PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1984
Abstrak Peraturan
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 23 Februari 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Februari 1984 Nomor 903-603; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984; Keputusan Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD-Pem
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 12 TAHUN 1984
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa tengah Tahun Anggaran 1984/1985 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negari tanggal 23 Pebruari 1984 Nomor 903/2293/SJ perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 dan Pelaksanaan APBN Tahun 1984/1985 Departemen Dalam Negeri;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 15 Agustus 1984 Nomor 903-603 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1984 Nomor 3 Tahun 1984 tentang Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 31 Maret 1984 Nomor 4 Tahun 1984 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1984/1985 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya Nomor 903.33-386 tanggal 26 Mei 1984;
10.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor 05/I/PAR-III/DPRD-Pem. 78-79 jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor 01/PAR-I/DPRD-Pem. 82/82-83 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1984/1985
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 37.015.190.000,00 sehingga menjadi Rp. 356.403.341.100,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 306.180.677.100,00 Bertambah Rp. 35.046.063.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 341.226.740.100,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 13.207.474.000,00 Bertambah Rp. 1.969.127.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 15.176.601.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 37.015.190.000,00 sehingga menjadi Rp. 356.403.341.100,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 288.665.753.100,00 Bertambah Rp. 20.272.398.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 308.938.151.100,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 30.722.398.000,00 Bertambah Rp. 16.742.792.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 47.465.190.000,00
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1984/1985 setelah perubahan menjadi Rp. 356.403.341.100,00
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 748.285.000,00 sehingga menjadi Rp. 82.216.380.200,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 70.268.602.000,00 Bertambah Rp. 748.285.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 71.016.887.000,00
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.199.493.200,00 Bertambah Rp. — Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 11.199.493.200,00
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1984/1985 diperkirakan bertambah dengan Rp. 748.285.000,00 sehingga menjadi Rp. 82.216.380.200,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 70.268.602.000,00 Bertambah Rp. 748.285.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 71.016.887.000,00
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 11.199.493.200,00 Bertambah Rp. — Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 11.199.493.200,00
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b diatas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari di undangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 11 April 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
Ir. SOEKORAHARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 14 Pebruari 1985 No. 903.33-125.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 19 Tanggal 4 April Tahun 1985 Seri: D No. 18.
SEKRETARIS WILAYAH/DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.