PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 20 TAHUN 2013
Abstrak Peraturan
Bahwa sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang ditintak lanjuti dengan Pasal 2 ayat (1) huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 97 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Lalu Lintas dan Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing, Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing termasuk salah satu jenis retribusi yang masuk kewenangan Provinsi. Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota, penerbitan perpanjangan izin mempekerjakan tenaga kerja asing yang lokasi kerjanya lintas kabupaten/kota dalam satu provinsi merupakan urusan pemerintah daerah provinsi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD THN 1945; UU NO. 13 THN 2003; UU NO. 32 THN 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU NO. 12 THN 2008; UU NO. 28 THN 2009; UU NO. 12 THN 2011; PP NO. 69 THN 2010; PP NO. 97 THN 2012; PP NO. 65 THN 2012; PERMENAKERTRANS NO. PER.02/MEN/III/2008; PERDAPROMAL NO. 03 THN 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Nama, Objek, Subjek, dan Wajib Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan dan Keringanan Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Kadaluwarsa, Pemanfaatan, Insentif Pemungutan, Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
Tentang
:Retribusi Perpanjangan Izin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing
Bentuk Peraturan
:Peraturan Perundang-undangan
Instansi / Pemrakarsa
:Indonesia, Provinsi Maluku
Otoritas
:Data tidak tersedia
Bentuk
:Peraturan Daerah
Bentuk Singkat
:Perda
Nomor
:20
Tahun
:2013
Tempat Penetapan
:Ambon
Tanggal Penetapan
:31 Desember 2013
Tanggal Pengundangan
:31 Desember 2013
Tanggal Berlaku
:31 Desember 2013
Status
:Berlaku
Bahasa
:Bahasa Indonesia
Lokasi
:Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Sumber
:LD.2013/20,TLD NO.27, LL SEKDA PROVINSI MALUKU: 13 HLM
PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU NOMOR 20 TAHUN 2013
TENTANG RETRIBUSI PERPANJANGAN IZIN MEMPEKERJAKAN TENAGA KERJA ASING
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI MALUKU,
Menimbang
:
a.
bahwa karya cetak dan karya rekam merupakan salah satu karya budaya bangsa sebagai perwujudan cipta, rasa, karsa sebagai hasil karya manusia yang sangat penting menunjang pembangunan nasional khususnya dalam bidang pendidikan, pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, penelitian, penyebaran informasi dan pelestarian kekayaan budaya;
b.
bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan karya cetak dan karya rekam menegaskan bahwa pemanfaatan hasil budaya bangsa yang berbentuk karya cetak dan karya rekam perlu dihimpun, disimpan, dilestarikan dan dayagunakan di suatu tempat tertentu sebagai koleksi deposit;
c.
bahwa mengingat pentingnya peranan karya cetak dan karya rekam, maka perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan, dan pelestarian terhadap seluruh hasil karya cetak dan karya rekam tentang Sulawesi Tenggara;
d.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Serah Simpan Karya Cetak, Karya Rekam dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter.
Mengingat
:
1.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-Undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat 1 Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
3.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 48, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3418);
4.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3473);
5.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 Tentang Perpustakaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4774);
7.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
8.
Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 1991 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1990 tentang Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3457);
9.
Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1999 tentang Pelaksanaan Serah Simpan Karya Cetak dan Karya Rekam Film Cerita atau Film Dokumenter (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3820);
10.
Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737).
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG SERAH SIMPAN KARYA CETAK, KARYA REKAM DAN KARYA REKAM FILM CERITA ATAU FILM DOKUMENTER
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Daerah adalah Daerah Provinsi Maluku.
2.
Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah.
3.
Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.
Badan Pengendalian Dampak Lingkungan Daerah yang selanjutnya disingkat BAPEDALDA adalah instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan hidup di daerah.
5.
Terumbu Karang adalah kumpulan karang dan/atau suatu ekosistem karang yang dibangun terutama oleh biota laut penghasil kapur bersama-sama dengan biota yang hidup di dasar laut lainnya serta biota lain yang hidup bebas di dalam perairan sekitarnnya.
6.
Terumbu Buatan adalah habitat buatan yang dibangun di laut dengan maksud memperbaiki ekosistem yang rusak terutama untuk memikat jenis-jenis organisme laut untuk hidup dan menetap, sehingga dapat mempercepat pemulihan populasi biota laut.
7.
Ekosistem adalah Kesatuan Komunitas tumbuh-tumbuhan, hewan dan organisme lainnya serta proses yang menghubungkan mereka dalam membentuk keseimbangan, stabilitas dan produktifitas.
8.
Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang adalah pemanfaatan, pembangunan, dan perlindungan ekosistem terumbu karang yang berbasis pada keterpaduan perencanaan sektor secara horizontal dan secara vertikal, keterpaduan dengan berbagai ekosistem laut dan darat, keterpaduan sains dan management, dan keterpaduan wilayah;
9.
Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang Berbasis Masyarakat adalah upaya pemanfaatan dan perlindungan ekosistem terumbu karang yang melibatkan/memberdayakan masyarakat setempat dalam suatu bentuk kelembagaan desa mulai dari rencana sampai implementasi pengelolaan terumbu karang dengan tetap menempatkan instansi pemerintah terkait sebagai unsur pembina.
10.
Perusakan Terumbu Karang adalah tindakan yang menimbulkan perubahan lansung atau tidak langsung mengurangi fungsi-fungsi alamianya yang mengakibatkan terumbu karang itu kurang atau tidak berfungsi lagi dalam menunjang daya dukung lingkungan pada ekosistem terumbu karang.
11.
Laut adalah ruang wilayah lautan yang merupakan kesatuan geografis beserta segenap unsur terkait padanya yang batas dan sistemnya ditentukan berdasarkan aspek fungsional.
12.
Wilayah Laut Kewenangan Provinsi adalah jalur laut selebar 12 (dua belas) mil laut yang diukur dari garis pangkal lurus daratan dan pulau-pulau Maluku, yaitu garis-garis lurus yang menghubungkan titik-titik terluar pada garis air rendah dari daratan dan pulau-pulau terluar Maluku, dan laut yang terletak pada sisi dalam dan garis pangkal lurus tersebut.
13.
Pantai adalah luasan tanah termasuk sedimen yang membentang disepanjang tepian laut merupakan perbatasan pertemuan antara darat dengan laut, terdiri dari sempadan pantai dan pesisir.
14.
Masyarakat Lokal adalah kelompok orang atau masyarakat yang mendiami desa/kelurahan pantai dan menjalankan tatanan hukum, sosial dan budaya yang ditetapkan dan ditaati oleh mereka sendiri secara turun temurun.
15.
Partisipasi Masyarakat adalah keterlibatan masyarakat dalam kegiatan pengelolaan sumberdaya wilayah pesisir.
16.
Zonasi adalah suatu pengwilayahan yang didasarkan pada suatu ciri-ciri tertentu yang secara alami membangun suatu ekosistem, sehingga perencanaan pengelolaannya disesuaikan dengan kondisi dan potensi kawasan tersebut.
17.
Penyidik Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PPNS adalah pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah yang diberi wewenang khusus oleh Undang-Undang untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah.
18.
Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang berdasarkan asas: a. keserasian dan keseimbangan; b. kelestarian dan keberlanjutan; c. konsistensi; d. kepastian hukum; e. keterpaduan; f. manfaat; g. akuntabilitas; h. keadilan; i. keanekaragaman hayati; j. kearifan lokal; dan k. tata kelola pemerintahan yang baik.
19.
Tujuan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang adalah untuk: a. melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan; b. menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; c. meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga pemerintah dan atau non pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
RUANG LINGKUP
Pasal 2
Ruang Lingkup Peraturan Daerah Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang meliputi:
a.
pencegahan;
b.
rehabilitasi;
c.
perlindungan; dan
d.
monitoring dan evaluasi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
PENGELOLAAN EKOSISTEM TERUMBU KARANG
Bagian KesatuUmum
Pasal 3
(1)
Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan melalui kegiatan pencegahan kerusakan Ekosistem Terumbu Karang.
(2)
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dilaksanakan oleh: a. pemerintah daerah; b. non pemerintah; c. swasta; dan d. masyarakat.
(3)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(4)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf d dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah.
(5)
Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf e dilakukan oleh Pemerintah Daerah dan masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPencegahan
Pasal 4
(1)
Pemerintah Daerah wajib menyusun pencegahan kerusakan Eksositem Terumbu Karang.
(2)
Pencegahan kerusakan Ekosistem Terumbu Karang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. sosialisasi manfaat terumbu karang dan Peraturan Perundang-undangan yang terkait dengan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; b. larangan terhadap kegiatan yang menyebabkan kerusakan Ekosistem Terumbu Karang; dan c. penegakan hukum.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KetigaRehabilitasi
Pasal 5
Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. identifikasi kondisi kerusakan Ekosistem Terumbu Karang; b. perbaikan habitat Terumbu Karang Alami; dan c. perbaikan habitat Terumbu Karang Buatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeempatPerlindungan
Pasal 6
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3) dilakukan dengan kegiatan yang meliputi: a. penetapan kawasan konservasi Ekosistem Terumbu Karang; b. pemasangan tanda tapal batas kawasan konservasi Terumbu Karang;
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KelimaMonitoring dan Evaluasi
Pasal 7
(1)
Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan terhadap kondisi Ekosistem Terumbu Karang paling lama 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2)
Hasil monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
KELEMBAGAAN
Pasal 8
(1)
Gubernur dapat membentuk keanggotaan kelembagaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang dalam lingkup Pemerintah Daerah.
(2)
Keanggotaan kelembagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada keterwakilan yang terdiri dari unsur: a. pemerintah daerah; b. perguruan tinggi; c. non pemerintah; d. swasta; dan e. masyarakat.
(3)
Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan fungsi keanggotaan kelembagaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian KesatuWewenang
Pasal 9
Pemerintah Daerah berwenang: a. menyiapkan rencana Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang sebagai bagian dari rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang; b. membentuk Unit Pengelola Ekosistem Terumbu Karang; c. menetapkan batas, zona budidaya, zona penyangga dan zona lindung Terumbu Karang; d. mengatur, menetapkan dan memberi izin pemanfaatan dan pengembangan Terumbu Karang lintas Kabupaten/Kota; dan e. memfasilitasi koordinasi dan kerjasama antara Pemerintah Daerah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaTanggung Jawab
Pasal 10
Pemerintah Daerah bertanggung jawab: a. menyelenggarakan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; b. memberikan bantuan teknis dalam Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang kepada Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota; c. melakukan pemantauan, pengawasan dan pelaporan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang secara periodik 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun; d. melakukan pembinaan dan pemberdayaan masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; dan e. melakukan penelitian dan pengembangan Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN
Bagian KesatuHak
Pasal 11
Masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang berhak: a. memanfaatkan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; b. memperoleh data dan informasi tentang keadaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; c. mengajukan laporan dan pengaduan kepada pihak yang berwenang atas kerugian yang menimpa dirinya yang berkaitan dengan pelaksanaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; d. menyatakan keberatan terhadap rencana Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang yang sudah diumumkan dalam jangka waktu tertentu; e. melaporkan kepada pihak penegak hukum atas pencemaran dan/atau Perusakan Ekosistem Terumbu Karang yang merugikan kehidupannya; f. mengajukan gugatan terhadap Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang yang merugikan kehidupannya ke pengadilan sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan; dan g. memperoleh kompensasi apabila kegiatan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang berdampak negatif pada masyarakat, sepanjang hak ini tidak bertentangan dengan Peraturan Perundang-undangan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaKewajiban
Pasal 12
(1)
Masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang berkewajiban: a. menjaga dan melindungi kelestarian Ekosistem Terumbu Karang dengan cara tidak melakukan kegiatan yang menimbulkan Perusakan Terumbu Karang; b. memelihara Ekosistem Terumbu Karang dengan cara melakukan kegiatan konservasi dan rehabilitasi baik secara mandiri, berkelompok dan atau bekerjasama dengan Pemerintah Daerah; c. memiliki surat izin usaha perikanan di bidang pembudidayaan, pengangkutan dan pengolahan Ekosistem Terumbu Karang; d. memantau pelaksanaan rencana Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang; e. melaporkan kegiatan yang berdampak terjadinya bahaya pencemaran atau Perusakan Ekosistem Terumbu Karang kepada pemerintah setempat dan/instansi Pengelola Lingkungan Hidup baik di Kabupaten dan Kota maupun Provinsi; dan f. melaksanakan program Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang yang disepakati ditingkat desa.
(2)
Setiap orang atau badan hukum, dan/atau pengelola usaha di kawasan perairan Ekosistem Terumbu Karang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dikenakan sanksi administratif berupa: a. peringatan tertulis; b. pembatasan kegiatan pengelolaan usaha; c. penghentian sementara atau tetap pengelolaan usaha; d. pembekuan izin pengelolaan usaha dan/atau izin mendirikan bangunan/gedung; e. pencabutan izin pengelolaan usaha dan/atau izin mendirikan bangunan/gedung; dan f. perintah pembongkaran bangunan/gedung tempat usaha.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VII
KERJASAMA DAN PENDANAAN
Bagian KesatuKerjasama
Pasal 13
(1)
Pemerintah Daerah dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang dapat melakukan kerjasama dengan: a. pemerintah pusat; b. pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota; c. masyarakat; d. swasta; dan e. perguruan tinggi.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Bagian KeduaPendanaan
Pasal 14
(1)
Pendanaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang ditetapkan berdasarkan kebutuhan oleh Pemerintah Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemangku kepentingan lainnya;
(2)
Pendanaan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang ditujukan untuk membiayai: a. sistem informasi manajemen; b. pemulihan Ekosistem Terumbu Karang; c. pemanfaatan; d. pelestarian; e. penelitian dan pengembangan; f. penegakan hukum; dan g. pemberdayaan masyarakat.
(3)
Dana untuk kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bersumber dari: a. anggaran pemerintah; b. anggaran swasta; c. badan hukum atau badan usaha; dan/atau d. swadaya masyarakat.
(4)
Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten dan Pemerintah Kota mengalokasikan anggaran Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan kewenangan dan tanggungjawabnya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VIII
PENGHARGAAN
Pasal 15
(1)
Pemerintah Daerah dapat memberikan penghargaan kepada setiap orang yang berjasa dalam menjaga kelestarian Ekosistem Terumbu Karang.
(2)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IX
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 16
(1)
Pemerintah Daerah dalam melakukan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang melibatkan peran serta masyarakat.
(2)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh: a. orang perorangan; b. masyarakat, lembaga adat dan lembaga swadaya masyarakat; c. swasta; dan d. perguruan tinggi.
(3)
Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mencakup: a. pengawasan; b. perencanaan; c. pemberian saran pendapat usul, keberatan, pengaduan; dan/atau d. penyampaian informasi dan pelaporan.
(4)
Perguruan tinggi berpartisipasi aktif dalam: a. melakukan penelitian dan pengembangan kawasan teluk; dan b. membantu pemerintah dan masyarakat dalam melaksanakan pendidikan dan pelatihan pengelolaan teluk.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB X
PENGAWASAN
Pasal 17
(1)
Untuk menjamin tercapainya tujuan Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang diselenggarakan pengawasan terhadap seluruh kegiatan dan hasil Pengelolaan Terumbu Karang serta kegiatan-kegiatan yang diduga dapat menimbulkan kerusakan Ekosistem Terumbu Karang.
(2)
Pemerintah Daerah wajib melakukan pengawasan terhadap Pengelolaan Eksositem Terumbu Karang.
(3)
Pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara terkoordinasi oleh instansi terkait sesuai dengan kewenangannya.
(4)
Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XI
LARANGAN
Pasal 18
(1)
Setiap orang, kelompok orang, dan/atau badan hukum dilarang melakukan kegiatan dengan menggunakan bahan kimia, bahan biologis, bahan peledak, alat dan/atau cara yang membahayakan kelestarian Ekosistem Terumbu Karang di wilayah perairan Provinsi Maluku.
(2)
Setiap orang, kelompok orang, dan/atau badan hukum dilarang melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau kerusakan Ekosistem Terumbu Karang di wilayah perairan Provinsi Maluku.
(3)
Setiap orang, kelompok orang, dan/atau badan hukum dilarang menguasai Ekosistem Terumbu Karang dalam bentuk apapun.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 19
(1)
Selain pejabat penyidik Kepolisian Republik Indonesia, PPNS tertentu di lingkungan instansi pemerintah yang lingkup tugas dan tanggungjawabnya di bidang pengelolaan lingkungan hidup dan instansi teknis dapat diberi kewenangan untuk melaksanakan penyidikan terhadap pelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)
Wewenang PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah: a. menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana, di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap dan jelas; b. meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya; c. meminta keterangan dan barang bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya; d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya; e. melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lainnya serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut; f. meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya; g. menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat dan pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e; h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya; i. memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi; j. menghentikan penyidikan; dan k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang konservasi terumbu karang dan ekosistemnya menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3)
PPNS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Polisi Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 20
(1)
Setiap orang atau badan hukum yang dengan sengaja atau tidak sengaja melanggar ketentuan dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000 (lima puluh juta rupiah).
(2)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3)
Selain ketentuan pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), setiap orang atau badan hukum yang melakukan perbuatan pencemaran dan/atau Perusakan Ekosistem Terumbu Karang dipidana sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan dibidang lingkungan hidup.
(4)
Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah kejahatan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21
Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Daerah ini harus ditetapkan paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak Peraturan Daerah ini diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 22
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Maluku.
Ditetapkan di Ambon pada tanggal 15 September 2014
GUBERNUR MALUKU,
ttd
SAID ASSAGAFF
Diundangkan di Ambon pada tanggal 22 September 2014
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI MALUKU,
ttd
ROSA FELISTAS FAR-FAR
LEMBARAN DAERAH PROVINSI MALUKU TAHUN 2014 NOMOR 10
NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI MALUKU: (9/2014)
Penjelasan Umum
Secara nasional maupun daerah proses pembangunan yang sedang dan akan berlangsung dipandang sebagai upaya terencana dalam rangka peningkatan kemandirian suatu tatanan (autopoiesis) agar senantiasa mampu beradaptasi secara kreatif terhadap dinamika lingkungan eksternalnya. Dewasa ini terhadap model pembangunan yang berlangsung itu telah diberikan atribut-atribut universal seperti: 1. Pembangunan berwawasan lingkungan yaitu tercapainya keseimbangan ekonomi dan ekologi. 2. Pembangunan berwawasan kemanusiaan yaitu pembangunan yang menyentuh penegmbangan insani secara berkeadilan. 3. Pembangunan berkelanjutan yaitu berkelanjutan dalam bidang ekonomi, sosial dan lingkungan.
Kegiatan pembangunan menimbulkan dampak negatif dan dampak positif usaha atau kegiatan tersebut, sehingga sejak dini perlu dipersiapkan langkah untuk menanggulangi dampak negatif terhadap timbulnya resiko yang merugikan masyarakat dan mengembangkan dampak positifnya karena memberi manfaat bagi kehidupan manusia. Dalam konteks inilah diperlukan perangkat hukum untuk mengatur pengelolaan ekosistem terumbu karang terhadap kegiatan yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan. Dampak penting adalah perubahan lingkungan yang sangat mendasar diakibatkan oleh suatu kegiatan.
Sejalan dengan otonomi daerah melalui Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pengendalian lingkungan hidup merupakan urusan wajib yang menjadi kewenangan pemerintah daerah provinsi melalui penetapan Peraturan Daerah dan Peraturan Gubernur.
Pengendalian lingkungan hidup merupakan sesuatu yang strategis dalam rangka pelaksanaan pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan.
Sebagai salah satu Provinsi dengan karakteristik Kepulauan, Maluku memiliki potensi besar di bidang sumberdaya alam kelautan jika dikelola secara baik, disatu pihak akan memberi manfaat bagi kehidupan umat manusia dan dipihak lain terpeliharanya kelestarian ekosistemnya. Salah satu sumber daya alam di wilayah perairan Provinsi Maluku adalah terumbu karang yang telah mengalami degradasi sehingga kondisi lingkungan tersebut cenderung terus menurun. Kondisi tersebut telah menyebabkan timbulnya berbagai masalah dan kendala dalam kegiatan pembangunan dan kehidupan masyarakat.
Demikian Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang pada dasarnya bertujuan untuk melindungi, mengkonservasi, merehabilitasi, memperkaya dan memanfaatkan ekosistem terumbu karang secara berkelanjutan, menciptakan keharmonisan dan sinergi antara Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang dan meningkatkan peran serta masyarakat, lembaga pemerintah dan atau non pemerintah serta mendorong inisiatif masyarakat dalam Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang agar tercapai keseimbangan, keadilan dan keberlanjutan. Tujuan ini tetap berpedoman pada program tata ruang wilayah yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
Berdasarkan hasil penelitian tahun 2005 menunjukan sumber daya kelautan di Provinsi Maluku telah mengalami tekanan yang berat sebagai akibat untuk pemenuhan keperluan pertanian, industri dan konsumsi yang semakin meningkat serta kegiatan penangkapan ikan yang menggunakan bahan peledak telah mengakibatkan penurunan mutu lingkungan sumberdaya laut terutama degradasi ekosistem terumbu karang.
Sumberdaya alam kelautan sudah mulai terancam keberadaannya sebagai akibat semakin maraknya penangkapan ikan yang tidak ramah lingkungan seperti pengeboman dan penggunaan bius, selain itu juga seiring dengan meningkatnya aktivitas pembangunan di wilayah pesisir sebagai daerah industri, permukiman, pelabuhan, pertanian dan akukultur yang menyebabkan tekanan ekologis terhadap ekosistem terumbu karang semakin meningkat.
Sehubungan dengan hal tersebut, pertimbangan yang bersifat ekonomi tampak lebih menonjol mewarnai setiap pelaksanaan pembangunan khususnya sektor industri dengan mengabaikan aspek lingkungan dalam perencanaan maupun pelaksanaan pembangunan.
Terkait dengan hal tersebut diatas, dalam konteks ini urgensi Peraturan Daerah tentang Pengelolaan Ekosistem Terumbu Karang semakin relevan. Adapun ruang lingkup dari Peraturan Daerah ini meliputi pengelolaan, pencegahan, rehabilitasi, perlindungan, monitoring dan evaluasi, kelembagaan, wewenang dan tanggungjawab, hak dan kewajiban, kerjasama dan pendanaan, penghargaan, peran serta masyarakat, pengawasan, larangan dan penyidikan.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.