PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1981
Abstrak Peraturan
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, maka pelaksanaannya perlu segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah ; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka dipandang perlu mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 1975 Nomor 04/1/X/DPRD/75-76 tentang Pemberian insentip kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; P.P. No. 6 Tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-304 tanggal 25 Juni 1980; Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawah Tengah
Tentang
:Pemberian Uang Perangsang Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawah Tengah
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 5 TAHUN 1981
TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG KEPADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWAH TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut dari Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah, maka pelaksanaannya perlu segera ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, maka dipandang perlu mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 1975 Nomor 04/I/X/DPRD/75-76 tentang Pemberian insentip kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Penyusunan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
P.P. No. 6 Tahun 1975 tentang Tata Cara Penyusunan APBD, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan APBD;
5.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979 tentang Pemberian Uang Perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 903-304 tanggal 25 Juni 1980 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBERIAN UANG PERANGSANG KEPADA DINAS PENDAPATAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Pasal 1
(1)
Kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah diberikan uang perangsang.
(2)
Prosentase besarnya uang perangsang tersebut dalam ayat (1) Pasal ini adalah 5%(lima perseratus) dari realisasi penerimaan yang dikelola langsung oleh Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah yang disetor ke Kas Daerah.
Pasal 2
Pemberian uang perangsang tersebut Pasal 1 Peraturan Daerah ini dilaksanakan setiap bulan sekali.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pengeluaran uang perangsang tersebut Pasal 2 Peraturan Daerah ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Pemberian uang perangsang tersebut Pasal 1 Peraturan Daerah ini untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai dan diarahkan untuk peningkatan mobilitas dan atau operasional pegawai guna menunjang peningkatan pendapatan Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Pelaksanaan Peraturan Daerah ini diserahkan kepada Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 1975 Nomor 04/I/X/DPRD/75-76 tentang Pemberian Insentip kepada Aparat Pemungutan Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan peraturan pelaksanaannya dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 7 Mei 1981 No. 840.061.33-349.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 35 tanggal 8 Juni Tahun 1981 Seri D No. 34.
Semarang, 4 Pebruari 1981.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
DJOEREMI SOEPARDJO
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
WAKIL KETUA,
ttd.
[NAMA]
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
SOEPARNO
Penjelasan Umum
Salah satu segi kebijaksanaan Pemerintah Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah di bidang keuangan ialah meningkatkan pendapatan asli daerah. Peningkatan pendapatan ini minimal 10% dari realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya.
Agar dapat direalisasikan rencana kenaikan pendapatan tersebut, perlu ditunjang dengan langkah dan usaha pembinaan, penyempurnaan dan penertiban aparatur Pemerintah Daerah secara terus menerus, sehingga dengan demikian dapat menjadi alat yang berdaya guna dan berhasil guna.
Untuk mencapai maksud tersebut diatas, maka perlu memberikan dorongan kepada aparat Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah agar supaya bekerja lebih baik yaitu dengan cara pemberian uang perangsang.
Sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 126 Tahun 1979, pemberian uang perangsang kepada Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah harus ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Sejalan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri tersebut, maka dipandang perlu mencabut Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 27 Nopember 1975 Nomor 04/I/X/DPRD/75-76 tentang Pemberian Insentip kepada Aparat Pemungut Pajak Daerah Tingkat I Jawa Tengah cq Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.