Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 tahun 1975; Surat Menteri Dalam. Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 12 Januari 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat IJawa Tengah Tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor2 Tahun 1977; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD-GR/71-72. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TahunAnggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,-. (1) Perincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A. (2) Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dimuat dalam Lampiran A.l danA.II.

Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:31 Maret 1977
Tanggal Pengundangan
:19 Juli 1977
Tanggal Berlaku
:01 April 1977
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1977/NO.3; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1977
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa-Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam negeri Nomor 11 tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam. Negeri Nomor KUPD.1/1/18 tanggal 12 Januari 1977 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978;
7.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD-GR/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1977/1978
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1977/1978 adalah sebesar Rp. 83.513.240.100,- terdiri dari:
a.
PENDAPATAN: Rutin Rp. 76.975.877.100,- Pembangunan Rp. 6.537.363.000,- Jumlah Rp. 83.513.240.100,-
b.
BELANJA: Rutin Rp. 72.973.108.100,- Pembangunan Rp. 10.540.132.000,- Jumlah Rp. 83.513.240.100,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
PENDAPATAN: Rutin Rp. 10.171.000.000,- Pembangunan Rp. 3.500.000.000,- Jumlah Rp. 13.671.000.000,-
b.
BELANJA: Rutin Rp. 10.171.000.000,- Pembangunan Rp. 3.500.000.000,- Jumlah Rp. 13.671.000.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
(1)
Perincian dari ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
(2)
Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1, Pasal 2 dan Pasal 3 ayat (1) dimuat dalam Lampiran A.I dan A.II.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan berlaku mulai tanggal 1 April 1977.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang. Pada tanggal: 31 Maret 1977. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH. GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, KETUA, PARWOTO SOEPARDJO. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 28 Mei 1977 No. 185 Tahun 1977. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 19 Juli 1977. Nomor: 4 tahun 1977 Seri D No. 3. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah, KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1977/1978 sebesar Rp. 83.513.240.100,- yang terdiri dari Pendapatan Rutin Rp. 76.975.877.100,- dan Pendapatan Pembangunan Rp. 6.537.363.000,- serta Belanja Rutin Rp. 72.973.108.100,- dan Belanja Pembangunan Rp. 10.540.132.000,-.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…