Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1990 Nomor 4

Abstrak Peraturan

Data tidak tersedia

Tentang
:Data tidak tersedia
Bentuk Peraturan
:Data tidak tersedia
Instansi / Pemrakarsa
:Data tidak tersedia
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Data tidak tersedia
Bentuk Singkat
:Data tidak tersedia
Nomor
:4
Tahun
:1990
Tempat Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Penetapan
:Data tidak tersedia
Tanggal Pengundangan
:Data tidak tersedia
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Data tidak tersedia
Bahasa
:Data tidak tersedia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:Data tidak tersedia
URL Sumber
:Data tidak tersedia
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Pajak Daerah & Retribusi Daerah
Sub Subsektor
:
Retribusi Daerah
Dokumen (Lampiran)
: File tidak tersedia

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 1990 Nomor 4

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PIMPINAN INSTANSI,

Menimbang
:
a.
bahwa untuk dapat mclaksanakan pckcrjaan Pemerintah Dacrah maka calon rckanan harus terlebih dahulu lulus Prakualitikasi;
b.
bahwa datam rangka mengikuti pclaksanaan prakuall-fikasi, maka bagl calon rekanan, wajib mengambil do- kumen prakualifikasi yang disediakan olch Gubcrnur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan bagi rekanan yang dinyalakan lulus Prakualifikasi diberikan Tanda Daftar Rekanan.
c.
bahwa untuk pengambilan dokumen prakualifikasi dan Scrtifikat Tanda Daftar Rckanan sebagaimana Ierscbut di atas dikenakan retribusi yang pcngalurannya dituangkan dalam Peraluran Dacrah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemcrintahan di Dacrah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pem-benlukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957 tcnlang Peraluran Umum Reuribusi Dacrah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 lcntang Pengunsan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Ke-uangan Dacrah;
5.
Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 1984 lentang Pe-laksanaan Anggaran Pendapalan dan Bclanja Ncgara;
6.
Peraluran Mcnteri Dalam Ncgeri Nomor 14 Tahun 1974 tentang Bentuk Peraluran Dacrah;
7.
Kepulusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-893 Icn-tang Manual Administrasi Keuangan Dacrah;
8.
Kepulusan Mcnleni Dalam Ncgeri Nomor 903-603 jo Kepulusan Mcnlcrdi Dalam Negcri Nonior 903-1319 Icn-. lang Pclaksanaan Anggaran Pendapatan dan Bclanja Dacrah;
9.
Keputusan Mcnteri/Sckrelaris Negara sclaku Kclua Tim Pengendali Pengadaan Barang / Peralalan Pemcriniah Nomor 3547/TPP.BPP/XIV1985 icnlang Pedoman Pra-kualifikasi;
10.
Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1985 tentang Petunjuk Tcknis Pclaksanaan Prakualifikasi. Dengan Persctujuan Dewan Perwakilan Rakyat Dacrah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TING-KAT IJAWA TENGAH TENTANG RETRIBUSI PENG-AMBILAN DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN TANDA DAFTAR REKANAN DI PROPINSI DAERAH TINGKAT IJAWA TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUMI
Pasal 1
Dalam Peraturan Dacrah ini yang dimaksud dengan:
a.
Pemerintah Dacrah adalah Pemcrintah Propinsi Dacrah Tingkat I JawaTengah.
b.
Gubenur Kepala Dacrah adalah Gubcmur Kepala Dacrat Tingkat I Jawa Tengah.
c.
Prakualifikasi adalah kegintan yang mcliputi regisirasi, klasifikasi dan kualirikasi scbagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri / Sckrelaris Negara sclaku Ketua Tim Pengcndali Pengadaan Barang / Peralalan Pemerintah anggal13 Dcscmbcr1985 Nomor 3547/IPP.BPP/ XI/1985.
d.
Dokumcn Prakualifikasi adalah dokumcn yang berisi formulir isian yang bentuk, macam dan jenisnya di-tetapkan dan disediakan oleh Gubemur Kepala Dacrah berdasarkan Peraturan Penundang-undangan yang bcr-laku.
BAB L
DOKUMEN PRAKUALIFIKASI DAN
Pasal 2
Bagi calon rekanan yang mengikuti prakualifikasi wajib mengambil dokumen Prakualifikasi.
Pasal 3
(1)
Bagi calon rekanan yang dinyalakan lulus prakualifikasi diberikan Sertifikat Tanda Dafar Rekanan.
(2)
Tanda Dafar Rekanan sebagaimana dimaksud ayat (1) Pasal ini secara periodik berlaku selama 3(tiga) lahun dengan kelentuan sebagai berikut:
a.
Yang mengajukan pada tahun petama, berlaku sclama 3(tiga) tahun sejak langgal ditcrbitkan.
b.
Yang mengajukan pada tahun ke dua, berlaku sclama 2(dua) tahun sejak tanggal diterbitkan.
c.
Yang mengajukan pada lahun ketiga, bcrlaku sclama 1 (satu) tahun sejak langgal diterbikan.
BAB III
KETENTUAN·RETRIBUSI
Pasal 4
(1)
Pengambilan Dokumen Prakualifikasi sebagaimana di-maksud Pasal 2 Peraturan Dacrah ini dikcnakan Retri-busi scbesar Rp. 25.000,00 (dua puluh lima ribu rupiah). pada sctiap bidang pckerjaan. Pengambilan Sertifikat Tanda Daftar Rck:unan scbagai-mana dimaksud Pasal 3 Peraturan Dacrah ini dikenakan Rctribusi scbagai berikut:
a.
Untuk Kualifikasi B2 bidang Pemborongan dan bidang Pengadaan barang / jasa lainnya scbesar Rp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah).
b.
Untuk Kualifikasi B bidang Konsutansi sebcsar Rp. 75.000,00 (tujuh puluh lima ribu rupiah).
c.
Untuk Kualirikasi B1 bidang Pemborongan dan Pengalaan barang / jasa lainnya sehcsar Rp.100.000,00 (scratus riburupih).
d.
Untuk Kualitikasi A bidang Pemborongan. Kon-sultansi dan Pengadaan barang / jasi Lainnya sc. besar Rp. 150.000,00 (seratus lima puluh ribu ru-piah). c. Untuk Kualifik:siCbidangPemborwgan, Kon-sultasi dan Pengadaan barang / jsa launya sehesu Rp. 0,00 (nol nupiah).
Pasal 5
Semua hisil pencrimaan Reinibusi scbagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturin Dacrah ini disctorkan ke Kas Dacrah Pro-pinsi Dacrih Tingkat I Jawa Tengah.
BAB IV
KEIENTUANPENUTUI
Pasal 6
Hai-hal yang belum dialur dalam Peraturan Dacrah ini se-panjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lcbih lanjut olch Gubcmur Kepala Dacrah.
Pasal 7
Peraturan Dacrah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar supaya seliap orang dapat mengelahuinya memerintah-kan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan pencm-patannya dalam Lembaran Dacrah Propinsi Dacrah Tingkat I Jawa Tcngah. Semarang,21 Marct 1990. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT GUBERNURKEPALADAERAH DAERAIPROPINSIDAEIAH TINGKATIJAWATENGAH TINGKATIJAWATENGAI KETUA tld. tid. Ir. SOEKORAIARDJO ISMAIL
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKATI JAWA TENGAH
Menlmbang: a. bahwa untuk dapat mclaksanakan pckcrjaan Pemerintah
Dacrah maka calon rckanan harus terlebih dahulu lulus
Prakualitikasi;
b. bahwa datam rangka mengikuti pclaksanaan prakuall-
fikasi, maka bagl calon rekanan, wajib mengambil do-
3

[HALAMAN 2]
kumen prakualifikasi yang disediakan olch Gubcrnur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dan bagi rekanan
yang dinyalakan lulus Prakualifikasi diberikan Tanda

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…