Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1983

Abstrak Peraturan

bahwa dalam rangka pengingkatan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdayaguna dan berhasilguna, perlu segera mengatur Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadagh permusyawaratan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa; bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan Pengaturan tersebut di atas dengan Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang No. 5 Tahun 1974; Undang-Undang No. 10 Tahun 1950; Undang-Undang No. 5 Tahun 1979; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa yang meliputi Pembentukan, Kedudukan Tugas dan Fungsi, Keanggotaan dan Kepengurusan, Hak Wewenang dan Kewajiban, Aturan Peralihan.

Tentang
:Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1983
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:01 Februari 1983
Tanggal Pengundangan
:29 Desember 1983
Tanggal Berlaku
:29 Desember 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1983/NO.119
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1983
TENTANG
PEMBENTUKAN LEMBAGA MUSYAWARAH DESA

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka peningkatan kelancaran penyelenggaraan Pemerintahan dan pembangunan Desa di Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah secara berdaya guna dan berhasil guna, perlu segera mengatur pembentukan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadah permusyawaratan dari pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa;
b.
bahwa sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1981, maka dipandang perlu menetapkan pengaturan tersebut diatas dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1981 tentang Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN LEMBAGA MUSYAWARAH DESA
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah adalah Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II;
c.
Camat adalah Kepala Wilayah Kecamatan;
d.
Desa adalah Desa-desa dalam Wilayah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
e.
Lembaga Musyawarah Desa adalah lembaga permusyawaratan/permufakatan yang keanggotaannya terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka-pemuka masyarakat Desa yang bersangkutan;
f.
Pemuka-pemuka masyarakat adalah pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa, antara lain dari kalangan adat, agama, kekuatan sosial politik dan golongan profesi yang bertempat tinggal di Desa dengan memperhatikan ketentuan perundangan yang berlaku, antara lain Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik dan Golongan Karya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Tujuan pembentukan Lembaga Musyawarah Desa adalah untuk memperkuat Pemerintahan Desa serta mewadahi perwujudan pelaksanaan Demokrasi Pancasila di Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Musyawarah Desa dan keanggotaannya dimusyawarahkan/dimufakatkan oleh Kepala Desa dengan pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Hasil musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 Peraturan Daerah ini disampaikan oleh Kepala Desa kepada Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah melalui Camat untuk mendapatkan pengesahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Paling lambat 30(tiga puluh) hari setelah pengesahan Bupati/Walikotamadya Daerah, Camat atas nama Bupati Kepala Daerah melantik anggota Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS DAN FUNGSI
Pasal 6
(1)
Lembaga Musyawarah Desa dalam susunan Organisasi pemerintah Desa adalah sebagai wadah permusyawaratan/permufakatan pemuka-pemuka masyarakat yang ada di Desa.
(2)
Lembaga Musyawarah Desa mempunyai tugas untuk menyalurkan pendapat masyarakat di Desa dengan memusyawarahkan setiap rencana yang diajukan oleh Kepala Desa sebelum ditetapkan menjadi Keputusan Desa.
(3)
Untuk menjalankan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) Pasal ini, Lembaga Musyawarah Desa mempunyai fungsi melaksanakan kegiatan-kegiatan musyawarah/mufakat dalam rangka penyusunan Keputusan Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KEANGGOTAAN DAN KEPENGURUSAN
Pasal 7
(1)
Keanggotaan Lembaga Musyawarah Desa terdiri atas Kepala-kepala Dusun, Pimpinan Lembaga-lembaga Kemasyarakatan dan Pemuka pemuka masyarakat di Desa yang bersangkutan.
(2)
Jumlah anggota Lembaga Musyawarah Desa adalah sedikit-dikitnya 9(sembilan) orang dan sebanyak-banyaknya 15(lima belas) orang tidak termasuk Ketua dan Sekretaris.
Penjelasan Pasal:
Susunan keanggotaan Lembaga Musyawarah Desa akan diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 8
Yang dapat menjadi anggota Lembaga Musyawarah Desa adalah Warga Negara Republik Indonesia yang:
a.
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b.
setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
c.
berkelakukan baik, jujur, adil, cerdas dan berwibawa;
d.
tidak pernah terlibat langsung atau tidak langsung dalam suatu kegiatan yang mengkhianati Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila Undang-Undang Dasar 1945, seperti G 30 S/PKI dan atau kegiatan-kegiatan organisasi terlarang lainnya;
e.
tidak dicabut hak pilihnya berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti;
f.
tidak sedang menjalankan pidana penjara atau kurungan berdasarkan Keputusan Pengadilan yang mempunyai kekuatan pasti, karena tindak pidana yang dikenakan ancaman pidana sekurang-kurangnya 5(lima) Tahun.
g.
terdaftar sebagai penduduk dan bertempat tinggal tetap di Desa yang bersangkutan sekurang-kurangnya selama 2(dua) Tahun terakhir dengan tidak terputus-putus;
h.
sekurang-kurangnya telah berumur 25(dua puluh lima) tahun;
i.
sehat jasmani dan rokhani.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Kepengurusan Lembaga Musyawarah Desa terdiri dari:
a.
Ketua Lembaga Musyawarah Desa dijabat oleh Kepala Desa karena jabatannya;
b.
Sekretaris Lembaga Musyawarah Desa dijabat oleh Sekretaris Desa karena jabatannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
HAK WEWENANG DAN KEWAJIBAN
Pasal 10
Anggota Lembaga Musyawarah Desa menjalankan hak, wewenang dan kewajiban yang sama yaitu untuk memperhatikan sungguh-sungguh kenyataan yang hidup dan berkembang dalam masyarakat Desa serta menyalurkannya dalam Rapat Lembaga Musyawarah Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
ATURAN PERALIHAN
Pasal 11
Lembaga Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain, yang sudah ada pada saat berlakunya Peraturan Daerah ini disesuaikan dengan ketentuan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, akan diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah, sepanjang mengenai pelaksanaannya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua ketentuan yang bertentangan dan atau tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 1 Pebruari 1983
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd.
WIDARTO SOEPARDJO
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 21 Nopember 1983 No. 140.33-728.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 149 tanggal 29 Desember Tahun 1983 Seri D No. 118.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090.
Penjelasan Umum
Desa sebagai suatu wilayah yang ditempati oleh sejumlah penduduk kesatuan masyarakat termasuk didalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung dibawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Untuk memperkuat Pemerintahan Desa dan menjamin terwujudnya keikut sertaan masyarakat. Desa dilengkapi dengan Lembaga Musyawarah Desa sebagai wadah permusyawaratan/permufakatan dari pemuka-pemuka masyarakat di Desa.

Agar Lembaga Musyawarah Desa tersebut dapat melaksanakan tugas dan fungsinya, maka diperlukan pengaturan kedudukan, tugas, fungsi, keanggotaan, hak, wewenang kewajiban dan lain-lain yang dipandang perlu dari lembaga tersebut.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa jo Peraturan tentang Lembaga Musyawarah Desa ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…