Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Memperhatikan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1974/1975 tertanggal 31 Maret 1975 yang dibuat oleh Kepala Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Undang-Undang No. 10 tahun 1950; Undang-Undang No. 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1975; Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 104 ta­hun 1974; Peraturan Daerah No. 2 tahun 1974 jo. surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 No. 107 tahun 1974; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 2 tahun 1975 tertanggal 22 Juii 1975; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 No. 12/I/04/DPRD/72. Peraturan ini memuat tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pen­dapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975. Jumlah penerimaan dan pengeiuaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1974/1975. Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan di maksud pada Pertama dan Kedua tersebut di atas dimuat dalam lampiran C.I.l dan C.I.2.

Tentang
:Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Penda­patan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1974/1975
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:3
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:28 November 1975
Tanggal Pengundangan
:22 Juli 1976
Tanggal Berlaku
:22 Juli 1976
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1975/NO.03; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 3 TAHUN 1975
TENTANG
PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDA­PATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1974/1975

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Mengingat
:
1.
Undang-Undang No. 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang No. 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah No. 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 11 tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Keputusan Menteri Dalam Negeri No. 104 tahun 1974 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975;
7.
Peraturan Daerah No. 2 tahun 1974 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah untuk tahun Dinas 1974/1975 jo. surat keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 11 Juni 1974 No. 107 tahun 1974 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
8.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 2 tahun 1975 tertanggal 22 Juli 1975 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 No. 12/I/04/DPRD/72 tentang Peraturan Tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1974/1975
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Anggaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 31.867.115.965,57 Belanja sebesar Rp. 29.112.701.723,20 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.754.414.242,37
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 12.854.160.639,86 Belanja sebesar Rp. 6.270.486.604,93 dan dengan demikian sisa perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 6.583.674.034,93
3.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. 9.338.088.277,30
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1974/1975 sebagai berikut:
1.
Perhitungan rutin: Pendapatan sebesar Rp. 5.674.251.161,40 Belanja sebesar Rp. 5.674.251.161,40 dan dengan demikian sisa perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil.
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 2.595.512.176,10 Belanja sebesar Rp. 2.595.512.176,10 dan dengan demikian sisa perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil.
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1974/1975 Rp. Nihil.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah/Urusan Kas dan Perhitungan di maksud pada Pertama dan Kedua tersebut di atas dimuat dalam lampiran C.I.1 dan C.I.2.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah. Ditetapkan di Semarang. Pada tanggal 28 Nopember 1975 DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH Ketua ttd PARWOTO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH ttd SOEPARDJO Diundangkan pada tanggal 22 Juli 1976 Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah ttd KARDIMAN Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat-keputusannya tanggal 28 April 1976 Nomor 101 tahun 1976. Dimuat dalam Lembaran Daerah Jawa Tengah Seri A Tahun 1976 No. 1.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…