Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1979

Abstrak Peraturan

Bahwa Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalahUndang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974;⁠ Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Pebruari 1978 Nomor Kupd 2/4/33; Keputusan Meteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd 2/4/32-106; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Maret 1978 Nomor 2 Tahun 1978; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Januari 1979 Nomor 1 Tahun 1979; Peraturan Tata Tertib Dewa Perwakilan Rakyat Daerah proinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah; Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979

Tentang
:Penetapan Perubahan Ke-II Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:1979
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:28 Juli 1979
Tanggal Pengundangan
:24 November 1979
Tanggal Berlaku
:24 November 1979
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1979/NO.85
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 4 TAHUN 1979
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1978/1979

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1978/1979 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Pebruari 1978 Nomor Kupd. 1/1/33 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd. 2/4/32-106 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 28 Maret 1978 Nomor 2 tahun 1978 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Juni 1978 Nomor Kupd. 1/5/13-104;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 20 Januari 1979 Nomor 1 tahun 1979 tentang Penetapan Perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 yang disyahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Maret 1979 Nomor Kupd. 1/3/37-29;
10.
Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1978/1979
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 2.415.129.334,00 sehingga menjadi Rp. 107.813.559.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 91.634.900.666,00 Bertambah Rp. 2.415.219.334,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 94.050.030.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 13.763.529.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 13.763.529.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX/II dan A.IX/I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 2.415.129.334,00 sehingga menjadi Rp. 107.813.559.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 87.127.608.666,00 Bertambah Rp. 2.415.129.334,00 Belanja Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 89.542.738.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 18.270.821.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 18.270.821.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX/II dan A.IX/I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1978/1979 setelah perubahan ke-II menjadi Rp. 107.813.559.000,00
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 54.762.000,00 sehingga menjadi Rp. 19.873.857.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 14.766.683.000,00 Bertambah Rp. 54.762.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan ke-II Rp. 14.821.445.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00
(2)
Perincian tambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1978/1979 diperkirakan bertambah Rp. 54.762.000,00 sehingga menjadi Rp. 19.873.587.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke-II Rp. 14.766.683.000,00 Bertambah Rp. 54.762.000,00 Belanja Rutin setelah Perubahan ke-II Rp. 14.821.445.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00 Bertambah Rp. 0,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan ke-II Rp. 5.052.412.000,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.I/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Semarang, 28 Juli 1979
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
(SOEPARDJO)
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
(WIDARTO)
Disahkan dengan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 27 September 1979 No. Kupd-1/10/20-132.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 85 tanggal 24 Nopember tahun 1979 Seri D Nomor 79.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
(H. KARDIMAN)
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penetapan perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1978/1979 dengan penambahan anggaran sebesar Rp. 2.415.129.334,00 sehingga total anggaran menjadi Rp. 107.813.559.000,00.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…