PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1987
Abstrak Peraturan
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggran 1986/1987 tertanggal 30 Maret 1987 yang dibuat oleh Gubemur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah :
dasar hukum peraturan ini adalah Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 020-595 tanggal 17 Desember 1980; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 970-893 Tanggal 24 Desember 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1316 tanggal 18 September 1985l; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903-1319 tanggal 19 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903.33-542 tanggal 19 Mei 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 903.33-105 tanggal 7 Pebniari 1987; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahon 1986; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 903/1119/1987 Tanggal 30 Maret 1987; Keputusan Dewan Penvakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor : OS/1/P AR-IIJ/DPRDnS-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor : Ol/PAR-I/DPRD-Pem87/87-88 tanggaJ 21 Juli 1987
materi pokok yang diatur dalam perda ini adalah tentang Jumlah penerimaan dan pengeluanm Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1986/1987 dengan sisa perhitungan Anggaran Rutin berlebih sebesar Rp 45.812.097.367,98
Tentang
:Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 6 TAHUN 1987
TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1986/1987
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987 tertanggal 30 Maret 1987 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor: 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor: 3037);
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah (Diundangkan pada tanggal 4 Juli 1950);
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Nomor 5 Tahun 1975);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 6);
5.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 1982 tentang Tunjangan Pangan bagi Pegawai Negeri dan Penerima Pensiun, Penyediaan Pangan bagi Pegawai Perusahaan dan untuk keperluan khusus serta Operasi Pasar;
6.
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1984 tentang Tata Cara Penyediaan dan Penyaluran Subsidi Gaji dan Pensiun Daerah Otonom;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1978 tentang Pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materiil Daerah;
9.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1979 tentang Pelaksanaan Pengelolaan Barang Pemerintah Daerah;
10.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 900-099 tanggal 2 April 1980 tentang Manual Administrasi Keuangan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 020-595 tanggal 17 Desember 1980 tentang Manual Administrasi Barang Daerah;
13.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 970-893 Tanggal 24 Desember 1981 tentang Manual Administrasi Pendapatan Daerah;
14.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama Pensikronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
15.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
16.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1319 tanggal 19 September 1985 tentang Penyempurnaan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-603 Tahun 1984 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
17.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-542 tanggal 19 Mei 1986 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987;
18.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903.33-105 tanggal 7 Februari 1987 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987;
19.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 1986 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987;
20.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 15 Tahun 1986 tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987;
21.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 903/1119/1987 Tanggal 30 Maret 1987 tentang Penggeseran Anggaran dan Perubahan Anggaran Tahun Anggaran 1986/1987;
22.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 05/I/PAR-III/DPRD/78-79 tanggal 7 Juni 1978 jo Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem.87/87-88 tanggal 21 Juli 1987 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1986/1987;
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1986/1987 yaitu sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Rutin berlebih sebesar Rp. 45.812.097.367,98
a.
Pendapatan Rp. 396.974.570.572,45
b.
Belanja Rp. 351.162.473.204,47
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan berkurang sebesar Rp. 29.116.200.937,80
a.
Pendapatan Rp. 15.164.470.972,91
b.
Belanja Rp. 44.280.671.910,71
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah berlebih sebesar Rp. 16.695.896.430,18
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1986/1987 yaitu sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Rutin berkurang sebesar Rp. 2.479.617.353,83
a.
Pendapatan Rp. 146.773.818.293,89
b.
Belanja Rp. 149.253.435.647,72
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan:
Penjelasan: Sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan berkurang sebesar Rp. 1.960.927.053,71
a.
Pendapatan Rp. 5.769.187.621,00
b.
Belanja Rp. 7.730.114.674,71
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan berkurang sebesar Rp. 4.440.544.407,54
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud Pasal 1 dan Pasal 2 tersebut di atas dimuat dalam lampiran C.1.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 27 Agustus 1987
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 2 Januari 1988 No. 903.33-001.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 1 Tanggal 9 Maret 1988 Seri D, Nomor: 1.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd
Dra. AMIN DJONGGOLO
NIP. 010 061459
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1986/1987, termasuk perhitungan rutin, pembangunan, dan urusan kas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.