PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1984
Abstrak Peraturan
bahwa dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978
Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga Kepada Daerah yang meliputi Ketentuan Persetujuan dan Pengesahan, Ketentuan Pelaksanaan, Ketentuan Lain-Lain.
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1984
TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
bahwa dipandang perlu mengatur penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TENTANG PENERIMAAN SUMBANGAN PIHAK KETIGA KEPADA DAERAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Yang dimaksud dalam Peraturan Daerah ini dengan:
a.
Gubernur Kepala Daerah adalah Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
b.
Daerah adalah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
c.
Sumbangan pihak ketiga kepada Daerah adalah pemberian pihak ketiga kepada Daerah secara ikhlas/sukarela, tidak mengikat, perolehannya oleh pihak ketiga tidak bertentangan dengan peraturan perundangan-undangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun barang-barang, baik yang bergerak atau tidak bergerak;
d.
Pihak ketiga adalah setiap orang atau badan hukum dimanapun domisilinya tanpa memperbedakan kewarganegaraan atau asal usulnya yang memberikan sumbangan;
e.
DIPENDA adalah Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
f.
Kas Daerah adalah Kas Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Daerah dapat menerima suatu sumbangan dari pihak ketiga.
(2)
Sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini dapat berupa pemberian hadiah, donasi, hibah, dan atau lain-lain sumbangan yang serupa dengan itu yang diberikan oleh pihak ketiga.
(3)
Pemberian sumbangan pihak ketiga kepada Daerah seperti dimaksud dalam ayat(1) pasal ini tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak ketiga yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PERSETUJUAN DAN PENGESAHAN
Pasal 3
Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Peraturan Daerah ini, harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Sumbangan yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 baru dapat dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan dari Gubernur Kepala Daerah Tingkat I untuk Daerah Tingkat II dan dari Menteri Dalam Negeri untuk Daerah Tingkat I.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KETENTUAN PELAKSANAAN
Pasal 5
(1)
DIPENDA dengan dibantu oleh Dinas-dinas dan instansi vertikal yang ada di Daerah menyelenggarakan penerimaan sumbangan pihak ketiga kepada Daerah sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 Perda ini.
(2)
Semua hasil penerimaan sumbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) pasal ini yang berbentuk uang atau yang disamakan dengan uang sepenuhnya di setorkan ke Kas Daerah.
(3)
Sumbangan dalam bentuk barang baik yang bergerak maupun tidak bergerak, yang sebelumnya telah dibebani kewajiban kepada Negara dan daerah, dengan dipindah tangankan sebagaimana sumbangan ini, maka kewajiban tersebut tidak hapus.
(4)
Setiap penerimaan sumbangan pihak ketiga yang berupa barang, langsung diikuti oleh penyerahannya kepada pejabat yang berwenang yang akan mencatatnya dalam daftar inventaris Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Yang dimaksud dengan penyelenggarakan penerimaan adalah mengupayakan adanya pengertian dan kesadaran Pihak Ketiga di lingkungan masing-masing Dinas Daerah/Instansi Vertikal tentang Jiwa dan Semangat Peraturan Daerah ini. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Kewajiban kepada Negara dan Daerah tidak dihapus dan tetap menjadi beban pihak penerima sumbangan. Ayat (4): Cukup jelas.
Pasal 6
(1)
Hasil penerimaan Sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 ayat(2) harus dicantumkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(2)
Sumbangan pihak ketiga yang diperoleh oleh Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini harus dipergunakan untuk kepentingan Daerah khususnya untuk Pembangunan Daerah.
(3)
Barang-barang bergerak maupun barang-barang tidak bergerak yang berasal dari sumbangan pihak ketiga sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Daerah ini menjadi kekayaan Daerah dan oleh karena itu pengelolaannya dilakukan sebagai milik Daerah sesuai dengan ketentuan perundangan atau Peraturan Daerah yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Segala biaya yang timbul akibat pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Penjelasan Pasal:
Yang dimaksud dengan biaya pelaksanaan adalah biaya administrasi dan biaya kegiatan seperti yang dimaksud dalam Pasal 5 ayat(1), yang jumlahnya sebanyak-banyaknya 10% dari realisasi penerimaan riil sumbangan yang dimaksud. Untuk kasus-kasus penerimaan sumbangan dalam bentuk barang yang memerlukan berbagai macam biaya untuk pemindahan dan pengangkutan diadakan pengaturan tersendiri oleh Gubernur Kepala Daerah. Pengaturan penggunaannya dilakukan oleh Gubernur Kepala Daerah.
Pasal 8
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang yang menyangkut pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Gubernur Kepala Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 9
Peraturan Daerah ini berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Ditetapkan di: Semarang
Pada tanggal: 17 Nopember 1984
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
SOEKORAHARDJO ISMAIL
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 14 Maret 1985 Nomor: 050.123.3-229.
Diundangkan Dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor: 17 tanggal 4 April 1985 Seri D No. 17.
SEKRETARIS WILAYAH DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Drs. SOENARTEDJO
NIP. 010021090
Penjelasan Umum
Dalam rangka meningkatkan pelaksanaan pembangunan Daerah, diperlukan peningkatan prakarsa, peran serta dan pengerahan dana, baik dari Pemerintah maupun dari masyarakat. Untuk itu dengan memperhatikan kemampuan Daerah, perlu ditingkatkan pendapatan Daerah baik dengan pemungutan yang lebih intensif, wajar dan tertib terhadap sumber-sumber yang ada, maupun dengan penggalian sumber-sumber keuangan baru yang tidak bertentangan Negara ataupun Daerah dan sesuai dengan Peraturan Perundangan yang berlaku. Kebijaksanaan ini sesuai dengan Amanat Pola Dasar Pembangunan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah. Sehubungan dengan hal tersebut dan sesuai dengan kenyataan yang sudah berjalan, maka secara resmi dan sah perlu dibuka kemungkinan penerimaan sumbangan dari pihak ketiga untuk kepentingan pembangunan Daerah. Sumbangan tersebut adalah yang bersifat sukarela, tidak mengikat, dan tidak bertentangan dengan peraturan perundangan yang berlaku, baik yang berupa uang atau yang disamakan dengan uang, maupun yang berupa barang baik yang bergerak ataupun tidak bergerak. Dan yang lebih penting lagi adalah ketentuan bahwa adanya sumbangan tersebut tidak mengurangi kewajiban-kewajiban pihak yang bersangkutan kepada Negara maupun Daerah, seperti pembayaran pajak dan kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku. Sebaliknya, karena sumbangan yang dimaksud bersifat sukarela, maka dalam pelaksanaannya tidak boleh berakibat terhambatnya laju perkembangan ekonomi (industri perdagangan dsb) Daerah. Guna mencapai kedayagunaan dan keberhasilgunaan penerimaan sumbangan tersebut, maka hal ini perlu diatur dengan Peraturan Daerah yang arahnya sejalan dengan semangat otonomi Daerah yang dinamis dan bertanggung jawab. Dalam rangka itu telah diperhatikan ketentuan-ketentuan: a) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah, Pasal 18; b) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak Ketiga kepada Daerah; c) Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 21 Nopember 1983 Nomor 188.34/3771/PUOD perihal Petunjuk Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.