PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertibann pemanfaatan lahan surutan waduk Pusat Listrik Tenaga Air unt uk pertanian serta menjamin terpeliharanya fungsi waduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah. Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian. bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya menata kembali kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah tidak sesuai lagi karena mengatur lahan surutan waduk yang merupakan asset Badan Usaha Milik Negara dan pembinaan kepada para penggarap-nya merupakan kewenangan Kabupaten.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presi den Nomor 188 Tahun 1998; Keputusan Presi den Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 Tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air Untuk Pertanian
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 4 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 1993 TENTANG PEMANFAATAN LAHAN SURUTAN WADUK PUSAT LISTRIK TENAGA AIR UNTUK PERTANIAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban pemanfaatan lahan surutan waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk pertanian serta menjamin terpeliharanya fungsi waduk, telah ditetapkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian;
b.
bahwa dengan telah diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, yang pada prinsipnya menata kembali kewenangan Pemerintah Pusat, Propinsi dan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah sebagaimana dimaksud huruf a di atas tidak sesuai lagi karena mengatur lahan surutan waduk yang merupakan asset Badan Usaha Milik Negara dan pembinaan kepada para penggarapnya merupakan kewenangan Kabupaten;
c.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf b di atas, maka Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 1993 perlu ditinjau kembali dan dicabut yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
4.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
5.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah dan Rancangan Keputusan Presiden.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 1993 TENTANG PEMANFAATAN LAHAN SURUTAN WADUK PUSAT LISTRIK TENAGA AIR UNTUK PERTANIAN
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian (yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 590.32-643 tanggal 21 Juli 1994 dan telah diundangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 2 Tahun 1994 Seri B), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Pebruari 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Pebruari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
Drs. H. DANNY SETIAWAN
Pembina Utama
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 5 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka menindaklanjuti pemberlakuan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah yang menata kembali kewenangan antara Pemerintah Pusat, Propinsi, dan Kabupaten/Kota. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 8 Tahun 1993 tentang Pemanfaatan Lahan Surutan Waduk Pusat Listrik Tenaga Air untuk Pertanian dinilai tidak sesuai lagi karena mengatur lahan surutan waduk yang merupakan aset Badan Usaha Milik Negara, sedangkan pembinaan kepada para penggarapnya merupakan kewenangan Kabupaten. Oleh karena itu, Peraturan Daerah tersebut perlu dicabut melalui Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat Nomor 4 Tahun 2000 ini.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
16 Okt 2026
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Sawah Lindung Disulap Jadi Tambak Udang, Pengusaha Batang Jadi Tersangka Pelanggaran Tata Ruang
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka dugaan alih fungsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan pelanggaran tata ruang, karena mengubah sekitar 7 hektar sawah dilindungi di Kabupaten Batang menjadi tambak udang vaname komersial. Meski memegang izin usaha, lokasi kegiatan tersangka diduga digeser hingga masuk zona sawah yang dilindungi RTRW, dan negara diperkirakan menanggung biaya pemulihan lahan hingga Rp32 miliar.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.