Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan perlu dibiayai dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; b. bahwa berhubung dengan itu, maka dipandang perlu menetapkan Anggaran Pendatapan dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000 yang dituangkan dalam Peraturan Daerah; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975, Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 tanggal 28 Oktober 1981, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987, Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tanggal 29 Juli 1998 dan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 Peraturan Daerah ini mengatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp. 923.500.005.000,00

Tentang
:Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Jawa Tengah Tahun Anggaran 2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:20 April 2000
Tanggal Pengundangan
:22 April 2000
Tanggal Berlaku
:Data tidak tersedia
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:22/04/2000
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 2000
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa dengan adanya penambahan dan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi, maka perlu dilakukan perubahan Anggaran Daerah;
b.
bahwa Penubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud padahuruf a perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985tentang PajakBumi dan Bangunan (Lembaran Negara Tahun 1985Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3569);
2.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah danRetribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
3.
Undang-undang Nomor 21 Tahun 1997 tentangBea Perolehan HakAtas Tanahdanbangunan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3685);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengunusan Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 5);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan Daerah, Pelaksanaan Tata UsahaKeuanganDaerah, Penyusunan dan Belanja Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 1975Nomor 6);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentangRetribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997 tentang Pajak Bahan Bakar KendaraanBermotor (Lembaran Negara Tahun 1997Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3693);
10.
KeputusanPresiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik PenyusunanPeraturan Perundang-undangan dan Bentik Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);
11.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 11 Tahun 1975 tentang Contoh-contoh Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
12.
PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 8 Tahun 1978 tentang Penerimaan Sumbangan Pihak KetigakepadaDaerah;
13.
PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 4 Tahun 1985 tentang Pengurusan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Burmi dan Bangunan;
14.
Peraturan Menteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 1997 tentang Pelaksanaan Anggaran pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan PeraturanMenteri DalamNegeri Nomor 2 Tahun 19996;
15.
Peraturan Menteri DalamNgeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah;
16.
Peraturan Menteri DalamNgeri Nomor 7 Tahun 1997 tentang Pengelolaan BarangMilik Pemerintah Daerah;
17.
KeputusanMenteri DalamNegeni Nomor 570-360 tanggal 26 Oktober 1981 tentang Program Pembinaan Anggaran Daerah dan Pengendalian Kredit Anggaran;
18.
Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 94 Tahun 1984 tentang Langkah Pertama pensinkronisasian Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan
19.
Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 903-1316 tanggal 18 September 1985 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri DalamNegeri Nomor 903-617 tanggal18September1988;
20.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985 tentang Petunjuk Pengelolaan Pendapatan Daerah Hasil Pajak Bumi dan Bangunan;
21.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 tanggal 11 April 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
22.
Keputusan Menteri DalanNegeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah,
23.
Keputusan Menteni Dalam Negeri Nomor 903.25-517 Tahun 1999 tentang Pengesahan Peraturan Daerah Propinsi Daerah TingkatI Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja DaerahTahunAnggaran1999/2000;
24.
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi Nomor 2 Tahun 1999 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah TingkatI Jambi;
25.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Nomor 05 Tahun 1996 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jambi; Memperhatikan:1. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000;
26.
Risalah Sidang-sidang Pleno Dewan Perwakilan Rakyat Daerah mengenai Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran 1999/2000.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAMBI TENTANG PERUBAHAN ANGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN ANGGARAN
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.867.000,00 bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00.
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1999/2000 semula berjumlah Rp.142.312.897.000,-bertambah sejumlah Rp.26.774.138.000,00 sehingga menjadi Rp.169.087.035.000,00 dengan rincian sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum Perubahan ... Rp. 51.477.954.000,- Bertambah ….. Rp. 15.613.668.000. Belanja Rutin setelah Perubahan..... Rp. 67.091.622.000,-
b.
Belanja Pembangunan sebehum Perubahan Rp. 90.834.943.000,- Bertambah. Rp. 11.160.470.000. BelanjaPembangunan setelah Penubahan.. Rp.101.995.413.000,-
Pasal 2
(1)
Ringkasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dimaksud pada Pasal 1 diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Pendapatan dimaksud pada Pasal 1 ayat (1)diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Rutin dimaksud pada Pasal 1 ayat (2)diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran II Peraturan
(4)
Rincian penambahan/pengurangan Anggaran Belanja Pembangunan dimaksud pada Pasal 1 ayat (2) diatas, sebagaimana tertera pada Lampiran IV PeraturanDaerah ini.
Pasal 3
(1)
Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1999/2000 semmula berjumlahRp.4.5534.218.000,00bertambah sejumlah Rp.1.481.657.000,00 sehinggamenjadi Rp.6.015.875.000,00 Rincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1)pasal ini sebagaimana tertera pada Lampiran V Peraturan Daerah ini.
Pasal 4
(1)
Anggaran Belanja Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran1999/2000semulaberjumlahRp.4.534.218.000,00 bertambah sejumlahRp.1.481.657.000,00 sehingga menjadi Rp.7.015.875.000,00;
(2)
Rincian penambahan/pengurangan belanjadimaksud padaayat (1)pasal ini masing-masing sebagaimana tertera padaLampiran VI PeraturanDaerah ini;
Pasal 5
Lampiran-lampiran tersebut pada Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3dan Pasal 4merupakanbagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalamLembaran Daerah Propinsi Jambi
Disahkan di JAMBI
pada tanggal 31 Januani 2000
GUBERNURJAMBI
w
Dto
DRS.H.ZULKIFLINURDIN, MBA
Diundangkan di J a m bI
pada tanggal 31 Januari 2000
SEKRETARISDAERAHPROPINSIJAMBI
DRS.H.SYAMSU AMANSY.A.M.Si
Pembina Utama Madya
NIP.010056334
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAMBI TAHUN 2000NO.
SERIDNO.1

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…