PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2010
Abstrak Peraturan
-bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 18 Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, dan tertib administrasi pengajuan, penyaluran, dan laporan pertanggungjawaban penggunaan bantuan keuangan partai politik perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik; -bahwa Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik sudah tidak sesuai dengan perkembangan sehingga perlu diganti; -berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, dan Tertib Administrasi Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
-Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 -Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 -Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 -Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009
Perda Ini Mengatur Tentang . Ketentuan Umum, Penghitungan Bantuan Keuangan, penganggaran Dalam ABPD, penganjuan bantuan keuanga, verivikasi Kelengkapn Adminstrais, penyaluran Bantuan Keuangan, penggunaan Bantuan Keuangan, Ketentuan Penutup.
PERATURAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NOMOR 11 TAHUN 2010
TENTANG PAJAK DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
INDONESIA, PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
Menimbang
:
a.
bahwa ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara merupakan sumber daya alam yang strategis dalam mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan;
b.
bahwa untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan perlu disusun Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara;
c.
bahwa Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara sebagaimana dimaksud pada huruf b perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Mengingat
:
1.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2009 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Keimigrasian menjadi Undang-Undang;
2.
Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang;
3.
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008;
MEMUTUSKAN:
menetapkan
:
PERATURAN DAERAH TENTANG RENCANA TATA RUANG WILAYAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010-2030
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan:
1.
Ruang adalah wadah yang meliputi ruang darat, ruang laut, dan ruang udara, termasuk ruang di dalam bumi sebagai satu kesatuan wilayah, tempat manusia dan makhluk lain hidup, melakukan kegiatan, dan memelihara kelangsungan hidupnya.
2.
Tata ruang adalah wujud struktural dan pola pemanfaatan ruang, baik yang direncanakan maupun yang tidak direncanakan.
3.
Rencana tata ruang adalah hasil perencanaan tata ruang.
4.
Penataan ruang adalah suatu sistem proses perencanaan tata ruang, pemanfaatan ruang, dan pengendalian pemanfaatan ruang.
5.
Penyelenggaraan penataan ruang adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pelaksanaan, dan pengawasan penataan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 2
Rencana tata ruang wilayah provinsi merupakan dasar untuk pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB II
MAKSUD, TUJUAN, DAN KEBIJAKAN
Pasal 3
Maksud dan tujuan penataan ruang wilayah provinsi adalah:
a.
mewujudkan keharmonisan antara lingkungan alam dan lingkungan buatan;
b.
mewujudkan keterpaduan perencanaan tata ruang wilayah provinsi dengan perencanaan pembangunan daerah;
c.
mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah provinsi secara berkelanjutan;
d.
mewujudkan pelindungan fungsi ruang dan pencegahan dampak negatif terhadap lingkungan akibat pemanfaatan ruang.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 4
(1)
Kebijakan penataan ruang wilayah provinsi meliputi:
(2)
Kebijakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui strategi penataan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 5
(1)
Strategi penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) meliputi:
(2)
Strategi penataan ruang wilayah provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui:
1.
peningkatan kualitas dan kuantitas prasarana dan sarana penunjang kegiatan pembangunan;
a.
pengembangan sistem transportasi terpadu;
b.
pengembangan sistem jaringan energi dan kelistrikan;
c.
pengembangan sistem jaringan telekomunikasi.
2.
peningkatan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan;
3.
penguatan kelembagaan penataan ruang wilayah provinsi.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB III
RENCANA STRUKTUR RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 6
Rencana struktur ruang wilayah provinsi terdiri atas sistem permukiman dan sistem jaringan prasarana wilayah.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Pasal 7
Sistem permukiman wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 meliputi kawasan perkotaan dan kawasan perdesaan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB IV
RENCANA POLA RUANG WILAYAH PROVINSI
Pasal 8
Rencana pola ruang wilayah provinsi terdiri atas kawasan lindung dan kawasan budidaya.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB V
KETENTUAN PENGENDALIAN PEMANFAATAN RUANG
Pasal 9
(1)
Ketentuan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi dilaksanakan melalui peraturan zonasi, perizinan, dan insentif dan disinsentif.
(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 10
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Penjelasan Pasal:
Cukup jelas.
Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah.
Ditetapkan di Kendari
pada tanggal 15 November 2010
GUBERNUR SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ALI MASYI MOESA
Diundangkan di Kendari
pada tanggal 15 November 2010
SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA,
ttd.
ABDUL RAHMAN
LEMBARAN DAERAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA TAHUN 2010 NOMOR 11
Penjelasan Umum
Peraturan Daerah ini dibentuk untuk mewujudkan pemanfaatan ruang wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara yang serasi, selaras, seimbang, dan berkelanjutan. Rencana tata ruang wilayah provinsi merupakan dasar untuk pemanfaatan ruang wilayah provinsi dan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi.
Paper Terkait
Belum ada paper terkait untuk peraturan ini.
Berita Terkait
19 Okt 2026
MSCI Usulkan Status Pasar Saham Indonesia Turun ke Standalone, IHSG Anjlok 11,57 Persen
MSCI mengusulkan penurunan klasifikasi pasar saham Indonesia dari Emerging Market ke Standalone Market, kategori yang juga memuat Zimbabwe, sehingga IHSG ditutup anjlok 11,57 persen pada 16 Oktober 2026. Konsultasi terbuka hingga 30 April 2027 dan keputusan akhir diumumkan paling lambat 30 Juni 2027.
Penawaran Tender Wajib Saham DOOH Dipatok Rp148, Jauh di Bawah Harga Pasar
Pengendali baru PT Era Media Sejahtera Tbk (DOOH) membuka penawaran tender wajib atas saham publik seharga Rp148 per saham. Harga itu sekitar 59 persen di bawah harga penutupan saham DOOH di bursa.
Dilema BEI Mengejar Target 50 IPO di Tengah Volatilitas Pasar
Realisasi IPO BEI pada 2026 masih jauh dari target 50 perusahaan, dengan hanya 7 perusahaan yang melantai hingga akhir Juli. Kondisi ini mendorong BEI mempertimbangkan revisi target di tengah volatilitas pasar. Namun, upaya meningkatkan jumlah IPO tetap perlu diimbangi dengan keterbukaan informasi, akuntabilitas emiten, dan perlindungan investor agar efisiensi pasar tidak mengorbankan kualitas perusahaan tercatat.
Perubahan UU P2SK Disahkan, Keadilan Restoratif Kini Bisa Ditempuh hingga Tahap Persidangan
Pemerintah resmi mengundangkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) pada 17 Juni 2026. Undang-undang ini memperkenalkan mekanisme keadilan restoratif untuk perkara pidana di sektor jasa keuangan, sekaligus menata ulang kewenangan penyidik Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
KPK Kejar Aset dan Aliran Dana Dua Anggota DPR dalam Dugaan Korupsi dan Pencucian Uang Dana Sosial BI dan OJK
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan penyidikan dugaan korupsi dan pencucian uang atas pengelolaan dana Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) dan dana tanggung jawab sosial (CSR) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) periode 2020–2023. Hingga pertengahan 2026, penyidik memusatkan langkah pada penelusuran aliran dana dan penyitaan aset dua tersangka anggota DPR, sekaligus mendalami kemungkinan peran pejabat di BI dan OJK.
Harap baca dan setujui ketentuan penggunaan sebelum melanjutkan.
Peta Hukum adalah platform informasi dan teknologi hukum.
Informasi yang tersedia bukan nasihat hukum profesional dan tidak menggantikan konsultasi dengan advokat atau sumber resmi pemerintah.
Anda tetap bertanggung jawab untuk memverifikasi informasi melalui sumber resmi sebelum menggunakannya
untuk kepentingan hukum, akademik, administratif, atau pengambilan keputusan lainnya.
Penting:
Tindakan mengklik tombol persetujuan merupakan bentuk pernyataan kehendak yang sah dan mengikat secara hukum.
Persetujuan tersebut memiliki kekuatan hukum yang setara dengan tanda tangan basah pada dokumen tertulis sehingga menimbulkan hubungan kontraktual antara Pengguna dan Perusahaan.