PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1977
Abstrak Peraturan
Memperhatikan perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 tertanggal 31 Maret 1977 yang dibuat oleh Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tertanggal 15 Mei 1976; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1977 tertanggal 4 Januari 1977; Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1977 tertanggal 26 September 1977; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor Keu. 288/1977 tertanggal 4 Juli 1977.
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977.
Tentang
:Penetapan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 11 TAHUN 1977
TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-Contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah;
6.
Surat Menteri dalam Negeri Nomor KUPD.1/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggakan Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
8.
a. Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tertanggal 15 Mei 1976 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah untuk tahun Anggaran 1976/1977, jo Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977;
b.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 1 tahun 1977 tertanggal 4 Januari 1977 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977, jo Keputusan Menteri Dalam Negeri tertanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 39 Tahun 1977 tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977;
c.
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 10 Tahun 1977 tertanggal 26 September 1977 tentang Perubahan ke-II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977;
d.
Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa tengah Nomor Keu. 288/1977 tertanggal 4 Juli 1977 tentang Penggeseran Anggaran Tahun Anggaran 1976/1977;
9.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 10 Agustus 1977 No. 06/I/PAR-V/DPRD/77-78 tentang Peraturan Tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Angaran Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 50.301.922.387,95 Belanja sebesar Rp. 47.437.361.679,52 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Rutin lebih sebesar Rp. 2.864.560.708,43
2.
Perhitungan Anggaran Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 15.983.504.411,42 Belanja sebesar Rp. 10.198.597.472,24 dan dengan demikian sisa Perhitungan Anggaran Pembangunan lebih sebesar Rp. 5.784.906.939,18
3.
Sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 Rp. 8.649.467.647,61
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Jumlah penerimaan dan pengeluaran Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 sebagai berikut:
1.
Perhitungan Rutin: Pendapatan sebesar Rp. 8.628.761.386,97 Belanja sebesar Rp. 8.628.761.386,97 dan dengan demikian sisa Perhitungan Rutin sebesar Rp. Nihil
2.
Perhitungan Pembangunan: Pendapatan sebesar Rp. 6.017.237.709,68 Belanja sebesar Rp. 6.017.237.709,68 dan dengan demikian sisa Perhitungan Pembangunan sebesar Rp. Nihil
3.
Sisa Perhitungan Urusan Kas dan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 Rp. Nihil
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Perincian lebih lanjut mengenai Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Urusan Kas dan Perhitungan dimaksud pada Pertama dan kedua tersebut di atas dimuat dalam Lampiran C.I.1. dan C.I.2
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di Semarang pada tanggal 26 September 1977. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH KETUA, WIDARTO SOBPARDJO GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH, ttd. Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 2 Nopember 1978 Nomor Kupd. 4/5/23-171. Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah No. 15 tanggal 8 Desember tahun 1978 seri D Nomor 6. Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan sisa perhitungan anggaran pendapatan dan belanja daerah Provinsi Jawa Tengah tahun anggaran 1976/1977 sebagai bentuk pertanggungjawaban keuangan daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.