yang ditentukan dalam SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, STPD.
(2)
Apabila pembayaran pajak dilakukan dibendahara Khusus Penerima sebagaimana dimaksud ayat (1), maka hasil penerimaan pajak harus disetor ke Kas Daerah selambat-lambatnya 1 (satu) X 24 (dua puluh empat) jam.
(3)
Pembayaran Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan menggunakan SSPD.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
(1)
Bupati menentukan tanggal jatuh tempo pembayaran dan penyetoran pajak terutang paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah saat terutang pajak.
(2)
SKPDKB, SKPDKBT, STPD surat keputusan pembetulan yang menyebabkan jumlah pajak yang harus dibayarkan bertambah merupakan dasar penagihan pajak dan harus dilunasi dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal diterbitkan.
(3)
Bupati atau Pejabat atas permohonan Wajib Pajak setelah memenuhi persyaratan yang ditentukan dapat memberikan persetujuan kepada Wajib Pajak untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak, dengan dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran pajak diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 15
Bupati dapat menerbitkan STPD jika:
a.
pajak dalam Tahun berjalan tidak atau kurang dibayar;
b.
dari hasil penelitian SPTPD terdapat kekurangan pembayaran pembayaran sebagai akibat salah tulis dan/atau salah hitung;
c.
wajib Pajak dikenakan sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
(1)
Pajak yang terhutang berdasarkan SKPDKB, SKPDKBT, STPD, Surat Keputusan Pembetulan yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Pajak pada waktunya dapat ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
(1)
Setiap pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan tanda bukti pembayaran dan dicatat dalam buku penerimaan.
(2)
Bentuk, jenis, isi dan ukuran tanda bukti pembayaran dan buku penerimaan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
(1)
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagai awal tindakan pelaksanaan penagihan pajak dikeluarkan 7 (tujuh) hari sejak saat jatuh tempo pembayaran.
(2)
Dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari setelah tanggal Surat Peringatan atau surat lainnya yang sejenis, Wajib Pajak harus melunasi pajak yang terutang.
(3)
Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 19
(1)
Apabila jumlah pajak yang belum dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu sebagaimana ditentukan dalam Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis, ditagih dengan Surat Paksa.
(2)
Penerbitan tagihan dengan surat paksa dilakukan oleh Bupati.
(3)
Tata cara penagihan dengan surat paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
Apabila pajak yang harus dibayar tidak dilunasi dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sesudah tanggal pemberitahuan Surat Paksa, Pejabat yang berwenang segera menerbitkan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 21
Setelah dilakukan penyitaan dan Wajib Pajak belum juga melunasi hutang pajaknya setelah lewat 10 (sepuluh) hari sejak tanggal pelaksanaan Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, Pejabat yang berwenang mengajukan permintaan penetapan tanggal pelelangan kepada Kantor Lelang Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEDALUWARSA
Pasal 22
(1)
Hak untuk melakukan penagihan pajak, menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 5 (lima) tahun terhitung sejak saat terhutangnya Pajak, kecuali apabila Wajib Pajak melakukan tindak pidana di bidang perpajakan daerah.
(2)
Kedaluwarsa penagihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh apabila:
a.
diterbitkan Surat Teguran dan/atau Surat Paksa atau;
b.
Ada pengakuan hutang pajak dari Wajib Pajak, baik langsung maupun tidak langsung.
(3)
Dalam hal diterbitkan Surat Teguran dan Surat Paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal penyampaian Surat Paksa Tersebut.
(4)
Pengakuan utang Pajak secara langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b berupa pernyataan Wajib Pajak masih mempunyai utang Pajak dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5)
Pengakuan utang secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaraan dan permohonan keberatan oleh Wajib Pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Piutang Pajak yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2)
Bupati menetapkan Keputusan Penghapusan Piutang Pajak Kabupaten yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3)
Tata cara penghapusan piutang Pajak yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 24
(1)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a angka 1 dan angka 2 dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan terhitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak terutangnya pajak.
(2)
Jumlah kekurangan pajak yang terutang dalam SKPDKBT sebagaimana dimaksud dalam pasal 11 huruf b dikenakan sanksi administratif berupa penaikan sebesar 100% (seratus persen) dari jumlah kekurangan pajak tersebut.
(3)
Jumlah pajak yang terutang dalam SKPDKB sebagaimana dimaksud pada pasal 11 huruf a angka 3 dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% (dua puluh lima persen) dari pokok pajak ditambah sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) sebulan dihitung dari pajak yang kurang atau terlambat dibayar untuk jangka waktu paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dihitung sejak saat terutangnya pajak.
(4)
Jumlah kurang pajak yang terutang dalam STPD sebagaimana dimaksud pada pasal 15 huruf a dan huruf b ditambah dengan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan untuk paling lama 15 (lima belas) bulan sejak saat terutangnya pajak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 25
(1)
Pejabat Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Daerah berwenang melakukan penyidikan atas pelanggaran Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
b.
meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau Badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
c.
meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau Badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
d.
memeriksa buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
e.
melakukan penggeledahan untuk mendapatkan barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f.
meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah;
g.
menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang, benda, dan/atau dokumen yang dibawa;
h.
memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana perpajakan Daerah;
i.
memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
j.
menghentikan penyidikan; dan/atau
k.
melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3)
Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 26
(1)
Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 10 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerimaan Negara.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN PEMBEBASAN PAJAK
Pasal 27
(1)
Atas permohonan Wajib Pajak atau karena jabatannya, Bupati dapat membetulkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang dalam penerbitannya terdapat kesalahan tulis dan/atau kesalahan hitung dan/atau kekeliruan penerapan ketentuan dalam peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
(2)
Bupati dapat:
a.
Mengurangkan atau menghapuskan sanksi administratif berupa bunga, denda, dan kenaikan pajak yang terutang menurut peraturan perundang-undangan perpajakan daerah, dalam hal sanksi tersebut dikenakan karena kehilafan Wajib Pajak atau bukan karena kesalahannya;
b.
Mengurangkan atau membatalkan SPTPD, SKPDKB, SKPDKBT, atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang tidak benar;
c.
Membatalkan hasil pemeriksaan atau ketetapan pajak yang dilaksanakan atau diterbitkan tidak sesuai dengan tata cara yang ditentukan; dan
d.
Mengurangkan ketetapan pajak terutang berdasarkan pertimbangan kemampuan membayar wajib pajak atas kondisi tertentu objek pajak.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara pengurangan atau penghapusan sanksi administratif dan pengurangan atas pembatalan ketetapan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Bupati.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng Nomor 5 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buleleng Tahun 1998 Nomor 8) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Buleleng.
Ditetapkan di Singaraja
pada tanggal 27 Januari 2012
BUPATI BULELENG,
ttd
PUTU BAGIADA
Diundangkan di Singaraja
pada tanggal 27 Januari 2012
SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN BULELENG,
ttd
DEWA KETUT PUSPAKA
LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2012 NOMOR 1.
Penjelasan Umum
Dengan makin meningkatnya pelaksanaan tugas Pemerintah, Pembangunan serta pelayanan kepada masyarakat maka menuntut tersedianya dana yang lebih memadai. Oleh Karenanya sumber pembiayaan untuk pelaksanaan kegiatan tersebut diatas dapat digali dari Pendapatan Asli Daerah dimana salah satunya adalah berasal dari Pajak.
Sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka daerah diberikan kewenangan untuk mengatur Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Berdasarkan hal tersebut diatas, maka dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Buleleng tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…