PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor .... Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013;
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penyertaan Modal, Pengendalian, Divestasi, Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Penutup.
Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat
PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 23 TAHUN 2013
TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT BANDARUDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,
Menimbang
:
a.
bahwa sebagai tindak lanjut Pasal 14 Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 29);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 46);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 47);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pembangunan dan Pengembangan Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2010 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 79);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2012 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2012 Nomor 3 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 117);
16.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah Pengelola Bandar Udara Internasional Jawa Barat dan Kertajati Aerocity (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2013 Nomor 22 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 157);
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT BANDARUDARA INTERNASIONAL JAWA BARAT
BAB I
KETENTUAN UMUM
Bagian KesatuPengertian
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
5.
Badan Usaha Milik Daerah yang selanjutnya disingkat BUMD adalah badan usaha yang pendiriannya diprakarsai oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan/atau sahamnya paling kurang 51%(lima puluh satu persen) dimiliki oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dengan bentuk hukum Perusahaan Daerah atau Perseroan Terbatas.
Penjelasan: Cukup jelas.
6.
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat yang selanjutnya disebut Perseroan adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas serta peraturan pelaksanaannya.
Penjelasan: Cukup jelas.
7.
Organ Perseroan adalah Rapat Umum Pemegang Saham, Direksi, dan Dewan Komisaris.
Penjelasan: Cukup jelas.
8.
Rapat Umum Pemegang Saham yang selanjutnya disingkat RUPS adalah Organ Perseroan yang mempunyai wewenang yang tidak diberikan kepada Direksi atau Dewan Komisaris dalam batas yang ditentukan.
Penjelasan: Cukup jelas.
9.
Direksi adalah Organ Perseroan yang berwenang dan bertanggungjawab penuh atas pengurusan Perseroan untuk kepentingan Perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan serta mewakili Perseroan, baik di dalam maupun di luar Pengadilan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
10.
Modal Dasar adalah jumlah dan nominal modal yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
11.
Modal Disetor adalah sejumlah uang dan nilai aset yang disetor oleh Pemerintah Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
12.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
Penjelasan: Cukup jelas.
13.
Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTujuan
Pasal 2
Tujuan penyertaan modal Daerah pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat adalah:
a.
untuk pemenuhan modal disetor Pemerintah Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
b.
mengembangkan investasi Daerah;
Penjelasan: Cukup jelas.
c.
meningkatkan permodalan Perseroan;
Penjelasan: Cukup jelas.
d.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
Penjelasan: Cukup jelas.
e.
memberikan kontribusi kepada pendapatan asli Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
PENYERTAAN MODAL
Bagian KesatuPendirian Perseroan
Pasal 3
(1)
Modal Dasar Perseroan pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,-(dua ratus miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Kewajiban penyertaan modal Daerah untuk pemenuhan modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), berdasarkan komposisi saham Pemerintah Daerah sebesar 75%(tujuh puluh lima persen) dari modal dasar yaitu sebesar Rp 150.000.000.000,-(seratus lima puluh miliar rupiah), terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham pada saat pendirian perseroan paling sedikit sebesar 25% dari modal dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(4)
Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal yang ditempatkan dan modal disetor sebagaimana dimaksud pada ayat(3), adalah sebesar Rp 37.500.000.000,-(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014, sebagai penyertaan modal Daerah.
Penjelasan: Cukup jelas.
(5)
Dalam hal penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat(4) telah dipenuhi, maka sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 125.000.000.000,-(seratus dua puluh lima miliar rupiah), yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(6)
Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(5), sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPeningkatan Modal Dasar
Pasal 4
(1)
Dalam hal modal dasar Perseroan ditingkatkan paling tinggi Rp 2.500.000.000.000,-(dua triliun lima ratus miliar rupiah), maka kewajiban Pemerintah Daerah dalam pemenuhan modal dasar paling tinggi sebesar 75%(tujuh puluh lima persen) dari modal dasar atau sebesar Rp 1.875.000.000.000,-(satu triliun delapan ratus tujuh puluh lima miliar rupiah).
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Pemenuhan Modal Dasar sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Peraturan Daerah tentang APBD sebagaimana dimaksud pada ayat(2), sebagai dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada Perseroan.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGENDALIAN
Pasal 5
(1)
Direksi Perseroan menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan dan semester serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat(1), harus diaudit oleh Akuntan Publik.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
DIVESTASI
Pasal 6
(1)
Pemerintah Daerah dapat melakukan divestasi pada Perseroan, melalui penjualan sebagian atau seluruh saham kepada pihak lain, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(2)
Divestasi sebagaimana dimaksud pada ayat(1), dilakukan berdasarkan hasil analisis kelayakan oleh Penasehat Investasi berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan: Cukup jelas.
(3)
Penasehat Investasi sebagaimana dimaksud pada ayat(2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur.
Penjelasan: Cukup jelas.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 7
Dalam hal terjadi perubahan nama Perseroan sebagai akibat dari tidak disetujuinya nama Perseroan oleh Kementerian Hukum dan HAM, penyertaan modal tetap dilaksanakan kepada Perseroan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 8
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung pada tanggal 10 Desember 2013
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung pada tanggal 11 Desember 2013
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
WAWAN RIDWAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013 NOMOR 23 SERI E
Penjelasan Umum
PT Bandarudara Internasional Jawa Barat dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 22 Tahun 2013.
Pembentukan PT Bandarudara Internasional Jawa Barat bertujuan untuk meningkatkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan asli Daerah.
Modal dasar PT Bandarudara Internasional Jawa Barat pada saat pendirian ditetapkan sebesar Rp 200.000.000.000,-(dua ratus miliar rupiah). Kewajiban penyertaan modal Daerah untuk pemenuhan modal dasar, dilaksanakan berdasarkan komposisi saham Pemerintah Daerah yaitu sebesar 75%(tujuh puluh lima persen) dari modal dasar atau sebesar Rp 150.000.000.000,-(seratus lima puluh miliar rupiah), yang terbagi atas lembar saham dengan jumlah dan nilai nominal per lembar saham yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar Perseroan.
Modal yang ditempatkan dan harus disetor penuh oleh para pemegang saham pada saat pendirian perseroan paling sedikit sebesar 25%(dua puluh lima persen) dari modal dasar, yaitu sebesar Rp 50.000.000.000,-(lima puluh miliar rupiah). Adapun Kewajiban Pemerintah Daerah untuk memenuhi modal yang ditempatkan dan modal disetor adalah sebesar Rp 37.500.000.000,-(tiga puluh tujuh miliar lima ratus juta rupiah) yang harus dianggarkan pada APBD Tahun Anggaran 2014, sebagai penyertaan modal Daerah.
Dalam hal penyertaan modal Daerah telah dipenuhi, maka sisa kewajiban modal disetor Pemerintah Daerah adalah sebesar Rp 112.500.000.000,-(seratus dua belas miliar lima ratus juta rupiah), yang akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap, berdasarkan rencana bisnis Perseroan dan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD tahun berkenaan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Peraturan Daerah tentang APBD dimaksud merupakan dasar hukum pelaksanaan penyertaan modal Daerah pada Perseroan.
Atas dasar hal tersebut, perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Bandarudara Internasional Jawa Barat.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.