PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000
Abstrak Peraturan
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang pertanian, telah dibangun jaringan irigasi untuk meningkatkan produktivitas lahan dan tercapainya swasembada pangan yang pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringannya dibebankan kepada Petani Pemakai Air berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan luran Pelayanan Irigasi. Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan yang berkaitan dengan kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air ( P3A Mitra Cai) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu dicabut dan Pencabut annya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Undang- undang Nomor 11 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan luran Pelayanan Irigasi.
Tentang
:Pencabutan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 Tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT NOMOR 3 TAHUN 2000
TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PELAKSANAAN IURAN PELAYANAN IRIGASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka menunjang pelaksanaan pembangunan dibidang pertanian, telah dibangun jaringan irigasi untuk meningkatkan produktivitas lahan dan tercapainya swasembada pangan yang pembiayaan eksploitasi dan pemeliharaan jaringannya dibebankan kepada Petani Pemakai Air berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi;
b.
bahwa dengan diberlakukannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, dimana kewenangan yang berkaitan dengan kegiatan Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A Mitra Cai) merupakan kewenangan Kabupaten/Kota, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas perlu dicabut dan Pencabutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Barat.
Mengingat
:
1.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat (Berita Negara tanggal 4 Juli Tahun 1950);
2.
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3046);
3.
Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3681);
4.
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3839);
5.
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3691);
6.
Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3692);
7.
Keputusan Presiden Nomor 188 Tahun 1998 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Undang-undang;
8.
Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999 tentang Teknik Penyusunan Peraturan Perundang-undangan dan Bentuk Rancangan Undang-undang, Rancangan Peraturan Pemerintah, dan Rancangan Keputusan Presiden.
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH PROPINSI DAERAH TINGKAT I JAWA BARAT NOMOR 7 TAHUN 1992 TENTANG PELAKSANAAN IURAN PELAYANAN IRIGASI
Pasal 1
Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi(yang telah disahkan Menteri Dalam Negeri dengan Surat Keputusan Nomor 611.32-653 tanggal 14 Juli 1993 dan telah di-undangkan dalam Lembaran Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 3 Tahun 1993 Seri C), dinyatakan tidak berlaku lagi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal di-undangkan, Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Propinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 21 Pebruari 2000
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd.
R. NURIANA
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 26 Pebruari 2000
SEKRETARIS DAERAH PROPINSI JAWA BARAT,
ttd.
Drs. H. DANNY SETIAWAN
Pembina Utama
NIP. 010 054 068
LEMBARAN DAERAH PROPINSI JAWA BARAT TAHUN 2000 NOMOR 4 SERI D
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mencabut Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Barat Nomor 7 Tahun 1992 tentang Pelaksanaan Iuran Pelayanan Irigasi, mengingat kewenangan terkait Perkumpulan Petani Pemakai Air (P3A Mitra Cai) telah menjadi kewenangan Kabupaten/Kota berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Aturan Baru SPM Jalan Tol Segera Terbit, Operator yang Lalai Terancam Denda hingga Putus Konsesi
Kementerian Pekerjaan Umum menargetkan peraturan menteri baru tentang standar pelayanan minimal (SPM) jalan tol diundangkan pada akhir Oktober 2026 untuk menggantikan aturan yang berlaku sejak 2014. Rancangan itu menambah indikator layanan dan menyiapkan sanksi bagi badan usaha jalan tol, mulai dari denda administratif hingga pemutusan perjanjian konsesi.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
PT Acset Divonis Bersalah dalam Korupsi Tol MBZ, Segini yang Harus Dibayar
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat menjatuhkan vonis bersalah kepada PT Acset Indonusa Tbk, emiten konstruksi Grup Astra, dalam kasus korupsi proyek Jalan Tol Layang Jakarta Cikampek II (Tol MBZ). PT Acset dijatuhi hukuman denda Rp350 juta dan kewajiban membayar uang pengganti Rp179,99 miliar. Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang dipimpin Lucy Ermawati pada Rabu, 17 Juni 2026. Putusan ini menjadi salah satu penerapan awal rezim korupsi dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional, yaitu Pasal 603, terhadap sebuah korporasi.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.