Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2012

Abstrak Peraturan

Dalam rangka memanfaatkan aset secara optimal maka Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset yang telah diserahkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah. Peraturan Daerah Provinsi Kalimatan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 ; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994. PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR

Tentang
:Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 Tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:12
Tahun
:2012
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:05 Desember 2012
Tanggal Pengundangan
:05 Desember 2012
Tanggal Berlaku
:30 Juni 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Sumber
:LD.2012/12
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah 1994 Nomor 10

Tidak ada abstrak atau deskripsi untuk peraturan ini.

Baca selengkapnya

PERATURAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 12 TAHUN 2012
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah telah menyerahkan aset berupa tanah dan bangunan pada Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
b.
bahwa aset yang telah diserahkan belum dimanfaatkan secara optimal oleh Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
c.
bahwa dalam rangka memanfaatkan aset secara optimal maka Pemerintah Daerah perlu menarik kembali aset yang telah diserahkan sehingga dapat meningkatkan Pendapatan Asli Daerah;
d.
bahwa Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur sudah tidak sesuai dengan perkembangan Daerah dan perkembangan Perusahaan Daerah saat ini sehingga Peraturan Daerah dimaksud perlu diubah;
e.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 10 Tahun 1957 Tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah dan Perubahan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan Dan Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1284) Sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1622);
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
4.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
5.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4855);
11.
Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007 tentang Tata Cara Pelaksanaan Kerjasama Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4761);
12.
Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
13.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1984 tentang Tata Cara Pembinaan dan Pengawasan Perusahaan Daerah di Lingkungan Pemerintah Daerah;
14.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyertaan Modal Daerah pada Pihak Ketiga;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999 tentang Kepengurusan Badan Usaha Milik Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah Dengan Pihak Ketiga;
17.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
18.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Barang Daerah;
19.
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI DAERAH TINGKAT I KALIMANTAN TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1994 TENTANG PEMBENTUKAN PERUSAHAAN DAERAH BANAMA TINGANG MAKMUR
Pasal I
Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Tahun 1995 Nomor 9 Seri D), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2009 Nomor 6) diubah sebagai berikut:
1.
Ketentuan Pasal 7 ayat (1), ayat (2), dan ayat (5) diubah, ayat (4), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10) dan ayat (11) dihapus sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Pasal 7
(1)
Modal Perusahaan Daerah seluruhnya merupakan kekayaan Pemerintah Daerah yang dipisahkan sebagai penyertaan modal Pemerintah Daerah sebesar Rp. 8.570.000.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Modal Perusahaan Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditambah dengan persetujuan DPRD yang dituangkan dalam perubahan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang sudah diserahkan sampai dengan ditetapkan Peraturan Daerah ini sebesar Rp. 8.570.000.000,00 (delapan milyar lima ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(7)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(8)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(9)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(10)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
(11)
Dihapus.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan dan pelaksanaan penarikan aset berdasarkan peraturan daerah ini dilakukan paling lambat tanggal 30 Juni 2013.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.

Ditetapkan di Palangka Raya, pada tanggal 5 Desember 2012
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
AGUSTIN TERAS NARANG

Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 5 Desember 2012
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd
SIUN JARIAS

LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2012 NOMOR 12

Salinan sesuai dengan aslinya
KEPALA BIRO HUKUM SETDA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,
AMIR HAMZAH K. HADI
Penjelasan Umum
I. UMUM

Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur merupakan Badan Usaha Milik Daerah yang dibentuk atau didirikan dengan Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994. Dan Peraturan Daerah ini telah dilakukan perubahan pertama yakni dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

Perusahaan Daerah tersebut dibentuk dengan maksud untuk memberikan wadah usaha secara lebih terarah dan terorganisir dalam rangka menunjang kegiatan perekonomian daerah dan sebagai salah satu upaya untuk meningkatkan Sumber Pendapatan asli Daerah. Disadari bahwa kondisi Perusahaan Daerah pada saat ini umumnya masih belum seperti yang diharapkan, hal tersebut karena masih kecilnya kontribusi Perusahaan Daerah terhadap Pendapatan Asli Daerah. Sementara itu kita melihat adanya peluang-peluang bisnis yang cukup menguntungkan bagi Perusahaan Daerah untuk melaksanakan kerjasama dengan pihak lain dan mengembangkan kegiatan usahanya.

Dalam perkembangannya ternyata Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur belum mampu menangkap peluang-peluang bisnis tersebut. Hal ini ditandai dengan besarnya kontribusi yang tidak mengalami peningkatan setiap tahunnya, bahkan cenderung menurun. Apabila kita memperhatikan perkembangan perhotelan, khususnya di kota Palangka Raya, maka hotel Dandang Tingang kalah bersaing dengan hotel-hotel yang baru. Demikian juga dengan jenis usaha lainnya, tidak memperlihatkan kemajuan yang berarti dalam hal pemanfaatan aset yang telah diserahkan.

Sehingga menyikapi kondisi tersebut Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah memandang perlu menarik kembali aset-aset yang sudah diserahkan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur. Khusus untuk hotel Dandang Tingang pada intinya direncanakan peningkatan fasilitas Hotel Dandang Tingang dan aset-aset lainnya agar lebih representatif dan berdaya saing, sehingga aset-aset tersebut dapat memberikan nilai tambah bagi pendapatan asli daerah secara lebih optimal.

Berkenaan dengan penarikan kembali aset Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah tersebut di atas maka perlu dilakukan perubahan kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1994 tentang Pembentukan Perusahaan Daerah Banama Tingang Makmur.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I Cukup jelas
Pasal II Cukup jelas

TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 55

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…