1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985tentang PajakBumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentangBea Perolehan HakAtas Tanahdanbangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengunusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 5);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah, Pelaksanaan Tata UsahaKeuanganDaerah, Penyusunan dan Belanja Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 6);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentangRetribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
10.
KeputusanPresiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik PenyusunanPeraturan Perundang-undangan dan Bentik Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak KetigakepadaDaerah;
13.
PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Burmi dan Bangunan;
14.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 19996;
15.
Peraturan Menteri DalamNgeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16.
Peraturan Menteri DalamNgeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan BarangMilik Pemerintah Daerah;
17.
KeputusanMenteri DalamNegeni Nomor 570-360 tanggal 26 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
18.
Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
19.
Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 903-617 tanggal18September1988;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
22.
Keputusan Menteri DalanNegeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah,
23.
Keputusan Menteni Dalam Negeri Nomor 903.25-517 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah TingkatI Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahunAnggaran1999/2000;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah TingkatI Jambi;
25.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi; Memperhatikan:1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000;
26.
Risalah Sidang-sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran 1999/2000.