Nullam dignissim, ante scelerisque the is euismod fermentum odio sem semper the is erat, a feugiat leo urna eget eros. Duis Aenean a imperdiet risus.

Memuat Data Peraturan...

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2010

Abstrak Peraturan

Bahwa rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap, sebagaimana dimaksud ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat. UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 40 Tahun 2007; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Prov. Jabar No. 3 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2010; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 13 Tahun 2006; Perda Prov. Jabar No. 10 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 12 Tahun 2008; Perda Prov. Jabar No. 1 Tahun 2010 Peraturan ini mengatur tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyertaan Modal; Pengendalian; Ketentuan Penutup

Tentang
:Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat Pada PT Tirta Gemah Ripah
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:21
Tahun
:2010
Tempat Penetapan
:Bandung
Tanggal Penetapan
:22 November 2010
Tanggal Pengundangan
:22 November 2010
Tanggal Berlaku
:22 November 2010
Status
:Tidak Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD 2010/21 seri E
Status Verifikasi
:
Belum diverifikasi
Sektor Utama
:
Keuangan, Moneter, dan Fiskal
Subsektor
:
BUMN, BUMD & Kekayaan Negara/Daerah Dipisahkan
Sub Subsektor
:
BUMD & Penyertaan Modal Daerah
Dokumen (Lampiran)

Peraturan Terkait

Belum ada peraturan terkait untuk data ini.

PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 21 TAHUN 2010
TENTANG
PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT TIRTA GEMAH RIPAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI JAWA BARAT,

Menimbang
:
a.
bahwa dalam rangka penambahan modal disetor Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah, dilaksanakan penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai kemampuan keuangan Daerah;
b.
bahwa penyertaan modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah sebagaimana dimaksud pada pertimbangan huruf a, ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia tanggal 4 Juli 1950) Jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4010);
2.
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Kolusi, Korupsi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
3.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7.
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2005 Nomor 13 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 15) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 5 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan Peraturan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 5 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 71);
11.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 9 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 28);
12.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 13 Tahun 2006 tentang Penyertaan Modal Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2006 Nomor 10 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 29);
13.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 9 Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 49);
14.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2008 Nomor 11 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 47);
15.
Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 1 Tahun 2010 tentang Penyusunan dan Pengelolaan Program Legislasi Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2010 Nomor 1 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 1);

MEMUTUSKAN:

menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH PROVINSI JAWA BARAT PADA PT TIRTA GEMAH RIPAH
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini, yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Provinsi Jawa Barat.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.
Perseroan Terbatas Tirta Gemah Ripah yang selanjutnya disebut PT Tirta Gemah Ripah adalah Badan Usaha Milik Daerah berbentuk Perseroan Terbatas yang didirikan berdasarkan Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 17 tanggal 21 Pebruari 2003 Jo. Akta Perubahan Nomor 30 tanggal 14 Oktober 2005 dan telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman pada tanggal 22 Mei 2003 dengan Keputusannya Nomor C.11282.HT.01.01.TH 2003 dan dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah, selanjutnya telah mengalami beberapa kali perubahan, terakhir dengan Akta Notaris Yuliani Idawati, SH, Sp.N. Nomor 06 Tanggal 23 Juni 2010, yang telah diterima pemberitahuannya oleh Kementerian Hukum dan HAM Nomor AHU-AH.01.10-21147 tanggal 18 Agustus 2010.
6.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.
Penyertaan Modal Daerah adalah setiap usaha dalam menyertakan modal Daerah pada suatu usaha bersama antar Daerah dan/atau dengan badan usaha swasta/badan lain dan/atau pemanfaatan modal Daerah oleh badan usaha/badan lain dengan suatu maksud, tujuan dan imbalan tertentu.
Penjelasan Pasal:
Istilah yang dirumuskan dalam pasal ini dimaksudkan agar terdapat keseragaman pengertian, sehingga dapat menghindarkan kesalahpahaman dalam penafsiran pasal-pasal yang terdapat dalam Peraturan Daerah ini.
BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN
Pasal 2
Maksud penyertaan modal Pemerintah Daerah adalah untuk penambahan modal disetor pada PT Tirta Gemah Ripah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 3
Tujuan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah adalah:
a.
mengembangkan investasi Daerah;
b.
meningkatkan permodalan PT Tirta Gemah Ripah;
c.
mendorong pertumbuhan ekonomi Daerah; dan
d.
meningkatkan pendapatan asli Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENYERTAAN MODAL
Pasal 4
(1)
Kewajiban penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah adalah sebesar 51% (lima puluh satu persen) dari Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah) yang terbagi atas 600.000 (enam ratus ribu) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah) per lembar saham atau sebesar Rp. 30.600.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus juta rupiah) yang terbagi atas 306.000 (tiga ratus enam ribu) lembar saham.
(2)
Penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah sampai dengan tanggal 31 Desember 2007 telah disetor sebesar Rp. 3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah) yang terbagi atas 33.000 (tiga puluh tiga ribu) lembar saham dengan masing-masing saham bernilai nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah), sehingga terdapat sisa kewajiban penambahan modal disetor sebesar Rp. 27.300.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus juta rupiah).
(3)
Untuk memenuhi sisa penambahan modal disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dianggarkan penyertaan modal Daerah dalam APBD Perubahan Tahun Anggaran 2010 pada bagian pengeluaran pembiayaan sebesar Rp. 6.120.000.000,00 (enam miliar seratus dua puluh juta rupiah) yang terbagi atas 61.200 (enam puluh satu ribu dua ratus) lembar saham dengan nilai nominal Rp. 100.000,00 (seratus ribu rupiah).
(4)
Dalam hal penyertaan modal Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) telah dipenuhi, maka sisa kewajiban penambahan modal disetor kepada PT Tirta Gemah Ripah adalah sebesar Rp. 21.180.000.000,- (dua puluh satu miliar seratus delapan puluh juta rupiah).
(5)
Sisa kewajiban penambahan modal disetor Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (4), akan dipenuhi melalui penyertaan modal Daerah secara bertahap sesuai dengan kebutuhan PT Tirta Gemah Ripah dan berdasarkan kemampuan keuangan Daerah, yang jumlah besarannya dianggarkan dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Besaran penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah sebesar 51% (lima puluh persen) tercantum dalam Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah. Ayat (2): Cukup jelas. Ayat (3): Cukup jelas. Ayat (4): Cukup jelas. Ayat (5): Jumlah besaran penyertaan modal Daerah ditetapkan berdasarkan kajian terhadap usulan kebutuhan perusahaan dan rencana bisnis (business plan) serta diberikan dalam hal APBD diperkirakan surplus.
BAB IV
PENGENDALIAN
Pasal 5
(1)
Direksi PT Tirta Gemah Ripah menyampaikan laporan perkembangan kegiatan usaha dan laporan keuangan triwulan dan semester serta Laporan Keuangan Tahunan kepada Gubernur, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2)
Laporan Keuangan Tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diaudit oleh Akuntan Publik.
(3)
Gubernur menyampaikan laporan kegiatan usaha dan laporan keuangan setiap semester kepada DPRD.
Penjelasan Pasal:
Ayat (1): Laporan Keuangan Tahunan yang telah diaudit oleh Akuntan Publik disampaikan kepada Gubernur sesuai dengan ketentuan. Ayat (2): Laporan Keuangan Tahunan memuat paling kurang neraca akhir tahun buku yang baru lampau dalam perbandingan dengan tahun buku sebelumnya, laporan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan, laporan arus kas, dan laporan perubahan ekuitas, serta catatan atas laporan keuangan tersebut. Ayat (3): Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 6
Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 8 Tahun 2007 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Provinsi Jawa Barat pada PT Tirta Gemah Ripah (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 7 Seri E, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 37) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat.
Ditetapkan di Bandung
pada tanggal 22 November 2010
GUBERNUR JAWA BARAT,
ttd
AHMAD HERYAWAN
Diundangkan di Bandung
pada tanggal 22 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT,
ttd
LEX LAKSAMANA
LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2010 NOMOR 21 SERI E
Penjelasan Umum
PT Tirta Gemah Ripah merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat yang pendiriannya dituangkan dalam Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH nomor 17 tanggal 21 Pebruari 2003 yang telah mendapat pengesahan dari Menteri Kehakiman Republik Indonesia melalui Keputusan Nomor C-11282 HT.01.01.TH.2003, yang kemudian dikukuhkan dengan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang PT Tirta Gemah Ripah. Kegiatan usaha PT Tirta Gemah Ripah adalah pengembangan, pengusahaan dan pemanfaatan prasarana sumberdaya air yang ditujukan bagi kesejahteraan rakyat yang diharapkan mampu memberikan pelayanan sebaik-baiknya kepada masyarakat, membantu menggerakkan perekonomian Daerah dan memberikan kontribusi terhadap pendapatan Daerah.
Modal dasar PT Tirta Gemah Ripah dalam Akta Notaris Meidward Nainggolan, SH Nomor 17 tanggal 21 Pebruari 2003 ditetapkan sebesar Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), kemudian dalam Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 ditingkatkan menjadi sebesar Rp. 60.000.000.000,00 (enam puluh miliar rupiah). Kepemilikan saham Pemerintah Provinsi Jawa Barat paling sedikit sebesar 51% atau sebesar Rp. 30.600.000.000,00 (tiga puluh miliar enam ratus juta rupiah). Adapun realisasi penyertaan modal Daerah pada PT Tirta Gemah Ripah sampai dengan tanggal 31 Desember 2009 adalah sebesar Rp. 3.300.000.000,00 (tiga miliar tiga ratus juta rupiah), sehingga masih memiliki sisa kewajiban sebesar Rp. 27.300.000.000,00 (dua puluh tujuh miliar tiga ratus juta rupiah) yang pemenuhannya dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan PT Tirta Gemah Ripah dan kemampuan keuangan Daerah.

Paper Terkait

Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.

Berita Terkait

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
19 Okt 2026

MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen

MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.

Baca selengkapnya
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
07 Okt 2026

Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar

Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.

Baca selengkapnya
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
03 Sep 2026

Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar

Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.

Baca selengkapnya
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
02 Jul 2026

Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan

Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca selengkapnya
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
02 Jul 2026

KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.

Baca selengkapnya
Memuat konsolidasi…