Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2000

Abstrak Peraturan

a. Bahwa sebagai pelaksana lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah; b. Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah ; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; BAB I KETENTUAN UMUM; BAB II PEMBENTUKAN; BAB II KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI; BAB IV SUSUNAN ORGANISASI; BAB V KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL; BAB VI BAGAN SUSUNAN ORGANISASI; BAB VII TATA KERJA; BAB VIII KEPEGAWAIAN; BAB IX PEMBIAYAAN; BAB X KETENTUAN LAIN - LAIN; BAB XI KETENTUAN PENUTUP;

Tentang
:Pembentukan, Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:7
Tahun
:2000
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:16 November 2000
Tanggal Pengundangan
:18 November 2000
Tanggal Berlaku
:18 November 2000
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD.2000/51
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Administrasi Pemerintahan & Pembangunan
Subsektor
:
Kelembagaan Negara Pemerintahan Daerah & Otonomi
Sub Subsektor
:
Struktur & Organisasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah & Desa
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 7 TAHUN 2000
TENTANG
PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
Bahwa sebagai pelaksana lebih lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonomi dan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, perlu membentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
b.
Bahwa pembentukan Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah;
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah Swatantra Tingkat I Kalimantan Tengah (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1622);
2.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
5.
Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 1994 tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil Dalam Jabatan Struktural (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 21, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3546);
7.
Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1994 tentang Jabatan Fungsional Pegawai negeri Sipil (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1547);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3952);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2000 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 165);
10.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 70);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TENTANG PEMBENTUKAN, SUSUNAN ORGANISASI DAN TATAKERJA SEKRETARIAT DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
2.
Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta Perangkat Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Kalimantan Tengah.
4.
Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
5.
Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PEMBENTUKAN
Pasal 2
Dengan Peraturan Daerah ini dibentuk Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
KEDUDUKAN, TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Bagian Pertama Kedudukan
Pasal 3
(1)
Sekretariat Daerah adalah unsur Staf yang berada dibawah dan bertanggungjawab langsung kepada Gubernur dalam menyelenggarakan azas desentralisasi, azas dekonsentrasi dan azas tugas pembantuan.
(2)
Sekretariat Daerah dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Tugas Pokok dan Fungsi
Pasal 4
Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Gubernur dalam melaksanakan tugas pokok penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Propinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
Sekretariat Daerah mempunyai fungsi:
a.
Pengkoordinasian perumusan kebijakan Pemerintah Daerah Propinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
Penyelenggaraan administrasi pemerintahan;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Daerah Propinsi;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Gubernur sesuai Dengan tugas dan fungsinya.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 6
Sekretariat Daerah terdiri dari:
1.
Sekretaris;
2.
Asisten Sekretaris:
a.
Asisten Pemerintahan;
b.
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat;
c.
Asisten Administrasi;
3.
Biro:
a.
Biro Ketataprajaan;
b.
Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia;
c.
Biro Organisasi;
d.
Biro Hubungan Masyarakat;
e.
Biro Bina Pemberdayaan Perekonomian;
f.
Biro Pemberdayaan Perempuan;
g.
Biro Umum;
h.
Biro Keuangan;
i.
Biro Perlengkapan.
4.
Kelompok Jabatan Fungsional.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Pertama Asisten Pemerintahan
Pasal 7
Asisten Pemerintahan terdiri dari:
1.
Biro Ketataprajaan;
2.
Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia;
3.
Biro Organisasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 8
Biro Ketataprajaan, terdiri dari:
1.
Bagian Pemerintahan Daerah, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Tata Wilayah dan Daerah;
c.
Sub Bagian Antar Daerah dan Regional;
d.
Sub Bagian Antar Lembaga.
2.
Bagian Umum Pemerintahan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Bina Mental Spiritual;
b.
Sub Bagian Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
c.
Sub Bagian Bina Administrasi Kependudukan dan catatan sipil;
d.
Sub Bagian Penyelenggaraan Pemerintahan.
3.
Bagian Pemerintahan Desa, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Administrasi Desa;
b.
Sub Bagian Kerjasama Antar Desa/Kelurahan;
c.
Sub Bagian Kelembagaan Pedesaan;
d.
Sub Bagian Pemberdayaan Masyarakat Desa.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 9
Biro Hukum dan Hak Azasi Manusia terdiri dari:
1.
Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Tata Hukum;
c.
Sub Bagian Rancangan Hukum;
d.
Sub Bagian Dokumentasi Hukum.
2.
Bagian Bantuan Hukum terdiri dari:
a.
Sub Bagian Sengketa Hukum;
b.
Sub Bagian Bantuan dan Perlindungan Hukum;
c.
Sub Bagian Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
d.
Sub Bagian Penyuluhan Hukum.
3.
Bagian Hak Azasi Manusia, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penegakan;
b.
Sub Bagian Pengkajian;
c.
Sub Bagian Evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 10
Biro Organisasi terdiri dari:
1.
Bagian Kelembagaan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Kelembagaan;
c.
Sub Bagian Evaluasi.
2.
Bagian Tatalaksana, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tatalaksana Umum;
b.
Sub Bagian Tatalaksana Pemerintahan;
c.
Sub Bagian Perpustakaan.
3.
Bagian Analisis dan Formasi Jabatan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Analisis Jabatan;
b.
Sub Bagian Formasi Jabatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Kedua Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat
Pasal 11
Asisten Ekonomi dan Kesejahteraan Rakyat terdiri dari:
1.
Biro Hubungan Masyarakat;
2.
Biro Bina Pemberdayaan Perekonomian;
3.
Biro Pemberdayaan Perempuan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 12
Biro Hubungan Masyarakat terdiri dari:
1.
Bagian Penyaringan Informasi, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Pengolahan dan Penyaringan Informasi;
c.
Sub Bagian Pendataan.
2.
Bagian Media Pers dan Pemberitaan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Media Pers;
b.
Sub Bagian Pemberitaan;
c.
Sub Bagian Audio Visual.
3.
Bagian Publikasi dan Dokumentasi, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Dokumentasi;
b.
Sub Bagian Penerbitan;
c.
Sub Bagian Distribusi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 13
Biro Bina Pemberdayaan Perekonomian, terdiri dari:
1.
Bagian Bina Sarana Perekonomian, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Bina Usaha Daerah dan Koperasi;
c.
Sub Bagian Bina Promosi dan Perdagangan.
2.
Bagian Bina Sarana Produksi, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Bina Pertanian dan Perikanan;
b.
Sub Bagian Bina Kehutanan;
c.
Sub Bagian Bina Perkebunan;
d.
Sub Bagian Bina Pertambangan.
3.
Bagian Bina Perhubungan, Lingkungan dan Pariwisata, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Bina Perhubungan dan Lingkungan;
b.
Sub Bagian Bina Transmigrasi dan Ketenaga Kerjaan;
c.
Sub Bagian Bina Industri dan Pariwisata.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 14
Biro Pemberdayaan Perempuan, terdiri dari:
1.
Bagian Pemberdayaan, Partisipasi Peranan Aktif Masyarakat dan Organisasi Perempuan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Pendidikan;
c.
Sub Bagian Partisipasi Peran Aktif Masyarakat dan Organisasi Perempuan.
2.
Bagian Data dan Analisis Kebijakan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Data dan Informasi;
b.
Sub Bagian Analisa Kebijakan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian Ketiga Asisten Administrasi
Pasal 15
Asisten Administrasi terdiri dari:
1.
Biro Umum;
2.
Biro Keuangan;
3.
Biro Perlengkapan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 16
Biro Umum, Terdiri dari:
1.
Bagian Tata Usaha, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Tata Usaha Pimpinan;
c.
Sub Bagian Kepegawaian;
d.
Sub Bagian Penyusunan Program.
2.
Bagian Rumah Tangga, Terdiri dari:
a.
Sub Bagian Urusan Dalam;
b.
Sub Bagian Protokol dan Perjalanan;
c.
Sub Bagian Rumah Tangga Pimpinan.
3.
Bagian Tata Usaha Keuangan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Belanja Pegawai;
b.
Sub Bagian Belanja Perjalanan Dinas;
c.
Sub Bagian Belanja lain-lain.
4.
Bagian Telekomunikasi dan Sandi terdiri dari:
a.
Sub Bagian Telekomunikasi;
b.
Sub Bagian Sarana Telekomunikasi;
c.
Sub Bagian Pemeliharaan;
d.
Sub Bagian Sandi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 17
Biro Keuangan, terdiri dari:
1.
Bagian Pembiayaan Daerah, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Anggaran Belanja Pegawai;
c.
Sub Bagian Anggaran Belanja Rutin;
d.
Sub Bagian Anggaran Belanja Pembangunan.
2.
Bagian Perbendaharaan dan Kas Daerah, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perbendaharaan Rutin;
b.
Sub Bagian Perbendaharaan Gaji;
c.
Sub Bagian Perbendaharaan Pembangunan;
d.
Sub Bagian Kas Daerah.
3.
Bagian Verifikasi dan Akuntansi, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Verifikasi Pendapatan dan Belanja;
b.
Sub Bagian Akuntansi Pendapatan dan Belanja;
c.
Sub Bagian Perhitungan Anggaran;
d.
Sub Bagian Akuntansi Wilayah.
4.
Bagian Perangkaan dan Pelaporan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Perangkaan Anggaran Daerah;
b.
Sub Bagian Perangkaan Anggaran Dekonsentrasi/Pembantuan;
c.
Sub Bagian Evaluasi dan Pelaporan;
d.
Sub Bagian Sistem Informasi Manajemen Keuangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 18
Biro Perlengkapan, terdiri dari:
1.
Bagian Analisis Kebutuhan Pengadaan, terdiri dari:
a.
Sub Bagian Tata Usaha Biro;
b.
Sub Bagian Analisis Kebutuhan;
c.
Sub Bagian Harga dan Mutu;
d.
Sub Bagian Pengadaan.
2.
Bagian Penyimpanan, Distribusi, Inventaris dan Pemeliharaan terdiri dari:
a.
Sub Bagian Penyimpanan, Pemanfaatan dan Distribusi;
b.
Sub Bagian Inventaris dan Penghapusan;
c.
Sub Bagian Pemeliharaan Barang Bergerak;
d.
Sub Bagian Pemeliharaan Barang Tidak Bergerak.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KELOMPOK JABATAN FUNGSIONAL
Pasal 19
Kelompok Jabatan Fungsional mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Daerah sesuai bidang keahlian dan kebutuhan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 20
(1)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam pasal 19, terdiri dari sejumlah tenaga dalam jenjang Jabatan Fungsional yang terbagi dalam berbagai kelompok sesuai dengan bidang keahliannya.
(2)
Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipimpin oleh seorang tenaga fungsional senior yang ditunjuk dan bertanggung jawab kepada Sekretaris Daerah.
(3)
Jumlah Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), ditentukan berdasarkan kebutuhan dan beban kerja.
(4)
Jenis Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat(1), diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
BAGAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 21
(1)
Bagan Susunan Organisasi Sekretariat Daerah adalah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
(2)
Lampiran tersebut ayat(1), merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan Peraturan Daerah ini.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
TATA KERJA
Pasal 22
Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Daerah, Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta pemegang Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, simplikasi dan sinkronisasi secara vertical serta horizontal baik dalam lingkungan Sekretariat daerah maupun instansi lain sesuai dengan tugas pokok masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 23
(1)
Setiap pimpinan Satuan Organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan, memberikan petunjuk-petunjuk serta pengendalian dan pelaksanaan tugas kepada bawahannya masing-masing.
(2)
Setiap pimpinan Satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah wajib mengikuti, memenuhi petunjuk-petunjuk dan bertanggung jawab kepada atasannya masing-masing serta menyampaikan laporan tepat pada waktunya.
(3)
Setiap laporan yang diterima oleh pimpinan satuan organisasi dalam lingkungan Sekretariat Daerah yang berasal dari bawahan, wajib diolah dan dipergunakan sebagai bahan penyusunan laporan lebih lanjut serta untuk memberikan petunjuk-petunjuk kepada bawahan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 24
(1)
Sekretaris Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
(2)
Asisten Sekretaris Daerah, Kepala Biro, Kepala Bagian dan Kepala Sub Bagian serta para Pejabat Fungsional di lingkungan Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan oleh Gubernur atas usul Sekretaris daerah;
(3)
Pejabat-pejabat lainnya dilingkungan Sekretariat Daerah diangkat dan diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(4)
Pembinaan kepegawaian di lingkungan Sekretariat Daerah dilakukan oleh Gubernur dan Badan Kepegawaian Negara(BKN) sesuai batas kewenangan masing-masing.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 25
Jenjang Jabatan dan kepangkatan serta susunan Kepegawaian dilingkungan Sekretariat Daerah diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 26
Segala biaya yang dikeluarkan untuk pelaksanaan tugas secretariat daerah dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 27
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya, akan ditetapkan oleh Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 1992 tentang Organisasi dan Tatakerja Sekretariat Wilayah/Daerah Tingkat I Kalimantan Tengah, dan segala ketentuan lain yang mengatur hal yang sama dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 29
Peraturan daerah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Daerah.
Disahkan di Palangka Raya
Pada tanggal 16 NOVEMBER 2000
GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH,
ttd
ASMAWI AGANI
Diundangkan di Palangka Raya.
Pada tanggal 18 NOVEMBER 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH,
ttd A. DJ. NIHIN
LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2000 NOMOR 51.
Penjelasan Umum
Cukup jelas.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi
21 Okt 2026

UU Satu Data Indonesia Disahkan, Perpres 39/2019 Disebut Bertransformasi

DPR mengesahkan UU Satu Data Indonesia (20 bab, 141 pasal) pada 6 Oktober 2026, dan Menteri PPN/Kepala Bappenas menyebutnya transformasi dari Perpres 39/2019 menjadi undang-undang. Bunyi pasal yang mencabut atau mempertahankan Perpres itu belum dapat diverifikasi dari sumber terbuka, dan Perpres 39/2019 masih tercatat berlaku per 21 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik
19 Okt 2026

Aksi Pencambukan di KPPG Bogor, Korwil SPPG Purwakarta Dicopot dan Disidang Etik

Koordinator Wilayah SPPG Purwakarta diduga mencambuk Kepala SPPG Purwakarta di area Kantor Pelayanan Pemenuhan Gizi (KPPG) Bogor pada 14 Oktober 2026, dan rekamannya viral di media sosial. Terduga pelaku sudah dicopot dari jabatannya, sedangkan Badan Gizi Nasional (BGN) menjadwalkan sidang etik di kantor pusat pada 19 Oktober 2026.

Baca selengkapnya
Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah
19 Okt 2026

Prabowo Lantik 26 Anggota Wantimpres, Terbanyak dalam Sejarah

Presiden Prabowo Subianto melantik 26 anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) pada 2 Oktober 2026, jumlah terbanyak sepanjang sejarah lembaga itu. Jumlah tersebut dimungkinkan oleh UU Nomor 64 Tahun 2024, yang menghapus batas sembilan anggota dalam aturan sebelumnya.

Baca selengkapnya
Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026
15 Sep 2026

Purbaya Diberhentikan, Suahasil Nazara Dilantik Jadi Menkeu Berdasarkan Keppres 97/P Tahun 2026

Presiden Prabowo Subianto memberhentikan Purbaya Yudhi Sadewa dari jabatan Menteri Keuangan dan melantik Suahasil Nazara sebagai penggantinya di Istana Negara pada Senin (14/9/2026), berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 97/P Tahun 2026. Pergantian di tengah masa jabatan ini menjadi sorotan hukum tata negara karena bersandar pada hak prerogatif Presiden dan dilakukan tanpa penyebutan alasan resmi.

Baca selengkapnya
AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029
03 Sep 2026

AI ikut berkampanye: Tantangan Pemilu 2029

Penggunaan AI menjadi tantangan baru bagi Pemilu 2029 karena deepfake dapat digunakan untuk menyebarkan disinformasi dan memanipulasi pemilih. Fenomena ini telah terjadi di Taiwan pada Pemilu 2024, sementara aturan Pemilu Indonesia belum secara spesifik mengatur konten politik berbasis AI. Karena itu, diperlukan AI disclosure melalui pelabelan konten yang dibuat atau dimodifikasi secara material menggunakan AI, demi menjamin transparansi bagi pemilih.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…