Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001

Abstrak Peraturan

Bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000 yang disampaikan oleh Gubemur Kalimantan Tengah pada tanggal 6 Maret 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang- Undang No. 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994. Pasal 1 Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 : a. Pendapatan Rp 292.724.150.108,00 b. Belanja a. Rutin Rp 86.101.938.366,00 b. Pembangunan Rp 136.877.738.873,00 Rp 222.979.677.239,00 c. Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 69.744.472.869,00

Tentang
:Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Kalimantan Tengah
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:4
Tahun
:2001
Tempat Penetapan
:Palangka Raya
Tanggal Penetapan
:21 Maret 2001
Tanggal Pengundangan
:21 Maret 2001
Tanggal Berlaku
:21 Maret 2001
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD.2001/7
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
Keuangan Daerah
Sub Subsektor
:
Pelaksanaan & Pertanggungjawaban APBD
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH NOMOR 4 TAHUN 2001
TENTANG
SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI KALIMANTAN TENGAH,

Menimbang
:
a.
bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka sisa perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000.
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-Undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
3.
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4.
Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 202, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4027);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 203, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4028);
6.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1980 tentang Petunjuk/Pedoman Tata Administrasi Bendaharawan Daerah;
7.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1994 tentang Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1996;
8.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1997 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Materil Daerah;
9.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-269 Tahun 1986 tentang Penyempurnaan Bentuk dan Susunan Tata Usaha Keuangan Daerah serta Perhitungan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah;
10.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 tentang Penggunaan Sistem Digit dalam Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta Petunjuk Teknis Tata Usaha Keuangan Daerah;
11.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998 tentang Bentuk dan Susunan Anggaran Pendapatan Daerah;
12.
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 1999 tentang Bentuk dan Susunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;
13.
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2000 tentang Penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000.

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SISA PERHITUNGAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN ANGGARAN 2000
Pasal 1
Jumlah Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2000:
a.
Pendapatan Rp 292.724.150.108,00
b.
Belanja
1.
Rutin Rp 86.101.938.366,00
2.
Pembangunan Rp 136.877.738.873,00
c.
Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebesar Rp 69.744.472.869,00
Pasal 2
Jumlah Pendapatan dan Belanja Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2000 sejumlah Rp 5.700.900.924,00 terdiri dari:
a.
Pendapatan Rp 2.850.450.462,00
b.
Belanja Rp 2.850.450.462,00
Pasal 3
(1)
Ringkasan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 menurut C-IIA sebagaimana tercantum dalam Lampiran I Peraturan Daerah ini;
(2)
Bentuk dan Susunan Perhitungan Kas dan Pencocokan antara Sisa Kas dan Sisa Perhitungan APBD menurut C.II sebagaimana tercantum dalam lampiran II Peraturan Daerah ini;
(3)
Rincian dari Ringkasan Perhitungan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.
Lampiran Peraturan Daerah (C-1) sebagaimana tercantum dalam lampiran III Peraturan Daerah ini;
b.
Perhitungan Pendapatan (C/I) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IV Peraturan Daerah ini;
c.
Ringkasan Perhitungan Pendapatan (Lampiran C/1) sebagaimana tercantum dalam Lampiran V Peraturan Daerah ini;
d.
Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VI Peraturan Daerah ini;
e.
Ringkasan Perhitungan Belanja Rutin (Lampiran C/I/R) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII Peraturan Daerah ini;
f.
Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran VIII Peraturan Daerah ini;
g.
Ringkasan Perhitungan Belanja Pembangunan (Lampiran C/I/P) sebagaimana tercantum dalam Lampiran IX Peraturan Daerah ini;
(4)
Rincian Urusan Kas dan Perhitungan (UKP) dimaksud Pasal 2 yaitu:
a.
UKP Penerimaan menurut C/IP/UKP sebagaimana Lampiran X Peraturan Daerah ini;
b.
UKP Belanja menurut C/Ib/UKP sebagaimana Lampiran XI Peraturan Daerah ini;
Pasal 4
Lampiran-lampiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
Pasal 5
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Maret 2001 GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH ttd AGANI Diundangkan di Palangka Raya pada tanggal 21 Maret 2001 SEKRETARIS DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH, ttd Drs. A. M. NURIN PEJABAT UTAMA MADYA NIP. 010 049 641 LEMBARAN DAERAH PROPINSI KALIMANTAN TENGAH TAHUN 2001 NOMOR 7.
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Nomor 4 Tahun 2001 ini menetapkan Sisa Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Propinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2000. Berdasarkan ketentuan Pasal 24 Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, sisa perhitungan APBD Tahun Anggaran 2000 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Peraturan ini memuat rincian pendapatan, belanja rutin, belanja pembangunan, serta sisa perhitungan APBD dan urusan kas dan perhitungan tahun anggaran 2000.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…