Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1977

Abstrak Peraturan

Bahwa perubahan ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 perluditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-undang Nomor 10 tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD1/1/2 tanggal 12 Januari 1976; Surat keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 06 / I /PAR-V / DPRD / 77-78. tanggal 10 Agustus 1977; Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan danBelanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977,dan Nomor 1 Tahun 1977; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeritanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp 375.124.600,- sehingga menjadi Rp 63.920.913.536,-. Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke II diperkirakan bertambah dengan Rp. 357.124.600,- sehingga menjadi Rp. 63.920.913.536,-.

Tentang
:Penetapan Perubahan Ke II Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:10
Tahun
:1977
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:26 September 1977
Tanggal Pengundangan
:22 Desember 1977
Tanggal Berlaku
:22 Desember 1977
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1977/NO.10; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 10 TAHUN 1977
TENTANG
PENETAPAN PERUBAHAN KE II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan belanja Daerah;
6.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD 1/1/2 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Surat keputusan menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 06/I/PAR-V/DPRD/77-78 tanggal 10 Agustus 1977 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah;
9.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977, dan Nomor 1 Tahun 1977 tentang penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
10.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977; dan tanggal 15 Pebruari 1977 Nomor 39 tahun 1977 Tentang Pengesahan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE II ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke-II diperkirakan bertambah dengan Rp 375.124.600,- sehingga menjadi Rp 63.920.913.536,- dan diperinci sbb:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 52.568.046.936,- Bertambah Rp. 375.124.600,- Pendapatan Rutin setelah perubahan ke II Rp. 52.943.171.536,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 10.977.742.000,- Bertambah Rp. - pendapatan Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 10.977.742.000,-
(2)
Perincian penambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam Lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke II diperkirakan bertambah dengan Rp. 357.124.600,- sehingga menjadi Rp. 63.920.913.536,- dan diperinci sbb:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 48.768.417.883,- Bertambah Rp. 375.124.600,- Belanja Rutin setelah perubahan ke II Rp. 49.141.542.483,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 14.777.371.053,- Bertambah Rp. - Belanja Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 14.777.371.053,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan ke II menjadi Rp. 63.920.913.536,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 Setelah perubahan ke II diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.412.718.000,- sehingga menjadi Rp. 15.160.980.886,- diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 7.717.768.886,- Bertambah Rp. 1.412.718.000,- Pendapatan Rutin setelah Rp. 9.130.486.886,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan II Rp. 6.030.494.000,- Bertambah Rp. - Pendapatan pembangunan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan pendapatan di maksud pada ayat (1) sub a tersebut dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah dengan Rp. 1.412.718.000,- sehingga menjadi Rp. 15.160.980.886,- diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan ke II Rp. 7.717.768.886,- Bertambah Rp. 1.412.718.000,- Belanja Rutin setelah perubahan ke II Rp. 9.130.486.886,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan ke II Rp. 6.030.494.000,- bertambah Rp. - Belanja Pembangunan setelah perubahan ke II Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan belanja di maksud pada ayat (1) sub a tersebut di atas dimuat dalam lampiran A.IX.1/II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 26 September 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
Ketua,
PARWOTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH,
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan tanggal 22 Oktober 1977 No. 347 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 22 Desember 1977.
Nomor: 6 Tahun 1977 Seri D No. 5
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
KARDIMAN
Penjelasan Umum
Perubahan ke II Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 ditetapkan untuk menyesuaikan dengan dinamika kebutuhan pembangunan daerah dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…