Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1975

Abstrak Peraturan

Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang nomor 10 tahun 1950; Undang-Undang nomor 5 tahun 1974; Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975; Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 1974; Surat Menteri Dalam Negeri nomor Hnmat1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal5 Juni 1973 nomor 01/1/DPRD/73 - 74; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18Januari 1972 nomor 12/1/04/D PRD/71 - 72. Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp.48.472.124.825,-.

Tentang
:Penetapan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976.
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:1
Tahun
:1975
Tempat Penetapan
:Semarang
Tanggal Penetapan
:05 Mei 1975
Tanggal Pengundangan
:01 April 1975
Tanggal Berlaku
:01 April 1975
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Sumber
:LD.1975/NO.1; https://jdih.jatengprov.go.id/
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Penyusunan & Penetapan APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH NOMOR 1 TAHUN 1975
TENTANG
PENETAPAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA TENGAH TAHUN ANGGARAN 1975/1976.

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Mengingat
:
1.
Undang-undang nomor 10 tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi Jawa Tengah.
2.
Undang-undang nomor 5 tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Pemerintahan di Daerah.
3.
Peraturan Pemerintah nomor 5 tahun 1975 tentang Pengurusan, Pertanggungjawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah.
4.
Peraturan Pemerintah nomor 6 tahun 1975 tentang Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
5.
Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri nomor 22 tahun 1974 tentang Bentuk Contoh-contoh untuk Penyelenggaraan Keuangan Daerah.
6.
Surat Menteri Dalam Negeri nomor Finmat 1/4/50 tanggal 20 Pebruari 1975 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun 1975/1976.
7.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Propinsi Jawa Tengah tanggal 5 Juni 1973 nomor 01/1/DPRD/73-74 tentang Pola Operasionil Modernisasi Desa Tahap II di Jawa Tengah.
8.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 18 Januari 1972 nomor 12/1/04/DPRD/71-72 tentang Peraturan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
Peraturan Daerah Tingkat I Jawa Tengah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976
Pasal 1
Jumlah seluruh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 adalah sebesar Rp.48.472.124.825,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
(1)
Anggaran Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 berjumlah sebesar Rp.48.472.124.825,- yang terdiri atas:
a.
Anggaran Rutin sebesar Rp.42.577.749.530,-
b.
Anggaran Pembangunan sebesar Rp.5.894.375.295,-
(2)
Anggaran Belanja Daerah Tahun Anggaran 1975/1976 berjumlah sebesar Rp.48.472.124.825,- yang terdiri atas:
a.
Anggaran Rutin termasuk gaji pegawai sebesar Rp.41.082.888.000,-
b.
Anggaran Pembangunan sebesar Rp.7.389.236.825,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 direncanakan pula Bagian Urusan Kas dan Perhitungan untuk Anggaran Rutin dan Bidang Urusan Kas dan Perhitungan untuk Anggaran Pembangunan sebagai berikut:
1.
a.
Anggaran Pendapatan Rutin Rp.4.979.025.000,-
b.
Anggaran Belanja Rutin Rp.4.979.025.000,-
2.
a.
Anggaran Pendapatan Pembangunan Rp.1.975.000.000,-
b.
Anggaran Belanja Pembangunan Rp.1.975.000.000,-
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
Perincian lebih lanjut mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah tersebut pasal 1, 2 dan 3 di atas dimuat dalam Lampiran A I dan A II Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini ditetapkan pada tanggal 5 Mei 1975, berlaku mulai diundangkan dan berlaku surut sejak tanggal 1 April 1975.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Semarang, 5 Mei 1975.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
Ketua
PARWOTO
Pj. Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah,
SOEPARDJO.
Disahkan oleh Menteri Dalam Negeri dengan surat keputusan tanggal 23 Juli 1975 No.172 Tahun 1975.
Diundangkan pada tanggal 29 Nopember 1975.
Sekretaris Wilayah/Daerah Tingkat I Jawa Tengah
KARDIMAN
Dimuat dalam Lembaran Daerah Tingkat I Jawa Tengah Seri A No.21 Tahun 1975.
Penjelasan Umum
Dalam rangka mewujudkan tertib administrasi khususnya mengenai administrasi pengurusan Keuangan Daerah sebagaimana dikehendaki oleh Undang-undang nomor 5 tahun 1974 dan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 5 tahun 1975 maka disusunlah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah dalam suatu Peraturan Daerah.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 mempunyai arti yang khusus, yaitu merupakan program kerja Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 sebagai pelaksanaan rencana tahun kedua dari Rencana Pembangunan Daerah tahap II (1974/1975-1978/1979) di Jawa Tengah yang dimulai pada tanggal 1 April 1974, yang sekaligus sebagai penunjang serta pelengkap REPELITA II.
Selaras dengan tujuan dan sasaran yang akan dicapai dalam rencana Pembangunan Daerah Tahap II (1974/1975-1978/1979) di Jawa Tengah, maka untuk mencapai tujuan dan sasaran tersebut Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 diarahkan kepada:
a. Tersedianya pangan dan sandang yang berkecukupan dan merata, dengan mutu yang bertambah baik dan harga yang terbeli oleh rakyat banyak.
b. Tersedianya bahan perumahan serta fasilitas lain dengan harga yang terbeli oleh rakyat banyak.
c. Keadaan prasarana yang makin baik, terutama pengairan, pelabuhan dan kelistrikan.
d. Kesejahteraan rakyat lahir dan batin, yang makin merata dan lebih meningkat dengan berhasilnya pembangunan ekonomi.
e. Terbukanya lapangan kerja yang makin meluas.
Dalam penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Tahun Anggaran 1975/1976 Pemerintah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah berpegang pada empat hal positif yang menonjol yang selalu merupakan kebijaksanaan Pemerintah dan ditempuh secara konsekwen dan teratur sehingga merupakan langkah perbaikan secara menyeluruh dari tahun ke tahun, yang penekanannya adalah:
a. Dipegang teguh disiplin Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
b. Tetap berpegang teguh pada kebijaksanaan Anggaran berimbang yang dinamis.
c. Melaksanakan tertib Anggaran.
d. Menggunakan Keuangan Daerah yang makin terarah dan mengikuti suatu pola rencana yang jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…