PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1983
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu digali sumber-sumber dana baru; bahwa Lelang Kecil Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan salah satu sumber dana dimaksud; bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tabun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan DPRP Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 September 1983 Nomor 16/PAR XII/DPRD/83-84 tentang Persetujuan Atas Usul Prakarsa Saudara SOERJADI dkk. tentang Persetujuan Perubahan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelalangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 ; Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesia (Vendu - Reglement); Stbl. 1914-347 Beperkte Mededinging bij openbare verkopongen buiten bemoeienis der vendu-kantoren; Keputusan Direktur Pajak tidak langsung tanggal 23 Juli 1969 Nomor D.15.4.2/IV/IL. 2-2248.
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yaitu perubahan Dalam konsideran "Menimbang" huruf a, Dalam BAB I Pasal 1 sub e, Dalam BAB IV Pasal 6 ditambah satu ayat.
Tentang
:Perubahan Pertama Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 Tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati Di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 8 TAHUN 1983
TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka usaha meningkatkan Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu digali sumber-sumber dana baru;
b.
bahwa Lelang Kecil Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah merupakan salah satu sumber dana dimaksud;
c.
bahwa untuk maksud tersebut dipandang perlu mengubah Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, sesuai dengan Keputusan DPRD Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 3 September 1983 Nomor 16/PAR XII/DPRD/83-84 tentang Persetujuan Atas Usul Prakarsa Saudara SOERJADI dkk. tentang Persetujuan Perubahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 12 Drt. Tahun 1957 tentang Peraturan Umum Retribusi Daerah;
4.
Stbl. 1908-189 Reglement op de openbare verkopingen in Indonesia (Vendu-Reglement);
5.
Stbl. 1914-347 Beperkte Mededinging bij openbare verkopingen buiten bemoeienis der vendu-kantoren;
6.
Keputusan Direktur Pajak Tidak Langsung tanggal 23 Juli 1969 Nomor D.15.4.2/IV/IL.2-2248.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PERUBAHAN PERTAMA PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1978 TENTANG TEMPAT PELELANGAN KAYU JATI DI PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang telah disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 6 Juni 1979 Nomor Pem.10/38/11-339 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 tanggal 13 Juli 1979 Seri B Nomor 4, diubah sebagai berikut:
A.
Dalam konsideran "Menimbang" huruf a dibaca sebagai berikut:
a.
bahwa guna kelancaran pelaksanaan lelang kayu jati oleh Perusahaan Umum PERHUTANI, maka Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu menyediakan sarana yang berbentuk Tempat Pelelangan Kayu Jati dengan segala keperluan peralatannya;
B.
Dalam BAB I Pasal 1 sub e dibaca sebagai berikut:
e.
Lelang ialah lelang besar dan lelang kecil kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI.
C.
Dalam BAB IV Pasal 6 ditambah satu ayat dibaca sebagai berikut:
(3)
Biaya penyelenggaraan lelang dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 6 Oktober 1983.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
IR. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 4 Januari 1984 Nomor 522-030.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 6 tanggal 18 Pebruari Tahun 1984 Seri B Nomor 1.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibuat dengan maksud memberikan landasan hukum bagi perangkat Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam hal ini Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, dalam rangka mengadakan intensifikasi dan ekstensifikasi serta penggalian sumber pendapatan Daerah yang baru. Penggalian Sumber Pendapatan tersebut merupakan konsekwensi logis dan perwujudan prinsip otonomi nyata dan bertanggung jawab, dimana Daerah dimungkinkan untuk mengatur rumah tangganya sendiri untuk meningkatkan daya guna dan hasil guna penyelenggaraan Pemerintahan dalam rangka pelayanan terhadap masyarakat dan peningkatan Pembangunan. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978, hanya mengatur pengenaan pungutan Retribusi terhadap Lelang Besar Kayu Jati Pertukangan PERUM PERHUTANI. Sejak berlakunya Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 1978 tersebut Lelang Kecil Kayu Jati Pertukangan PERUM PERHUTANI dibebaskan dari Retribusi, dengan maksud untuk memberikan kesempatan berkembang bagi peserta lelang kecil yang bersangkutan. Sekarang ini, setelah pembebasan retribusi tersebut berlangsung lebih dari 4 Tahun, maka tibalah waktunya untuk mengenakan pungutan retribusi terhadap Penggunaan Tempat Pelelangan Kayu Jati Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah oleh Lelang Kecil Kayu Jati. Menurut kenyataan, Lelang Kecil Kayu Jati cukup potensiil, oleh karena itu dapat merupakan sumber pendapatan Daerah. Adalah merupakan kenyataan pula, Lelang Kecil Kayu Jati sekarang ini, bukan hanya diikuti oleh para pedagang/pengusaha kecil setempat saja, melainkan diikuti juga oleh para pedagang/pengusaha besar dari daerah-daerah lain. Pungutan terhadap pemenang lelang kecil kayu jati pertukangan PERUM PERHUTANI, justru merupakan suatu perwujudan partisipasi aktif/peran serta terhadap pelaksanaan pembangunan di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Untuk maksud tersebut diatas, maka Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 1978 tentang Tempat Pelelangan Kayu Jati di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu dirubah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.