Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1976

Abstrak Peraturan

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976 / 1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72. Peraturan ini berisi tentang Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun1976/1977 adalah sebesar Rp.55.276.553.650 .

Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:2
Tahun
:1976
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:15 Mei 1976
Tanggal Pengundangan
:29 November 1976
Tanggal Berlaku
:01 April 1976
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1976/NO.2; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 2 TAHUN 1976
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa-Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977 adalah sebesar Rp. 55.276.553.650,- terdiri dari:
a.
Pendapatan: Rutin Rp. 48.930.848.650,- Pembangunan Rp. 6.345.705.000,- Rp. 55.276.553.650,-
b.
Belanja: Rutin Rp. 45.938.931.597,- Pembangunan Rp. 9.337.622.053,- Rp. 55.276.553.650,-
Pasal 2
Jumlah Urusan Kas dan Perhitungan adalah sebagai berikut:
a.
Pendapatan: Rutin Rp. 6.298.852.300,- Pembangunan Rp. 2.200.000.000,- Rp. 8.498.852.300,-
b.
Belanja: Rutin Rp. 6.298.852.300,- Pembangunan Rp. 2.200.000.000,- Rp. 8.498.852.300,-
Pasal 3
(1)
Perincian dan ketentuan tersebut pada Pasal 1 dimuat dalam Lampiran A.
(2)
Perincian lebih lanjut dari ketentuan tersebut pada Pasal 1, pasal 2 dan Pasal 3 ayat(1) dimuat dalam Lampiran A.I. dan A.II.
Pasal 4
Peraturan Daerah ini berlaku setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang, dan berlaku mulai tanggal 1 April 1976.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 15 Mei 1976.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH:
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
(PARWOTO) (SOEPARDJO)
Diundangkan pada tanggal: 29 Nopember 1976.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah:
(KARDIMAN)
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusannya tgl. 7 Juli 1976 Nomor: 166 Tahun 1976.
Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A Tahun 1976 No. 3.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…