Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1982

Abstrak Peraturan

bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah; Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Februari 1982; Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Februari 1977 Nomor 2 Tahun 1977; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1982; Keputusah Dewa Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor: 05/I/PAR-III/DPR/78-79 Di dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983

Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:1982
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:24 Desember 1982
Tanggal Pengundangan
:09 Februari 1983
Tanggal Berlaku
:09 Februari 1983
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1983/NO.3
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1982
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1982/1983

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
2.
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Tengah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 25 Pebruari 1982 Nomor 903/786/PUOD perihal Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983;
7.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tanggal 10 Juni 1981 Nomor 903-433 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
8.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 2 Tahun 1977 tentang Pola Dasar Rencana Pembangunan Lima Tahun Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 Maret 1982 Nomor 2 Tahun 1982 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Dalam Negeri dengan Keputusannya Nomor 903.33-372 tanggal 11 Mei 1982;
10.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 7 Juni 1978 Nomor: 05/I/PAR-III/DPR/78-79 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah jo tanggal 27 Juli 1982 Nomor: 01/PAR-I/DPRD. Pem.82/82-83.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1982/1983
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 35.273.637.000,00 sehingga menjadi Rp. 288.802.666.850,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 239.514.604.850,00 Bertambah Rp. 25.999.661.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 265.514.265.850,00;
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 14.014.425.000,00 Bertambah Rp. 9.273.976.000,00;
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 35.273.637.000,00 sehingga menjadi Rp. 288.802.666.850,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 220.322.029.850,00 Bertambah Rp. 25.573.410.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 245.895.439.850,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 33.207.000.000,00 Bertambah Rp. 9.700.227.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 42.907.227.000,00;
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b Pasal ini masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 3
Jumlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1982/1983 setelah perubahan menjadi Rp. 288.802.666.850,00.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 18.320.441.000,00 sehingga menjadi Rp. 68.589.585.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 43.031.919.000,00 Bertambah Rp. 15.678.249.000,00 Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 58.710.168.000,00;
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 7.237.225.000,00 Bertambah Rp. 2.642.192.000,00 Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 9.879.417.000,00;
(2)
Perincian penambahan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1982/1983 diperkirakan bertambah dengan Rp. 18.320.441.000,00 sehingga menjadi Rp. 68.589.585.000,00 dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 43.031.919.000,00 Bertambah Rp. 15.678.249.000,00 Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 58.710.168.000,00;
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 7.237.225.000,00 Bertambah Rp. 2.642.192.000,00 Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 9.879.417.000,00;
(2)
Perincian penambahan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini berlaku mulai pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Ditetapkan di: Semarang.
Pada tanggal: 24 Desember 1982.
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH;
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
KETUA,
ttd. WIDARTO
ttd. SOEPARDJO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusannya tanggal 15 Januari 1983 No. 903.33-032.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 3 tanggal 9 Pebruari Tahun 1983 Seri D No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
ttd.
Drs. SOENARTEDJO NIP. 010.021.090
Catatan: *)= Buku tersendiri.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini merupakan penetapan perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1982/1983 yang disusun berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku mengenai pengelolaan keuangan daerah, dengan memperhatikan hasil pembicaraan dalam Panitia Anggaran dan Sidang Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…