PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1977
Abstrak Peraturan
Bahwa perubahan Ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975; Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.l/1/3 tanggal 12 Januari 1976; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72; Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah/berkurang +/ Rp. 8.269.235.286,-sehingga menjadi Rp. 63.545.788.936,-.
Tentang
:Penetapan Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977
PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1977
TENTANG PENETAPAN PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,
Menimbang
:
a.
Bahwa perubahan Ke-I Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah;
2.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah;
3.
Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggung-jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah;
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan tata-Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
5.
Surat Menteri Dalam Negeri Nomor KUPD.l/1/3 tanggal 12 Januari 1976 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 1976/1977;
6.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 123 Tahun 1976 tanggal 24 Mei 1976 tentang Pedoman Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 Nomor 12/I/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan tata-Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa tengah;
8.
Peraturan Daerah Nomor 2 tahun 1976 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977;
9.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri tanggal 7 Juli 1976 Nomor 166 Tahun 1976 tentang Pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KE-I ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1976/1977
Pasal 1
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah/berkurang+/ Rp. 8.269.235.286,- sehingga menjadi Rp. 63.545.788.936,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 48.930.848.650,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.637.198.286,- Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 52.568.046.936,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 6.345.705.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 4.632.037.000,- Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 10.977.742.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2. Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah/ berkurang dengan+/Rp. 8.269.235.286,- sehingga menjadi Rp. 63.545.788.936,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 45.938.931.597,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 2.829.486.286,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 48.768.417.883,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 9.337.622.053,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 5.439.749.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 14.777.371.053,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun Anggaran 1976/1977 setelah perubahan menjadi Rp. 63.545.788.936,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Pendapatan Urusan kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah I berkurang dengan+/ Rp. 5.249.410.586,- sehingga menjadi Rp. 13.748.262.866,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Pendapatan Rutin sebelum perubahan Rp. 6.298.852.300,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 1.418.916.586,- Pendapatan Rutin setelah perubahan Rp. 7.717.768.886,-
b.
Pendapatan Pembangunan sebelum perubahan Rp. 2.200.000.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.830.494.000,- Pendapatan Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan pendapatan dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 1976/1977 diperkirakan bertambah I berkurang dengan+/ Rp. 5.249.410.586,- sehingga menjadi Rp. 13.748.262.886,- dan diperinci sebagai berikut:
a.
Belanja Rutin sebelum perubahan Rp. 6.298.852.300,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 1.418.916.586,- Belanja Rutin setelah perubahan Rp. 7.717.768.886,-
b.
Belanja Pembangunan sebelum perubahan Rp. 2.200.000.000,- Bertambah/berkurang+/ Rp. 3.830.494.000,- Belanja Pembangunan setelah perubahan Rp. 6.030.494.000,-
(2)
Perincian penambahan/pengurangan belanja dimaksud pada ayat (1) sub a dan b tersebut di atas masing-masing dimuat dalam Lampiran A.IX.1. dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 6
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada hari diundangkan setelah mendapat pengesahan dari pejabat yang berwenang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah.
Ditetapkan di Semarang
pada tanggal 4 Januari 1977
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
KETUA,
ttd.
PARWOTO SOEPARDJO
GUBERNUR KEPALA DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH
ttd.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat Keputusan tanggal 15 Pebruari 1977 No. 39 Tahun 1977.
Diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah pada tanggal 21 Mei 1977.
Nomor: 3 Tahun 1977 Seri d No. 2.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
ttd.
KARDIMAN
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini menetapkan perubahan pertama Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1976/1977. Perubahan mencakup penyesuaian pendapatan rutin, pendapatan pembangunan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta urusan kas dan perhitungan, dengan total anggaran setelah perubahan sebesar Rp. 63.545.788.936,-. Perincian lengkap terdapat dalam Lampiran A.IX.1 dan A.IX.2 Peraturan Daerah ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.